Suara.com - Sejumlah pihak yang tergabung dalam Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID) bersama empat pemohon perorangan lainnya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut meminta negara untuk menjamin ketersediaan pembiayaan pendidikan di seluruh jenjang, termasuk perguruan tinggi. Permintaan ini diajukan melalui uji materi Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Kuasa hukum para pemohon, Brahma Aryana, menyatakan bahwa pembatasan jaminan pembiayaan pendidikan yang hanya berlaku untuk usia 7 hingga 15 tahun adalah sebuah ironi. "Adalah sebuah ironi jika pendidikan di seluruh jenjang bagi warga negara tidak diberikan fondasi oleh negara," kata Brahma, dikutip dari Antara.
Ia menambahkan bahwa negara-negara maju telah menerapkan pendidikan gratis di semua jenjang, dan Indonesia semestinya bisa bergerak ke arah yang sama.
Pembatasan Usia Dinilai Diskriminatif dan Hambat Akses Pendidikan
Pasal 11 ayat (2) UU Sisdiknas yang diuji berbunyi, “Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.”
Menurut para pemohon, frasa “yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun” dalam pasal tersebut menciptakan pembatasan yang diskriminatif. Kondisi ini dinilai menghambat warga negara untuk mengembangkan diri dan meningkatkan kualitas hidup mereka melalui pendidikan yang lebih tinggi. Pembatasan jaminan finansial hanya pada jenjang dasar juga dianggap bertentangan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum yang diamanatkan oleh konstitusi.
Dalam permohonan yang teregistrasi dengan nomor 111/PUU-XXIII/2025 ini, para pemohon menyoroti tingginya angka putus kuliah dan banyaknya warga negara yang terhalang melanjutkan pendidikan tinggi karena kendala finansial. Mereka berargumen bahwa tingginya biaya pendidikan secara berkelanjutan membatasi akses masyarakat luas ke bangku perkuliahan, sehingga menimbulkan kerugian aktual dan potensial.
Atas dasar pertimbangan tersebut, para pemohon meminta MK untuk memaknai Pasal 11 ayat (2) UU Sisdiknas menjadi, “Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara pada seluruh jenjang pendidikan secara bertahap.”
Para pemohon menilai bahwa pasal yang ada saat ini bertentangan dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, antara lain Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2), serta Pasal 31 ayat (1), (3), dan (4), yang semuanya menjamin hak warga negara atas pendidikan dan kesetaraan di hadapan hukum.
Baca Juga: Terungkap! Jarak dari Rumah Jadi Alasan Utama 140 Guru Sekolah Rakyat Angkat Tangan
Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan telah dilaksanakan pada 22 Juli, sementara sidang perbaikan permohonan digelar pada 4 Agustus. Proses hukum ini akan terus bergulir, menjadi sorotan publik dan masa depan pendidikan di Indonesia.
Berita Terkait
-
Tak Sanggup Bayar Uang Kuliah Anak, Ayah Nekat Akhiri Hidup di Hutan Secara Tragis
-
Potret Pelaksaan Program Cek Kesehatan Gratis bagi Pelajar di Seluruh Daerah Indonesia
-
Pengamat: Di Mata PDIP Gibran Itu kan Sudah 'Cacat'
-
Dana Pendidikan Nyasar ke 13.000 Murid Sekolah Kedinasan, Pakai APBN
-
Biaya Sekolah Dorong Inflasi, Program Swasta Jadi Angin Segar
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
4 Anggota BAIS TNI Terlibat Teror Air Keras, DPR Desak Pengusutan Transparan
-
Jet Siluman Amerika Serikat Seperti Pesawat Mainan, Dipecundangi Iran Sampai Rontok
-
Krisis Iklim Menguat, Indonesia Butuh Komitmen Politik Kuat untuk Memitigasinya
-
Cemburu Berujung Maut, Suami Siri Bunuh Cucu Mpok Nori di Cipayung
-
Israel Porak-poranda Dibom Rudal Kiamat Iran, Negara Tetangga Ikut Repot Hingga Ratusan Orang Tewas
-
KPK Jadikan Yaqut Cholil Qoumas Tahanan Rumah, DPR: Ini Tidak Lazim
-
Spesifikasi Pesawat Tempur F-35, Jet Siluman Amerika Serikat Keok Ditembak Iran
-
Bisakah Limbah Sawit Jadi Solusi Ekonomi Hijau, Guru Besar IPB Bilang Begini
-
Gus Yaqut 'Mendadak' Jadi Tahanan Rumah, Legislator PKB Minta Penjelasan Transparan
-
Isi Curhat Benjamin Netanyahu Kena Mental Diserang Drone Iran