Suara.com - Sebuah gugatan yang berpotensi mengubah wajah pendidikan Indonesia tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID) bersama empat pemohon perorangan lainnya secara resmi meminta negara untuk menjamin tersedianya pembiayaan di seluruh jenjang pendidikan, termasuk perguruan tinggi.
Permintaan ini diajukan melalui mekanisme uji materi terhadap Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Menurut kuasa hukum para pemohon, Brahma Aryana, pembatasan jaminan biaya pendidikan oleh negara hanya pada usia tertentu merupakan sebuah ironi yang menghambat kemajuan bangsa.
“Adalah sebuah ironi jika pendidikan di seluruh jenjang bagi warga negara tidak diberikan fondasi oleh negara. Karena sejatinya, Indonesia sebagai negara modern di masa depan akan menuju seperti negara-negara lain yang telah menerapkan pendidikan gratis di semua jenjang pendidikan,” kata kuasa hukum para pemohon, Brahma Aryana, dikutip dari risalah persidangan MK di Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Selasa (5/8/2025).
Para pemohon secara spesifik menguji frasa “yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun” pada Pasal 11 ayat (2) UU Sisdiknas. Pasal tersebut saat ini berbunyi: “Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.”
Menurut mereka, pasal ini menciptakan diskriminasi berdasarkan jenjang pendidikan dan menghambat warga negara yang ingin melanjutkan ke bangku kuliah tetapi terhambat oleh kondisi finansial. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip keadilan yang diamanatkan konstitusi. Dalam permohonannya, mereka menyoroti tingginya angka putus kuliah di Indonesia sebagai dampak langsung dari mahalnya biaya pendidikan tinggi.
Keberadaan pasal tersebut dianggap menimbulkan kerugian aktual dan potensial karena biaya pendidikan tinggi yang mahal secara terus-menerus membatasi akses mereka dan masyarakat luas ke bangku kuliah.
Oleh karena itu, para pemohon menilai, Pasal 11 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2), serta Pasal 31 ayat (1), (3), dan (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Para pemohon meminta kepada MK untuk memaknai ulang pasal tersebut menjadi “Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara pada seluruh jenjang pendidikan secara bertahap.”
Baca Juga: Mahasiswa UNM Makassar Demo, Kibarkan Bendera One Piece
Permohonan dengan nomor registrasi 111/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh LMID, seorang ibu bernama Sri Rahmawati, mahasiswa bernama Sentia Dewi dan Danang Putra Nuryana, serta pelajar bernama Naufal Aksa Al Anra. Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan telah digelar pada Selasa (22/7), sementara sidang perbaikan permohonan digelar pada Senin (4/8).
Berita Terkait
-
Mahasiswa UNM Makassar Demo, Kibarkan Bendera One Piece
-
Uji Materi UU Sisdiknas: Negara Dituntut Berikan Pendidikan Gratis untuk Semua!
-
Tak Sanggup Bayar Uang Kuliah Anak, Ayah Nekat Akhiri Hidup di Hutan Secara Tragis
-
Pengamat: Di Mata PDIP Gibran Itu kan Sudah 'Cacat'
-
Biaya Sekolah Dorong Inflasi, Program Swasta Jadi Angin Segar
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak
-
Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo
-
Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional
-
Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan
-
Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan
-
Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir
-
Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah
-
Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia
-
Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'
-
Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah