Suara.com - Sebuah gugatan yang berpotensi mengubah wajah pendidikan Indonesia tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID) bersama empat pemohon perorangan lainnya secara resmi meminta negara untuk menjamin tersedianya pembiayaan di seluruh jenjang pendidikan, termasuk perguruan tinggi.
Permintaan ini diajukan melalui mekanisme uji materi terhadap Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Menurut kuasa hukum para pemohon, Brahma Aryana, pembatasan jaminan biaya pendidikan oleh negara hanya pada usia tertentu merupakan sebuah ironi yang menghambat kemajuan bangsa.
“Adalah sebuah ironi jika pendidikan di seluruh jenjang bagi warga negara tidak diberikan fondasi oleh negara. Karena sejatinya, Indonesia sebagai negara modern di masa depan akan menuju seperti negara-negara lain yang telah menerapkan pendidikan gratis di semua jenjang pendidikan,” kata kuasa hukum para pemohon, Brahma Aryana, dikutip dari risalah persidangan MK di Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Selasa (5/8/2025).
Para pemohon secara spesifik menguji frasa “yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun” pada Pasal 11 ayat (2) UU Sisdiknas. Pasal tersebut saat ini berbunyi: “Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.”
Menurut mereka, pasal ini menciptakan diskriminasi berdasarkan jenjang pendidikan dan menghambat warga negara yang ingin melanjutkan ke bangku kuliah tetapi terhambat oleh kondisi finansial. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip keadilan yang diamanatkan konstitusi. Dalam permohonannya, mereka menyoroti tingginya angka putus kuliah di Indonesia sebagai dampak langsung dari mahalnya biaya pendidikan tinggi.
Keberadaan pasal tersebut dianggap menimbulkan kerugian aktual dan potensial karena biaya pendidikan tinggi yang mahal secara terus-menerus membatasi akses mereka dan masyarakat luas ke bangku kuliah.
Oleh karena itu, para pemohon menilai, Pasal 11 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2), serta Pasal 31 ayat (1), (3), dan (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Para pemohon meminta kepada MK untuk memaknai ulang pasal tersebut menjadi “Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara pada seluruh jenjang pendidikan secara bertahap.”
Baca Juga: Mahasiswa UNM Makassar Demo, Kibarkan Bendera One Piece
Permohonan dengan nomor registrasi 111/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh LMID, seorang ibu bernama Sri Rahmawati, mahasiswa bernama Sentia Dewi dan Danang Putra Nuryana, serta pelajar bernama Naufal Aksa Al Anra. Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan telah digelar pada Selasa (22/7), sementara sidang perbaikan permohonan digelar pada Senin (4/8).
Berita Terkait
-
Mahasiswa UNM Makassar Demo, Kibarkan Bendera One Piece
-
Uji Materi UU Sisdiknas: Negara Dituntut Berikan Pendidikan Gratis untuk Semua!
-
Tak Sanggup Bayar Uang Kuliah Anak, Ayah Nekat Akhiri Hidup di Hutan Secara Tragis
-
Pengamat: Di Mata PDIP Gibran Itu kan Sudah 'Cacat'
-
Biaya Sekolah Dorong Inflasi, Program Swasta Jadi Angin Segar
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi