Suara.com - Kuasa Hukum eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan semua berkas prosedural kliennya telah rampung.
Kekinian ia tinggal menunggu pihak dari Kejaksaan dan Kementerian Hukum untuk datang menyerahkan Keppres abolisi untuk Tom Lembong.
“Sore ini semua proses administrasinya sudah selesai. Administrasinya sudah dibereskan, dan sekarang kita tinggal menunggu pihak dari kementerian dan kejaksaan datang ke sini untuk mengeluarkan Pak Tom dari sini,” kata Ari saat di Rutan Cipinang, Jumat (1/8/2025).
Ari memperkirakan kliennnya bakal keluar dari jeruji besi dan menghirup udara bebas sekira pukul 20.00 WIB.
“Insya allah kita perkirakan semoga sebelum jam 8 sudah bisa keluar,” jelasnya.
Sementara itu, Tom Lembong sendiri, kata Ari telah bersiap dengan mengemasi semua barang-barang miliknya.
“Pak Tom-nya juga sudah berbenah, semua barang-barangnya juga sudah selesia, dan kenang-kenangan dia kepada tahanan lainnya sudah selesai dilaksanakan,” ungkapnya.
Diketahui, eks Menteri Perdagangan Tom Lembong bakal segera menghirup udara bebas meski divonis 4,5 tahun penjara.
Baca Juga: Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Dicap Rusak Independensi Peradilan
Pembebasan terhadap Tom Lembong setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi.
Saat ini, Keppres tersebut telah diteken oleh Prabowo selaku Kepala Negara, dan berada di tangan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Namun, surat tersebut belum sampai ke pihak Rutan Cipinang, sehingga Tom Lembong belum bisa beranjak dari balik jeruji besi.
Berita Terkait
-
Masih Ada Kendala Teknis, Kapan Tom Lembong Bebas? Begini Kata Kuasa Hukumnya
-
Janji Bebaskan Tom Lembong Usai Terima Keppres, Kejagung: Any Time Kami Laksanakan!
-
17 Tahun Jadi 'Tangan Kanan' Prabowo, Era Ahmad Muzani di Gerindra Berakhir, Sugiono Jadi Sekjen
-
Selain Tunjuk Sugiono Jadi Sekjen Baru, Ini Struktur Kepengurusan DPP Partai Gerindra 2025-2030
-
Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Dicap Rusak Independensi Peradilan
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
KPK Beberkan Peran Rudy Tanoesoedibjo di Dugaan Korupsi Bansos, Kuasa Hukum Justru Bersikap Begini!
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!