Suara.com - Aturan "sapu jagat" yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melalui Surat Edaran untuk melarang kegiatan study tour sekolah, ternyata tidak bergema seragam di seluruh wilayah kekuasaannya.
Alih-alih patuh, sejumlah wali kota dan bupati justru memilih "membangkang" dengan mengeluarkan kebijakan tandingan di daerah mereka masing-masing.
Fenomena ini menunjukkan adanya perbedaan pandangan yang tajam antara Pemerintah Provinsi dengan pemerintah kota/kabupaten mengenai urgensi dan solusi dari polemik karyawisata.
Para kepala daerah ini seolah mengirim sinyal bahwa larangan total bukanlah jawaban yang tepat.
Para 'Pembangkang' dan Aturan Versi Mereka
Sementara Gubernur Dedi Mulyadi bersikukuh dengan larangan, para kepala daerah di bawahnya memilih jalan tengah yang lebih akomodatif. Mereka tidak melarang, tetapi mengatur dengan syarat ketat.
Berikut adalah sikap mereka:
Wali Kota Bandung, Muhamad Farhan: Boleh, Asal Bukan untuk Nilai
Sikap paling moderat datang dari Kota Bandung. Farhan tidak melarang kegiatan karyawisata, namun memberikan satu syarat krusial.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Geram Lihat Kelakuan Siswa SMAN 1 Cipeundeuy Beserta Kepala Sekolahnya
Yakni kegiatan tersebut tidak boleh berkaitan dengan penilaian akademik siswa. Ini untuk memastikan tidak ada siswa yang dirugikan jika tidak bisa ikut karena alasan biaya.
Wali Kota Cirebon, Effendi Edo: Izin Diberikan dengan Pengawasan Ketat
Di Kota Cirebon, pintu study tour tetap terbuka. Effendi Edo mengizinkan kegiatan ini, namun menekankan pentingnya aturan yang jelas dan pengawasan yang super ketat.
Artinya, sekolah harus memiliki proposal yang matang dan bisa menjamin keselamatan serta manfaat edukatif dari perjalanan tersebut.
Bupati Bandung, Dadang Supriatna: Izin Tetap Diberikan
Sikap paling kontras mungkin datang dari Bupati Bandung. Dadang Supriatna secara lugas menyatakan tetap memberi izin untuk kegiatan study tour di wilayahnya, mengindikasikan bahwa larangan dari provinsi tidak akan diterapkan secara kaku di Kabupaten Bandung.
Berita Terkait
-
Dedi Mulyadi Geram Lihat Kelakuan Siswa SMAN 1 Cipeundeuy Beserta Kepala Sekolahnya
-
Tak Hadiri Hajatan Anak Dedi Mulyadi, Momen Ambu Anne Selalu Pamer Kemesraan Bareng Suami
-
Gantikan Posisi Dedi Mulyadi, Ini Sosok Sesungguhnya Iskandar Suami Baru Anne Ratna Mustika
-
Bayangan Alun-Alun Hantui Dua Bocah, Saksi Kematian Sahabat di Pesta Pernikahan Putra Dedi Mulyadi
-
Dedi Mulyadi Klaim Jabar Provinsi Terfavorit Investor Hingga Tarik Modal Rp 72 Triliun
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
Politik Luar Negeri Versi Prabowo: Tak Ikut Blok Mana Pun, Harus Siap Hadapi Dunia Sendiri
-
Kasus Dugaan Penghinaan Suku Toraja Naik Penyidikan, Status Hukum Pandji Tunggu Gelar Perkara
-
Semeru Erupsi Dini Hari, Kolom Abu Capai 700 Meter di Atas Puncak
-
Keluarga Habib Bahar Balik Lapor, Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan Dituding Sebar Hoaks
-
Prabowo Minta Kepala Daerah Tertibkan Spanduk Semrawut: Mengganggu Keindahan!
-
Prakiraan BMKG: Awan Tebal dan Guyuran Hujan di Langit Jakarta Hari Ini
-
Apresiasi KLH, Shanty PDIP Ingatkan Pentingnya Investigasi Objektif dan Pemulihan Trauma Warga
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook