Suara.com - Satgas Pangan Polri akhirnya menetapkan tiga petinggi PT Padi Indonesia Maju (PIM) sebagai tersangka dalam skandal beras premium oplosan yang mengguncang publik. Namun, ada kejanggalan yang menjadi sorotan meski dijerat pasal berlapis hingga pencucian uang (TPPU), para bos ini belum ditahan.
Ketiga tersangka yang bertanggung jawab atas peredaran beras oplosan merek-merek populer ini adalah S selaku Presiden Direktur, AI selaku Kepala Pabrik, dan DO selaku Kepala Quality Control.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, membenarkan penetapan tersangka ini setelah penyidik memeriksa serangkaian saksi dan ahli.
"Kami telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka yang bertanggung jawab terhadap produksi dan peredaran beras premium yang tidak sesuai dengan standar mutu pada kemasan,” kata Helfi kepada wartawan, Selasa (5/8/2025).
Namun, saat ditanya mengenai penahanan, penyidik beralasan bahwa ketiga tersangka hingga kini masih bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan, sehingga penahanan belum dilakukan.
Fakta yang lebih memberatkan terungkap dari hasil penyidikan. Manajemen PT PIM ternyata sempat mendapat teguran tertulis dari penyidik pada 8 Juli 2025, namun teguran tersebut diabaikan begitu saja.
“Tidak ada upaya perbaikan terhadap temuan tersebut,” ungkap Helfi.
Borok perusahaan ini semakin terkuak dengan temuan lemahnya sistem kontrol kualitas di pabrik mereka di Serang, Banten. Dari 22 pegawai di bagian produksi, hanya satu orang Quality Control (QC) yang tersertifikasi. Parahnya lagi, kontrol mutu yang seharusnya dilakukan setiap dua jam sekali, nyatanya hanya dilakukan 1–2 kali dalam sehari.
Merek-Merek Populer yang Kena Oplos
Baca Juga: Gibran Ditangkap Bareskrim Polri, Kronologi Jadi Tersangka dan Kasusnya
Satgas Pangan memastikan beras premium dari merek-merek terkenal yang diproduksi PT PIM terbukti tidak memenuhi standar SNI Beras Premium. Merek-merek tersebut antara lain; Sania, Fortune, Sovia, Siip.
Temuan ini diperkuat dengan hasil uji laboratorium dari Kementerian Pertanian yang menyatakan produk-produk tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian dan Peraturan Badan Pangan Nasional.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen hingga Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar," jelas Helfi.
Kini, publik menanti apakah status kooperatif akan terus membuat para bos produsen beras oplosan ini bebas melenggang di luar tahanan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Berapa Harga Skin Tint Stick Time Phoria? Di Bawah Rp100 Ribu dengan Review Nyaris Sempurna
-
Tak Terima Jadi Tersangka TPPU, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Praperadilan
-
Perang terhadap Narkoba di Solo Makin Gencar, 3,5 Kg Sabu Dimusnahkan
-
Sempat Dicopot Usai Tragedi Kanjuruhan, Eks Kapolres Malang Ferli Hidayat Jabat Koorspripim Polri
-
MBG hingga Gaji ke-13 Dongkrak Belanja Pemerintah, Pertumbuhan Ekonomi RI Tetap Melambat
-
Apa Viva Face Tonic Green Tea Bisa Hilangkan Bruntusan? Simak Manfaat dan Review Pengguna
-
Tukin TNI Naik, DPR Minta Pemerintah Segera Naikkan Gaji dan Tunjangan Guru
-
Selain Indonesia, Singapura Jadi Sasaran Warga Malaysia Selundupkan Ganja dan Sabu
-
Jadikan Semarang Markas Love Scamming, 4 WNA Asal Tiongkok Akhirnya Dideportasi
-
Life Update di Media Sosial: Cara Gen Z Saling Berkabar di Era Digital