Suara.com - Kuasa Hukum eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan semua berkas prosedural kliennya telah rampung.
Kekinian ia tinggal menunggu pihak dari Kejaksaan dan Kementerian Hukum untuk datang menyerahkan Keppres abolisi untuk Tom Lembong.
“Sore ini semua proses administrasinya sudah selesai. Administrasinya sudah dibereskan, dan sekarang kita tinggal menunggu pihak dari kementerian dan kejaksaan datang ke sini untuk mengeluarkan Pak Tom dari sini,” kata Ari saat di Rutan Cipinang, Jumat (1/8/2025).
Ari memperkirakan kliennnya bakal keluar dari jeruji besi dan menghirup udara bebas sekira pukul 20.00 WIB.
“Insya allah kita perkirakan semoga sebelum jam 8 sudah bisa keluar,” jelasnya.
Sementara itu, Tom Lembong sendiri, kata Ari telah bersiap dengan mengemasi semua barang-barang miliknya.
“Pak Tom-nya juga sudah berbenah, semua barang-barangnya juga sudah selesia, dan kenang-kenangan dia kepada tahanan lainnya sudah selesai dilaksanakan,” ungkapnya.
Diketahui, eks Menteri Perdagangan Tom Lembong bakal segera menghirup udara bebas meski divonis 4,5 tahun penjara.
Baca Juga: Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Dicap Rusak Independensi Peradilan
Pembebasan terhadap Tom Lembong setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi.
Saat ini, Keppres tersebut telah diteken oleh Prabowo selaku Kepala Negara, dan berada di tangan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Namun, surat tersebut belum sampai ke pihak Rutan Cipinang, sehingga Tom Lembong belum bisa beranjak dari balik jeruji besi.
Berita Terkait
-
Masih Ada Kendala Teknis, Kapan Tom Lembong Bebas? Begini Kata Kuasa Hukumnya
-
Janji Bebaskan Tom Lembong Usai Terima Keppres, Kejagung: Any Time Kami Laksanakan!
-
17 Tahun Jadi 'Tangan Kanan' Prabowo, Era Ahmad Muzani di Gerindra Berakhir, Sugiono Jadi Sekjen
-
Selain Tunjuk Sugiono Jadi Sekjen Baru, Ini Struktur Kepengurusan DPP Partai Gerindra 2025-2030
-
Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Dicap Rusak Independensi Peradilan
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026