Suara.com - Forum Komunikasi Waria Indonesia mengecam kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo yang secara resmi melarang keterlibatan waria dalam seluruh rangkaian acara perayaan, mulai dari pesta rakyat, lomba gerak jalan, hingga berbagai perlombaan saat peringatan HUT ke-80 RI.
Ketua Forum Komunikasi Waria Indonesia Dr Yulianus Rettoblaut Sh, MH atau mami Yuli menegaskan kebijakan waria dilarang ikut HUT RI yang diteken oleh Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, itu sebagai bentuk diskriminasi.
"Dalam UU juga ada aturan untuk kebebasan berekspresi hak setiap orang. Kalau ada perda yang melarang saya pikir itu diskriminasi," ujar Mami Yuli kepada Suara.com, Rabu (6/8/2025).
"UU ham 39 THN 1999 juga juga menyatakan kelompok rentan haknya harus dipenuhi oleh pemerintah menurut saya kalau sebatas tampil itu kan wajar wajar dan positip apalagi dalam rangka 17 Agustus harusnya boleh," katanya menambahkan.
Mami Yuli kemudian menyarankan agar komonitas transpuan untuk duduk bareng agrar tidak ada yang saling dirugikan.
"Apa saja masalahnya, jangan diam saja sosialisasi dengan lembaga lembaga advokasi didaerah seperti LBH dinas sosial pasti ada jalan yang terbaik," kata dia.
Seperti diberitakan, suasana menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Gorontalo diwarnai kebijakan kontroversial.
Pemkab Gorontalo secara resmi melarang keterlibatan waria dalam seluruh rangkaian acara perayaan, mulai dari pesta rakyat, lomba gerak jalan, hingga berbagai perlombaan lainnya.
Kebijakan ini ditegaskan kembali oleh Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, menjelang perayaan kemerdekaan.
Baca Juga: Gorontalo Kini Terhubung! Smartfren Hadirkan 4G, Sinyal Ngebut!
Adapun alasan utama yang dikemukakan adalah untuk mencegah adanya pornoaksi yang dianggap melanggar norma kesusilaan dan ketertiban umum.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Gorontalo, Taufik Margono, menyatakan bahwa larangan ini didasarkan pada pengalaman sebelumnya di mana penampilan waria seringkali disertai dengan gerakan erotis yang tidak sesuai.
Larangan ini sebenarnya bukan aturan baru. Kebijakan tersebut merupakan penegasan kembali dari Surat Edaran Bupati Gorontalo Nomor 800/BKBP/76/IV/2025 yang telah diterbitkan pada 25 April 2025.
Dalam surat edaran itu tidak hanya melarang keterlibatan waria, tetapi juga menargetkan biduan dengan tarian erotis, peredaran minuman beralkohol, narkoba, dan praktik perjudian dalam setiap keramaian.
Untuk memastikan aturan ini dipatuhi, pemerintah tidak main-main dalam menyiapkan sanksi.
Sebuah ancaman sanksi yang tidak biasa ditujukan kepada para camat yang lalai dalam pengawasan. Jika di wilayahnya ditemukan ada kegiatan HUT RI yang menampilkan waria dengan pakaian yang tidak sesuai kodratnya, camat tersebut akan dikenakan sanksi sosial berupa keharusan memakai rok saat upacara bendera 17 Agustus.
Berita Terkait
-
Kontroversi HUT RI di Gorontalo: Larangan bagi Waria dan Ancaman Sanksi 'Pakai Rok' untuk Pejabat
-
22 Nama Diusukan Terima Tanda Kehormatan di HUT Ke-80 RI, Siapa Saja?
-
Kekecewaan Terpendam: Alasan 2 Warga Tanjung Pinang Kibarkan Bendera One Piece
-
Gorontalo Kini Terhubung! Smartfren Hadirkan 4G, Sinyal Ngebut!
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Habiburokhman: KUHAP Baru Jadi Terobosan Konstitusional Reformasi Polri
-
Mekanisme Khusus MBG Saat Libur Nataru: Datang ke Sekolah atau Tak Dapat
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Polda Metro Jaya Siagakan 5.044 Personel Gabungan!
-
Walhi Sumut Bongkar Jejak Korporasi di Balik Banjir Tapanuli: Bukan Sekadar Bencana Alam
-
Jelang Nataru, Kapolda Pastikan Pasukan Pengamanan Siaga Total di Stasiun Gambir
-
Tok! Palu MA Kukuhkan Vonis 14 Tahun Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat Gagal Total
-
Hunian Sementara untuk Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun, Begini Desainnya
-
Tragedi Tol Krapyak: Kecelakaan Maut Bus PO Cahaya Trans Tewaskan 16 Orang, Disopiri Sopir Cadangan
-
Menko Yusril Jelaskan Alasan Pemerintah Pilih Terbitkan PP Atur Penugasan Polisi di Jabatan Sipil
-
Kena OTT KPK, Kajari HSU Dicopot Jaksa Agung, Satu Anak Buahnya Kini Jadi Buronan