Suara.com - Sebuah gugatan yang berpotensi mengubah wajah pendidikan Indonesia tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID) bersama empat pemohon perorangan lainnya secara resmi meminta negara untuk menjamin tersedianya pembiayaan di seluruh jenjang pendidikan, termasuk perguruan tinggi.
Permintaan ini diajukan melalui mekanisme uji materi terhadap Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Menurut kuasa hukum para pemohon, Brahma Aryana, pembatasan jaminan biaya pendidikan oleh negara hanya pada usia tertentu merupakan sebuah ironi yang menghambat kemajuan bangsa.
“Adalah sebuah ironi jika pendidikan di seluruh jenjang bagi warga negara tidak diberikan fondasi oleh negara. Karena sejatinya, Indonesia sebagai negara modern di masa depan akan menuju seperti negara-negara lain yang telah menerapkan pendidikan gratis di semua jenjang pendidikan,” kata kuasa hukum para pemohon, Brahma Aryana, dikutip dari risalah persidangan MK di Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Selasa (5/8/2025).
Para pemohon secara spesifik menguji frasa “yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun” pada Pasal 11 ayat (2) UU Sisdiknas. Pasal tersebut saat ini berbunyi: “Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.”
Menurut mereka, pasal ini menciptakan diskriminasi berdasarkan jenjang pendidikan dan menghambat warga negara yang ingin melanjutkan ke bangku kuliah tetapi terhambat oleh kondisi finansial. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip keadilan yang diamanatkan konstitusi. Dalam permohonannya, mereka menyoroti tingginya angka putus kuliah di Indonesia sebagai dampak langsung dari mahalnya biaya pendidikan tinggi.
Keberadaan pasal tersebut dianggap menimbulkan kerugian aktual dan potensial karena biaya pendidikan tinggi yang mahal secara terus-menerus membatasi akses mereka dan masyarakat luas ke bangku kuliah.
Oleh karena itu, para pemohon menilai, Pasal 11 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2), serta Pasal 31 ayat (1), (3), dan (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Para pemohon meminta kepada MK untuk memaknai ulang pasal tersebut menjadi “Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara pada seluruh jenjang pendidikan secara bertahap.”
Baca Juga: Mahasiswa UNM Makassar Demo, Kibarkan Bendera One Piece
Permohonan dengan nomor registrasi 111/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh LMID, seorang ibu bernama Sri Rahmawati, mahasiswa bernama Sentia Dewi dan Danang Putra Nuryana, serta pelajar bernama Naufal Aksa Al Anra. Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan telah digelar pada Selasa (22/7), sementara sidang perbaikan permohonan digelar pada Senin (4/8).
Berita Terkait
-
Mahasiswa UNM Makassar Demo, Kibarkan Bendera One Piece
-
Uji Materi UU Sisdiknas: Negara Dituntut Berikan Pendidikan Gratis untuk Semua!
-
Tak Sanggup Bayar Uang Kuliah Anak, Ayah Nekat Akhiri Hidup di Hutan Secara Tragis
-
Pengamat: Di Mata PDIP Gibran Itu kan Sudah 'Cacat'
-
Biaya Sekolah Dorong Inflasi, Program Swasta Jadi Angin Segar
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Izin Tambang Galian C di Luwu Disorot: Warga Tak Dilibatkan, DPRD Turun Tangan
-
Rupiah Melempem, Dolar AS Naik ke Level Rp17.801
-
Intip Harta Kekayaan Destry Damayanti, Calon Tunggal Gubernur BI Baru Pilihan Prabowo
-
India Remehkan Indonesia, Turunkan Skuat Pelapis di FIFA ASEAN Cup 2026 Karena Alasan Ini
-
Ayah di Jakarta Perkosa Anak Kandung Selama 4 Tahun, Terkuak Usai Korban Lapor Guru BK
-
5 Serum untuk Memperbaiki Skin Barrier yang Rusak, Lengkap dengan Kandungan dan Review
-
Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
-
The Last House Seharusnya Menjadi Film Tentang Keluarga Bukan Monster
-
Terharu! Marco Bezzecchi Sukses Raih Podium Walau Sambil Menahan Sakit
-
Puluhan Senjata dan Amunisi Ditemukan Lagi di Sekolah Islam Harapan Ibu