Suara.com - Sejumlah pihak yang tergabung dalam Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID) bersama empat pemohon perorangan lainnya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut meminta negara untuk menjamin ketersediaan pembiayaan pendidikan di seluruh jenjang, termasuk perguruan tinggi. Permintaan ini diajukan melalui uji materi Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Kuasa hukum para pemohon, Brahma Aryana, menyatakan bahwa pembatasan jaminan pembiayaan pendidikan yang hanya berlaku untuk usia 7 hingga 15 tahun adalah sebuah ironi. "Adalah sebuah ironi jika pendidikan di seluruh jenjang bagi warga negara tidak diberikan fondasi oleh negara," kata Brahma, dikutip dari Antara.
Ia menambahkan bahwa negara-negara maju telah menerapkan pendidikan gratis di semua jenjang, dan Indonesia semestinya bisa bergerak ke arah yang sama.
Pembatasan Usia Dinilai Diskriminatif dan Hambat Akses Pendidikan
Pasal 11 ayat (2) UU Sisdiknas yang diuji berbunyi, “Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.”
Menurut para pemohon, frasa “yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun” dalam pasal tersebut menciptakan pembatasan yang diskriminatif. Kondisi ini dinilai menghambat warga negara untuk mengembangkan diri dan meningkatkan kualitas hidup mereka melalui pendidikan yang lebih tinggi. Pembatasan jaminan finansial hanya pada jenjang dasar juga dianggap bertentangan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum yang diamanatkan oleh konstitusi.
Dalam permohonan yang teregistrasi dengan nomor 111/PUU-XXIII/2025 ini, para pemohon menyoroti tingginya angka putus kuliah dan banyaknya warga negara yang terhalang melanjutkan pendidikan tinggi karena kendala finansial. Mereka berargumen bahwa tingginya biaya pendidikan secara berkelanjutan membatasi akses masyarakat luas ke bangku perkuliahan, sehingga menimbulkan kerugian aktual dan potensial.
Atas dasar pertimbangan tersebut, para pemohon meminta MK untuk memaknai Pasal 11 ayat (2) UU Sisdiknas menjadi, “Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara pada seluruh jenjang pendidikan secara bertahap.”
Para pemohon menilai bahwa pasal yang ada saat ini bertentangan dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, antara lain Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2), serta Pasal 31 ayat (1), (3), dan (4), yang semuanya menjamin hak warga negara atas pendidikan dan kesetaraan di hadapan hukum.
Baca Juga: Terungkap! Jarak dari Rumah Jadi Alasan Utama 140 Guru Sekolah Rakyat Angkat Tangan
Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan telah dilaksanakan pada 22 Juli, sementara sidang perbaikan permohonan digelar pada 4 Agustus. Proses hukum ini akan terus bergulir, menjadi sorotan publik dan masa depan pendidikan di Indonesia.
Berita Terkait
-
Tak Sanggup Bayar Uang Kuliah Anak, Ayah Nekat Akhiri Hidup di Hutan Secara Tragis
-
Potret Pelaksaan Program Cek Kesehatan Gratis bagi Pelajar di Seluruh Daerah Indonesia
-
Pengamat: Di Mata PDIP Gibran Itu kan Sudah 'Cacat'
-
Dana Pendidikan Nyasar ke 13.000 Murid Sekolah Kedinasan, Pakai APBN
-
Biaya Sekolah Dorong Inflasi, Program Swasta Jadi Angin Segar
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta
-
Masih Nunggak, Kejagung Sita Aset Musim Mas dan Permata Hijau Group
-
Sultan Najamudin: Semua Mantan Presiden RI yang Telah Berpulang Layak Diberi Gelar Pahlawan
-
Tragis! Siswa Internasional Pahoa Jatuh dari Lantai 8: Fakta Baru Terungkap