Suara.com - Sebuah gugatan yang berpotensi mengubah wajah pendidikan Indonesia tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID) bersama empat pemohon perorangan lainnya secara resmi meminta negara untuk menjamin tersedianya pembiayaan di seluruh jenjang pendidikan, termasuk perguruan tinggi.
Permintaan ini diajukan melalui mekanisme uji materi terhadap Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Menurut kuasa hukum para pemohon, Brahma Aryana, pembatasan jaminan biaya pendidikan oleh negara hanya pada usia tertentu merupakan sebuah ironi yang menghambat kemajuan bangsa.
“Adalah sebuah ironi jika pendidikan di seluruh jenjang bagi warga negara tidak diberikan fondasi oleh negara. Karena sejatinya, Indonesia sebagai negara modern di masa depan akan menuju seperti negara-negara lain yang telah menerapkan pendidikan gratis di semua jenjang pendidikan,” kata kuasa hukum para pemohon, Brahma Aryana, dikutip dari risalah persidangan MK di Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Selasa (5/8/2025).
Para pemohon secara spesifik menguji frasa “yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun” pada Pasal 11 ayat (2) UU Sisdiknas. Pasal tersebut saat ini berbunyi: “Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.”
Menurut mereka, pasal ini menciptakan diskriminasi berdasarkan jenjang pendidikan dan menghambat warga negara yang ingin melanjutkan ke bangku kuliah tetapi terhambat oleh kondisi finansial. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip keadilan yang diamanatkan konstitusi. Dalam permohonannya, mereka menyoroti tingginya angka putus kuliah di Indonesia sebagai dampak langsung dari mahalnya biaya pendidikan tinggi.
Keberadaan pasal tersebut dianggap menimbulkan kerugian aktual dan potensial karena biaya pendidikan tinggi yang mahal secara terus-menerus membatasi akses mereka dan masyarakat luas ke bangku kuliah.
Oleh karena itu, para pemohon menilai, Pasal 11 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2), serta Pasal 31 ayat (1), (3), dan (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Para pemohon meminta kepada MK untuk memaknai ulang pasal tersebut menjadi “Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara pada seluruh jenjang pendidikan secara bertahap.”
Baca Juga: Mahasiswa UNM Makassar Demo, Kibarkan Bendera One Piece
Permohonan dengan nomor registrasi 111/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh LMID, seorang ibu bernama Sri Rahmawati, mahasiswa bernama Sentia Dewi dan Danang Putra Nuryana, serta pelajar bernama Naufal Aksa Al Anra. Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan telah digelar pada Selasa (22/7), sementara sidang perbaikan permohonan digelar pada Senin (4/8).
Berita Terkait
-
Mahasiswa UNM Makassar Demo, Kibarkan Bendera One Piece
-
Uji Materi UU Sisdiknas: Negara Dituntut Berikan Pendidikan Gratis untuk Semua!
-
Tak Sanggup Bayar Uang Kuliah Anak, Ayah Nekat Akhiri Hidup di Hutan Secara Tragis
-
Pengamat: Di Mata PDIP Gibran Itu kan Sudah 'Cacat'
-
Biaya Sekolah Dorong Inflasi, Program Swasta Jadi Angin Segar
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh