Suara.com - Perlawanan sengit datang dari kubu terpidana korupsi kelas kakap, Surya Darmadi. Tak terima tujuh perusahaan miliknya kembali dijerat kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung, tim kuasa hukumnya melancarkan serangan balik dengan menuding adanya praktik Ne bis in idem atau pengadilan dua kali untuk kasus yang sama.
Tak hanya itu, mereka juga menuding Kejagung tengah melakukan perampasan paksa terhadap kebun dan ribuan ton CPO (minyak sawit mentah) senilai setengah triliun rupiah melalui tangan BUMN.
Kuasa hukum Surya Darmadi, Handika Honggowongso, meminta pengadilan untuk menghentikan kasus korporasi ini dan cukup menyelesaikannya dengan sanksi administratif sesuai amanat Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
"Hal ini termasuk Ne bis in idem, prinsip hukum yang melarang seseorang diadili dua kali untuk perbuatan yang sama. Perkara tersebut sudah diputus oleh pengadilan dengan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap," kata Handika kepada awak media, Selasa (5/8/2025).
Merasa Diadili Dua Kali untuk Kasus yang Sama
Handika menjelaskan, kasus yang kini menjerat lima korporasi milik Surya Darmadi adalah kasus yang sama persis dengan yang telah menjebloskan Surya Darmadi sebagai individu ke penjara. Kelima perusahaan itu kini didakwa melakukan korupsi senilai Rp78,9 triliun dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Ini adalah kasus yang sama dengan yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap). Tidak boleh ada pengadilan dua kali," ujarnya.
Selain itu, ia juga membantah tudingan TPPU terkait pembagian dividen perusahaan. Menurutnya, pembagian keuntungan kepada pemegang saham adalah tindakan korporasi yang sah dan diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), bukan aktivitas pencucian uang.
"Jadi ini bukan hasil dari aktivitas TPPU sebagaimana yang dituduhkan Kejaksaan Agung," tuturnya.
Baca Juga: Kesabaran Kejagung Habis, Kapan Riza Chalid Masuk DPO Diburu via Red Notice?
Tudingan Perampasan Paksa oleh BUMN
Di tengah proses hukum yang berjalan, kubu Surya Darmadi melontarkan tudingan yang lebih serius. Mereka menyebut kebun-kebun sawit milik Surya di Riau dan Kalimantan Barat yang telah dititipkan kepada Kejagung kini 'dirampas' secara paksa oleh BUMN.
"Saat ini PT Agrinas Palma Nusantara (BUMN) telah datang ke Kebun, PKS, dan Dermaga yang mengambil ribuan Ton CPO di PKS Riau dan Kalbar sekitar Rp500 miliar secara paksa, tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku," kata Handika.
Handika juga menyampaikan kekecewaan mendalam dari kliennya. Ia merasa diperlakukan tidak adil, padahal selama 38 tahun telah berkontribusi membangun infrastruktur, membuka lapangan kerja, menyediakan fasilitas bagi masyarakat, dan patuh membayar pajak.
“Kami juga berkontribusi terhadap negara melalui kewajiban perpajakan, namun nasib saya mengapa seperti sekarang?” kata Handika menirukan keluhan kliennya.
Surya Darmadi berharap kasus yang menimpanya menjadi yang terakhir, agar ada kepastian hukum dan keadilan bagi para investor di Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
Terkini
-
Cak Imin Ungkap Obrolan PKB Bareng Prabowo di Istana: dari Sistem Pilkada hingga Reshuffle?
-
Geger Tragedi Siswa SD di NTT, Amnesty International: Ironi Kebijakan Anggaran Negara
-
Rute MRT Balaraja Dapat Restu Komisi D DPRD DKI: Gebrakan Baru Transportasi Aglomerasi
-
Wamensos Minta Kepala Daerah Kaltim & Mahakam Ulu Segera Rampungkan Dokumen Pendirian Sekolah Rakyat
-
Dukung 'Gentengisasi' Prabowo, Legislator Demokrat: Program Sangat Menyentuh Masyarakat
-
Pemulihan Pascabencana Sumatera Berlanjut: Pengungsi Terus Berkurang, Aktivitas Ekonomi Mulai Pulih
-
DPR Soroti Tragedi Siswa SD NTT, Dorong Evaluasi Sisdiknas dan Investigasi Menyeluruh
-
Dobrak Kemacetan Jakarta-Banten, Jalur MRT Bakal Tembus Sampai Balaraja
-
Pakar Soal Kasus Chromebook: Bukti Kejagung Bisa Gugurkan Dalih Niat Baik Nadiem Makarim
-
Benang yang Menjaga Hutan: Kisah Tenun Iban Sadap dari Jantung Kalimantan