Suara.com - Puluhan mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) Makassar menggelar unjuk rasa sambil mengibarkan bendera bajak laut One Piece.
Bendera hitam dengan lambang tengkorak memakai topi jerami itu dikibarkan di tengah-tengah orasi mahasiswa.
Aksi digelar di bawah lapangan Fly Over Jalan AP Pettarani, Selasa, 5 Agustus 2025.
Para mahasiswa menyuarakan substansi tuntutan mereka soal revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNM, Syamri menjelaskan aksi tersebut bertujuan mengawal proses legislasi RKUHAP yang dinilai tidak transparan dan minim partisipasi publik.
Menurutnya, banyak pasal dalam RKUHAP yang bermasalah dan berpotensi melemahkan prinsip demokrasi.
"Makanya kami melihat dalam prosesnya tidak ada partisipasi lainnya yang bermanfaat sesuai UU Nomor 12 tahun 2011 sebagaimana dimaksud harus ada partisipasi publik yang bermanfaat," ujar Syamri.
"Misalnya soal penyadapan tanpa pengawasan. Prosesnya juga tidak membuka partisipasi seluas-luasnya kepada masyarakat dan ahli hukum," lanjutnya.
Ia menambahkan, pengibaran bendera One Piece bukan tanpa alasan. Bendera tersebut digunakan sebagai simbol kritik terhadap kondisi Indonesia saat ini, yang menurut mereka semakin "gelap" dan mengkhawatirkan.
Baca Juga: Pengibaran Bendera One Piece Picu Respons Negara, YLBHI: Itu Simbol Keresahan Sosial
"Bendera ini bentuk kritik kepada pemerintah hari ini. Kami melihat banyak persoalan belum diselesaikan. Ini juga simbol bahwa Indonesia tengah berada dalam kondisi cemas, tidak menentu. Pemerintah tidak seharusnya represif terhadap masyarakat sipil yang menyuarakan aspirasi," jelasnya.
Dalam aksi tersebut, puluhan mahasiswa berkumpul sambil membawa poster-poster berisi tuntutan.
Beberapa mahasiswa tampak mengenakan atribut karakter anime. Puncaknya, sebuah bendera Jolly Roger, simbol bajak laut dalam serial One Piece dikibarkan di tengah kerumunan demonstran.
Menanggapi aksi tersebut, Rektor UNM Profesor Kartajayadi memberikan komentar singkat, tapi tegas.
Ia mengaku tidak memahami secara spesifik aturan pemerintah soal penggunaan simbol fiksi seperti bendera One Piece.
Namun, jika pengibaran bendera itu dinilai mengganggu ketertiban umum, kata Rektor, maka aparat menurutnya seharusnya bertindak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025