Suara.com - Satgas Pangan Polri akhirnya menetapkan tiga petinggi PT Padi Indonesia Maju (PIM) sebagai tersangka dalam skandal beras premium oplosan yang mengguncang publik. Namun, ada kejanggalan yang menjadi sorotan meski dijerat pasal berlapis hingga pencucian uang (TPPU), para bos ini belum ditahan.
Ketiga tersangka yang bertanggung jawab atas peredaran beras oplosan merek-merek populer ini adalah S selaku Presiden Direktur, AI selaku Kepala Pabrik, dan DO selaku Kepala Quality Control.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, membenarkan penetapan tersangka ini setelah penyidik memeriksa serangkaian saksi dan ahli.
"Kami telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka yang bertanggung jawab terhadap produksi dan peredaran beras premium yang tidak sesuai dengan standar mutu pada kemasan,” kata Helfi kepada wartawan, Selasa (5/8/2025).
Namun, saat ditanya mengenai penahanan, penyidik beralasan bahwa ketiga tersangka hingga kini masih bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan, sehingga penahanan belum dilakukan.
Fakta yang lebih memberatkan terungkap dari hasil penyidikan. Manajemen PT PIM ternyata sempat mendapat teguran tertulis dari penyidik pada 8 Juli 2025, namun teguran tersebut diabaikan begitu saja.
“Tidak ada upaya perbaikan terhadap temuan tersebut,” ungkap Helfi.
Borok perusahaan ini semakin terkuak dengan temuan lemahnya sistem kontrol kualitas di pabrik mereka di Serang, Banten. Dari 22 pegawai di bagian produksi, hanya satu orang Quality Control (QC) yang tersertifikasi. Parahnya lagi, kontrol mutu yang seharusnya dilakukan setiap dua jam sekali, nyatanya hanya dilakukan 1–2 kali dalam sehari.
Merek-Merek Populer yang Kena Oplos
Baca Juga: Gibran Ditangkap Bareskrim Polri, Kronologi Jadi Tersangka dan Kasusnya
Satgas Pangan memastikan beras premium dari merek-merek terkenal yang diproduksi PT PIM terbukti tidak memenuhi standar SNI Beras Premium. Merek-merek tersebut antara lain; Sania, Fortune, Sovia, Siip.
Temuan ini diperkuat dengan hasil uji laboratorium dari Kementerian Pertanian yang menyatakan produk-produk tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian dan Peraturan Badan Pangan Nasional.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen hingga Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar," jelas Helfi.
Kini, publik menanti apakah status kooperatif akan terus membuat para bos produsen beras oplosan ini bebas melenggang di luar tahanan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting
-
BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Komitmen Pemerintah Dalam Program 10 Ribu Hunian Layak Bagi Pekerja
-
PLN Resmikan Dua SPKLU Center Pertama di Jakarta untuk Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik