Itu adalah pernyataan politik yang membebaskan diri dari belenggu penjajahan, sebuah momen de facto yang membakar semangat revolusi.
Namun, pada titik ini, unsur-unsur formal sebuah negara seperti konstitusi, kepala negara, dan pemerintahan belum terbentuk.
"Pada tanggal 17 Agustus itu belum ada negara," tegasnya.
2. 18 Agustus: Hari Lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Satu hari setelah proklamasi, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menggelar sidang pertamanya.
Inilah momen yang dianggap Anhar sebagai hari lahirnya negara. Mengapa? Karena dalam sidang inilah syarat-syarat berdirinya sebuah negara modern dipenuhi, yaitu:
Pengesahan Konstitusi: Undang-Undang Dasar 1945 disahkan sebagai landasan hukum negara.
Pemilihan Pemimpin: Soekarno dan Mohammad Hatta diangkat secara aklamasi sebagai Presiden dan Wakil Presiden pertama.
Pembentukan Lembaga Negara: Dibentuknya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) untuk membantu tugas Presiden sebelum MPR/DPR terbentuk.
Baca Juga: Apa Itu Keroppi? Karakter Kodok Dinilai Mirip dengan Logo HUT RI Ke-80
3. Perbedaan Terminologi: Hari Kemerdekaan vs HUT Republik Indonesia.
Dari dua poin di atas, Anhar menyimpulkan bahwa istilah yang tepat untuk 17 Agustus adalah Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia.
Sementara itu, istilah HUT Republik Indonesia seharusnya diperingati pada 18 Agustus, karena pada tanggal itulah entitas bernama "Republik Indonesia" secara resmi dan legal berdiri dengan segala kelengkapannya
Perspektif Mapan: Mengapa 17 Agustus Tetap Sakral?
Meskipun argumen Anhar Gonggong sangat kuat dari sudut pandang hukum tata negara dan formalitas sejarah, perayaan 17 Agustus sebagai hari jadi Indonesia juga memiliki dasar yang tak kalah kokoh, terutama dari perspektif sosiologis dan revolusioner.
Momen Pemicu Revolusi: Proklamasi 17 Agustus adalah titik nol, momen yang menyulut api perjuangan di seluruh nusantara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu