Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menetapkan mantan CEO eFishery, Gibran Huzaifah sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana terkait proses akuisisi perusahaan teknologi.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf menyebut Gibran telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak Kamis, 31 Juli 2025. Namun ia tak merincikan kronologi kasus hingga pasal-pasal yang menjerat Gibran.
“Gibran telah dilakukan penahanan sejak hari Kamis tanggal 31 Juli 2025,” kata Helfi saat dikonfirmasi, Senin (4/8/2025).
eFishery sebelumnya dikenal sebagai salah satu startup kebanggaan Indonesia karena sukses menghimpun investasi jumbo.
Namun reputasi perusahaan anjlok usai terkuak dugaan manipulasi laporan keuangan.
Pada Desember 2024, Gibran dicopot dari posisi CEO setelah investigasi internal menemukan indikasi fraud besar-besaran. Pemegang saham lalu menunjuk Adhy Wibisono sebagai CEO sementara dan Albertus Sasmitra sebagai CFO baru.
Hasil penyelidikan internal mengungkap dugaan penggelembungan pendapatan mencapai Rp9,74 triliun dalam sembilan bulan hingga September 2024. Perusahaan juga mengalami kerugian Rp575 miliar. Selain itu, klaim kepemilikan lebih dari 400 ribu pakan ikan ternyata hanya ditemukan 24 ribu unit saja.
Skandal ini mengguncang kepercayaan investor sekaligus membuka borok tata kelola startup yang selama ini dielu-elukan sebagai pemain utama teknologi perikanan di Asia Tenggara.
Baca Juga: Ijazah Jokowi Kembali Disorot: Bareskrim Dituding Tampilkan Bukti Janggal Saat Jumpa Pers
Berita Terkait
-
eFishery Hancur: Unicorn Kebanggaan Kini Terjerat Korupsi Rp9,7 Triliun
-
Drama Ridwan Kamil vs Lisa Mariana Memasuki Babak Akhir: Tes DNA Digelar Pekan Ini!
-
Bos Food Station Tjipinang Jadi Tersangka! Beras Oplosan Terbongkar, Ancaman Hukuman Fantastis!
-
Laporan Ijazah Jokowi Dihentikan, Rismon Sianipar: Polisi Perlu Belajar dari Kasus Hitler's Diaries
-
Ijazah Jokowi Kembali Disorot: Bareskrim Dituding Tampilkan Bukti Janggal Saat Jumpa Pers
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar