Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyampaikan laporan dugaan korupsi pada penyelenggaraan haji tahun 2025 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Peneliti ICW Wana Alamsyah menjelaskan laporan tersebut menyoroti soal layanan masyair atau layanan umum bagi jemaah haji yang mengikuti proses dari Muzdalifah, dari Mina dan Arafah.
Selain itu, hal lain yang juga menjadi perhatian bagi ICW ialah dugaan pengurangan spesifikasi konsumsi yang diberikan kepada jemaah haji.
“Terkait dengan adanya dugaan persoalan layanan masyair, berdasarkan hasil investigasi kami adanya dugaan pemilihan penyedia dua perusahaan yang dimiliki oleh satu orang, satu individu yang sama. Namanya sama, alamatnya sama,” kata Wana di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2025).
Dia menegaskan suatu pasar itu tidak boleh dimonopoli oleh salah satu individu. Hal itu diatur dalam undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
“Berdasarkan hasil penghitungan kami, individu tersebut yang memiliki dua perusahaan itu menguasai pasar sekitar 33 persen dari layanan umum yang total jemaah hajinya sekitar 203 ribu orang,” ungkap Wana.
Di sisi lain, dia juga mengungkapkan konsumsi yang diberikan kepada jemaah haji tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 28 tahun 2019 perihal angka kecukupan energi.
“Dalam Permenkes tersebut, idealnya secara umum individu itu memerlukan atau membutuhkan kalori sekitar 2.100,” ujar Wana.
“Tapi berdasarkan hasil penghitungan kami, rata-rata makanan yang diberikan oleh Kementerian Agama melalui penyedia kepada jemaah haji itu berkisar 1.715 sampai 1.765 (kalori),” tambah dia.
Baca Juga: Setelah Lolos Praperadilan, Dirut PT Loco Montrado Kembali Jadi Tersangka, KPK Sita Rp 100,7 Miliar
Dengan begitu, dia menegaskan bahwa proses perencanaan konsumsi tidak sesuai dengan kebutuhan gizi yang diberikan kepada jemaah haji.
Lebih lanjut, Wana juga mengungkapkan adanya dugaan pungutan yang dilakukan oleh salah satu terlapor pegawai negeri terhadap konsumsi yang diberikan oleh Kementerian Agama.
“Pemberian konsumsi atau harga konsumsi yang dialokasikan oleh pemerintah itu totalnya 40 Riyal atau sekitar kalau dikalkulasi 1 Riyal itu sekitar Rp 4.000, maka satu konsumsi pagi, siang, malam itu sekitar Rp 200 ribu,” tutur Wana.
“Pagi itu 10 Riyal, siang itu 15 Riyal, dan malam itu 15 Riyal. Lalu kemudian dari setiap makanan itu terdapat dugaan pungutan sebesar 0,8 Riyal sehingga berdasarkan hasil penghitungan kami, ketika adanya pungutan, dugaan pungutan yang dilakukan oleh pegawai negeri, maka terlapor yang kami laporkan kepada KPK itu mendapatkan keuntungan sekitar Rp50 miliar,” lanjut dia.
Dia juga mengungkapkan hasil penelitian ICW menunjukkan adanya dugaan pengurangan spesifikasi makanan itu sekitar 4 Riyal. Jika ditotal dan konversikan dalam Rupiah, maka potensi kerugian negara terhadap pengurangan spesifikasi konsumsi itu sekitar Rp 255 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan