Suara.com - Perlawanan sengit datang dari kubu terpidana korupsi kelas kakap, Surya Darmadi. Tak terima tujuh perusahaan miliknya kembali dijerat kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung, tim kuasa hukumnya melancarkan serangan balik dengan menuding adanya praktik Ne bis in idem atau pengadilan dua kali untuk kasus yang sama.
Tak hanya itu, mereka juga menuding Kejagung tengah melakukan perampasan paksa terhadap kebun dan ribuan ton CPO (minyak sawit mentah) senilai setengah triliun rupiah melalui tangan BUMN.
Kuasa hukum Surya Darmadi, Handika Honggowongso, meminta pengadilan untuk menghentikan kasus korporasi ini dan cukup menyelesaikannya dengan sanksi administratif sesuai amanat Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
"Hal ini termasuk Ne bis in idem, prinsip hukum yang melarang seseorang diadili dua kali untuk perbuatan yang sama. Perkara tersebut sudah diputus oleh pengadilan dengan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap," kata Handika kepada awak media, Selasa (5/8/2025).
Merasa Diadili Dua Kali untuk Kasus yang Sama
Handika menjelaskan, kasus yang kini menjerat lima korporasi milik Surya Darmadi adalah kasus yang sama persis dengan yang telah menjebloskan Surya Darmadi sebagai individu ke penjara. Kelima perusahaan itu kini didakwa melakukan korupsi senilai Rp78,9 triliun dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Ini adalah kasus yang sama dengan yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap). Tidak boleh ada pengadilan dua kali," ujarnya.
Selain itu, ia juga membantah tudingan TPPU terkait pembagian dividen perusahaan. Menurutnya, pembagian keuntungan kepada pemegang saham adalah tindakan korporasi yang sah dan diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), bukan aktivitas pencucian uang.
"Jadi ini bukan hasil dari aktivitas TPPU sebagaimana yang dituduhkan Kejaksaan Agung," tuturnya.
Baca Juga: Kesabaran Kejagung Habis, Kapan Riza Chalid Masuk DPO Diburu via Red Notice?
Tudingan Perampasan Paksa oleh BUMN
Di tengah proses hukum yang berjalan, kubu Surya Darmadi melontarkan tudingan yang lebih serius. Mereka menyebut kebun-kebun sawit milik Surya di Riau dan Kalimantan Barat yang telah dititipkan kepada Kejagung kini 'dirampas' secara paksa oleh BUMN.
"Saat ini PT Agrinas Palma Nusantara (BUMN) telah datang ke Kebun, PKS, dan Dermaga yang mengambil ribuan Ton CPO di PKS Riau dan Kalbar sekitar Rp500 miliar secara paksa, tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku," kata Handika.
Handika juga menyampaikan kekecewaan mendalam dari kliennya. Ia merasa diperlakukan tidak adil, padahal selama 38 tahun telah berkontribusi membangun infrastruktur, membuka lapangan kerja, menyediakan fasilitas bagi masyarakat, dan patuh membayar pajak.
“Kami juga berkontribusi terhadap negara melalui kewajiban perpajakan, namun nasib saya mengapa seperti sekarang?” kata Handika menirukan keluhan kliennya.
Surya Darmadi berharap kasus yang menimpanya menjadi yang terakhir, agar ada kepastian hukum dan keadilan bagi para investor di Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!