Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyampaikan laporan dugaan korupsi pada penyelenggaraan haji tahun 2025 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Peneliti ICW Wana Alamsyah menjelaskan laporan tersebut menyoroti soal layanan masyair atau layanan umum bagi jemaah haji yang mengikuti proses dari Muzdalifah, dari Mina dan Arafah.
Selain itu, hal lain yang juga menjadi perhatian bagi ICW ialah dugaan pengurangan spesifikasi konsumsi yang diberikan kepada jemaah haji.
“Terkait dengan adanya dugaan persoalan layanan masyair, berdasarkan hasil investigasi kami adanya dugaan pemilihan penyedia dua perusahaan yang dimiliki oleh satu orang, satu individu yang sama. Namanya sama, alamatnya sama,” kata Wana di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2025).
Dia menegaskan suatu pasar itu tidak boleh dimonopoli oleh salah satu individu. Hal itu diatur dalam undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
“Berdasarkan hasil penghitungan kami, individu tersebut yang memiliki dua perusahaan itu menguasai pasar sekitar 33 persen dari layanan umum yang total jemaah hajinya sekitar 203 ribu orang,” ungkap Wana.
Di sisi lain, dia juga mengungkapkan konsumsi yang diberikan kepada jemaah haji tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 28 tahun 2019 perihal angka kecukupan energi.
“Dalam Permenkes tersebut, idealnya secara umum individu itu memerlukan atau membutuhkan kalori sekitar 2.100,” ujar Wana.
“Tapi berdasarkan hasil penghitungan kami, rata-rata makanan yang diberikan oleh Kementerian Agama melalui penyedia kepada jemaah haji itu berkisar 1.715 sampai 1.765 (kalori),” tambah dia.
Baca Juga: Setelah Lolos Praperadilan, Dirut PT Loco Montrado Kembali Jadi Tersangka, KPK Sita Rp 100,7 Miliar
Dengan begitu, dia menegaskan bahwa proses perencanaan konsumsi tidak sesuai dengan kebutuhan gizi yang diberikan kepada jemaah haji.
Lebih lanjut, Wana juga mengungkapkan adanya dugaan pungutan yang dilakukan oleh salah satu terlapor pegawai negeri terhadap konsumsi yang diberikan oleh Kementerian Agama.
“Pemberian konsumsi atau harga konsumsi yang dialokasikan oleh pemerintah itu totalnya 40 Riyal atau sekitar kalau dikalkulasi 1 Riyal itu sekitar Rp 4.000, maka satu konsumsi pagi, siang, malam itu sekitar Rp 200 ribu,” tutur Wana.
“Pagi itu 10 Riyal, siang itu 15 Riyal, dan malam itu 15 Riyal. Lalu kemudian dari setiap makanan itu terdapat dugaan pungutan sebesar 0,8 Riyal sehingga berdasarkan hasil penghitungan kami, ketika adanya pungutan, dugaan pungutan yang dilakukan oleh pegawai negeri, maka terlapor yang kami laporkan kepada KPK itu mendapatkan keuntungan sekitar Rp50 miliar,” lanjut dia.
Dia juga mengungkapkan hasil penelitian ICW menunjukkan adanya dugaan pengurangan spesifikasi makanan itu sekitar 4 Riyal. Jika ditotal dan konversikan dalam Rupiah, maka potensi kerugian negara terhadap pengurangan spesifikasi konsumsi itu sekitar Rp 255 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
Terkini
-
Apa Itu Tax Amnesty? Menkeu Purbaya Sebut Tidak Ideal Diterapkan Berulang
-
Sebut Hasil Rekrutmen Damkar Diumumkan Pekan Depan, Pramono: Saya Minta Jangan Terlalu Lama
-
Cinta Segitiga Berdarah di Cilincing: Pemuda 19 Tahun Tewas Ditusuk Mantan Pacar Kekasih!
-
Segera Diadili Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Sidang Kopda FH dan Serka N Bakal Digelar Terbuka
-
Tragedi Rumah Tangga di Cakung: Suami Bakar Istri dan Kontrakan Ditangkap Usai Kabur 3 Hari
-
Tawuran Antar Remaja di Palmerah Pecah, Dua Kantor RW Rusak Akibat Sambitan Batu
-
Gugatan Ijazah Gibran: Tuntutan Mundur Dijawab Peringatan 'Kisruh Ruang Politik
-
PDIP Pecat Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu, Ngaku Mau Rampok Uang Negara
-
Kisah Pilu Guru Agama di Usia Senja, 21 Tahun Dedikasi Dibalas Kontrak Paruh Waktu
-
PDIP Resmi Pecat Wahyudin Moridu usai Viral Mau 'Rampok Uang Negara': Tak Bisa Dimaafkan!