Suara.com - Satgas Pangan Polri akhirnya menetapkan tiga petinggi PT Padi Indonesia Maju (PIM) sebagai tersangka dalam skandal beras premium oplosan yang mengguncang publik. Namun, ada kejanggalan yang menjadi sorotan meski dijerat pasal berlapis hingga pencucian uang (TPPU), para bos ini belum ditahan.
Ketiga tersangka yang bertanggung jawab atas peredaran beras oplosan merek-merek populer ini adalah S selaku Presiden Direktur, AI selaku Kepala Pabrik, dan DO selaku Kepala Quality Control.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, membenarkan penetapan tersangka ini setelah penyidik memeriksa serangkaian saksi dan ahli.
"Kami telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka yang bertanggung jawab terhadap produksi dan peredaran beras premium yang tidak sesuai dengan standar mutu pada kemasan,” kata Helfi kepada wartawan, Selasa (5/8/2025).
Namun, saat ditanya mengenai penahanan, penyidik beralasan bahwa ketiga tersangka hingga kini masih bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan, sehingga penahanan belum dilakukan.
Fakta yang lebih memberatkan terungkap dari hasil penyidikan. Manajemen PT PIM ternyata sempat mendapat teguran tertulis dari penyidik pada 8 Juli 2025, namun teguran tersebut diabaikan begitu saja.
“Tidak ada upaya perbaikan terhadap temuan tersebut,” ungkap Helfi.
Borok perusahaan ini semakin terkuak dengan temuan lemahnya sistem kontrol kualitas di pabrik mereka di Serang, Banten. Dari 22 pegawai di bagian produksi, hanya satu orang Quality Control (QC) yang tersertifikasi. Parahnya lagi, kontrol mutu yang seharusnya dilakukan setiap dua jam sekali, nyatanya hanya dilakukan 1–2 kali dalam sehari.
Merek-Merek Populer yang Kena Oplos
Baca Juga: Gibran Ditangkap Bareskrim Polri, Kronologi Jadi Tersangka dan Kasusnya
Satgas Pangan memastikan beras premium dari merek-merek terkenal yang diproduksi PT PIM terbukti tidak memenuhi standar SNI Beras Premium. Merek-merek tersebut antara lain; Sania, Fortune, Sovia, Siip.
Temuan ini diperkuat dengan hasil uji laboratorium dari Kementerian Pertanian yang menyatakan produk-produk tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian dan Peraturan Badan Pangan Nasional.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen hingga Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar," jelas Helfi.
Kini, publik menanti apakah status kooperatif akan terus membuat para bos produsen beras oplosan ini bebas melenggang di luar tahanan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku, DPR: Ini Alarm Keras, Negara Harus Hadir
-
Sebut Cuma Kebetulan Lagi Makan Soto, Kodam Diponegoro Bantah Kirim Intel Pantau Anies
-
Airlangga Girang, Modal Asing Mulai 'Mudik' ke Saham RI
-
'Mama Jangan Menangis' Surat Terakhir Siswa SD di NTT Sebelum Akhiri Hidup karena Tak Bisa Beli Buku
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
Terkini
-
Menlu Ikut Hadir di Pertemuan Prabowo dan Ormas Islam, Beri Penjelasan RI Gabung BoP
-
Di RDPU Komisi II DPR, Akademisi UI Usul Bawaslu Dibubarkan dan Cabut Wewenang Sengketa MK
-
Pakar Hukum Pidana Nilai Kotak Pandora Kasus-kasus Korupsi Bakal Terbuka Jika Riza Chalid Tertangkap
-
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku, DPR: Ini Alarm Keras, Negara Harus Hadir
-
Sebut Cuma Kebetulan Lagi Makan Soto, Kodam Diponegoro Bantah Kirim Intel Pantau Anies
-
KPK Siap Hadapi Praperadilan Ulang Paulus Tannos, Buronan e-KTP yang Nekat Ganti Identitas
-
Indonesia Jadi Penjual Rokok Terbanyak ASEAN, Dokter Paru Ingatkan Dampak Serius Bagi Kesehatan
-
Polda Metro Jaya Klarifikasi Pandji Pragiwaksono Terkait Kasus Mens Rea Jumat Ini
-
Momen Pramono Tertawa Lepas di Rakornas, Terpikat Kelakar Prabowo Soal '2029 Terserah'
-
'Mama Jangan Menangis' Surat Terakhir Siswa SD di NTT Sebelum Akhiri Hidup karena Tak Bisa Beli Buku