Suara.com - Kejaksaan Agung menyita harta milik tersangka dalam kasus dugaan pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan harta yang diperiksa merupakan milik Muhammad Riza Chalid alias MRC.
Penyitaan dilakukan guna berpaya mengembalikan kerugian negara akibat indikasi korupsi dalam periode tahun 2018-2023.
“Tadi malam Tim Penyidik sudah melakukan pencarian dan penyitaan terkait dengan perkara atas nama tersangka MRC,” kata Anang, saat di Kejaksaan Agung, Selasa (5/8/2025).
Adapun barang yang disita dari raja minyak tersebut berupa kendaraan Toyota Alphard, Mini Cooper dan tiga buah sedan Mercy. Mobil mewah tersebut kini terparkir di lobby Gedung Bundar Kejagung.
“Barang-barang ini disita dari pihak terafiliasi, di mana yang bersangkutan sudah dipanggil, tetapi pada saat pemanggilan tidak diindahkan dan kita melakukan penggeledahan,” katanya.
Anang mengaku, hasil penggeledahan ini bukan dari kediaman Riza Chalid yang berada di Jalan Jenggala, tempat yang sebelumnya juga pernah digeledah Penyidik Kejaksaan.
Namun barang sitaan tersebut berasal dari rumah yang diduga terafiliasi oleh Riza Chalid, di Jalan Tegal Parang Utara, Jakarta Selatan.
“Di jalan Tegal Parang Utara. Bukan (kediaman Riza Chalid) diduga kuat yang terafiliasi,” jelasnya.
Baca Juga: Kejagung Bantah Rumah Jampidsus Febrie Digeledah, Sebut Pengawalan Ketat TNI Sudah Biasa
Meski demikian, Anang belum bisa melakukan taksiran harga soal mobil mewah yang baru saja disitanya. Ia masih menunggu penghitungan.
“Nilainya nanti sedang dikalkulasikan dulu,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung Yadyn mengatakan selain mobil mewah, penyidik juga menyita sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing maupun rupiah.
“Jadi penggeladahannya ini kita lakukan di tiga tempat. Pertama di Depok, yang kedua di Pondok Indah. Yang kemudian yang ketiga di Tegalaparang, daerah Mampang,” jelasnya.
Sementara itu, nominal mata uang asing itu bakal diserahkan terlebih dahulu ke pihak bank untuk menilai nominalnya saat ini.
“Terkait dengan jumlah nominal uang itu, kami masih koordinasi dengan bank untuk nilai perhitungannya,” jelasnya.
Berita Terkait
-
Ada Apa di Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah? Ini 5 Fakta di Balik Penjagaan Laras Panjang TNI
-
Heboh Isu Rumah Digeledah, Profil Jampidsus Febrie: Usut Korupsi Kakap hingga Teror Dikuntit Densus!
-
Kejagung Periksa 6 Tersangka Perkara Digitalisasi Pendidikan Era Nadiem Makarim
-
Dalih TNI Jaga Ketat Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Kejagung Bantah Rumah Jampidsus Febrie Digeledah, Sebut Pengawalan Ketat TNI Sudah Biasa
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
Terkini
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?