Suara.com - Suasana menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Gorontalo diwarnai kebijakan kontroversial.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo secara resmi melarang keterlibatan waria dalam seluruh rangkaian acara perayaan, mulai dari pesta rakyat, lomba gerak jalan, hingga berbagai perlombaan lainnya.
Kebijakan ini ditegaskan kembali oleh Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, menjelang perayaan kemerdekaan.
Adapun alasan utama yang dikemukakan adalah untuk mencegah adanya pornoaksi yang dianggap melanggar norma kesusilaan dan ketertiban umum.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Gorontalo, Taufik Margono, menyatakan bahwa larangan ini didasarkan pada pengalaman sebelumnya di mana penampilan waria seringkali disertai dengan gerakan erotis yang tidak sesuai.
Larangan ini sebenarnya bukan aturan baru. Kebijakan tersebut merupakan penegasan kembali dari Surat Edaran Bupati Gorontalo Nomor 800/BKBP/76/IV/2025 yang telah diterbitkan pada 25 April 2025.
Dalam surat edaran itu tidak hanya melarang keterlibatan waria, tetapi juga menargetkan biduan dengan tarian erotis, peredaran minuman beralkohol, narkoba, dan praktik perjudian dalam setiap keramaian.
Untuk memastikan aturan ini dipatuhi, pemerintah tidak main-main dalam menyiapkan sanksi.
Sebuah ancaman sanksi yang tidak biasa ditujukan kepada para camat yang lalai dalam pengawasan. Jika di wilayahnya ditemukan ada kegiatan HUT RI yang menampilkan waria dengan pakaian yang tidak sesuai kodratnya, camat tersebut akan dikenakan sanksi sosial berupa keharusan memakai rok saat upacara bendera 17 Agustus.
Baca Juga: Viral Reaksi Pengamen Waria Marah Usai Diberi Rp 1.000, Langsung Pamer Kunci Mobil
"Kalau di kecamatan (ada lomba, terus berani menampilkan mereka (waria) yang tidak mengenakan pakaian sesuai kodrat, maka camatnya akan kena sanksi memakai rok di upacara 17 Agustus nanti," katanya dia kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bermaksud membatasi ruang gerak waria sebagai warga negara, melainkan sebagai imbauan untuk "mengembalikan mereka ke kodratnya" dan menjaga agar perayaan berlangsung sesuai norma.
"Ketika dia (waria) sudah melebihi dari kewajaran yang tidak sesuai, contoh menampilkan pakaian tidak sesuai dengan kodrat dan menampilkan goyangan erotis, itu tidak bisa," katanya
Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Gorontalo, Burhan Ismail, menyatakan bahwa waria tetap boleh berpartisipasi asalkan mereka berpenampilan selayaknya kodrat laki-laki.
Namun, kebijakan ini menuai protes dan kecaman dari berbagai pihak. Komunitas transpuan di Gorontalo, didampingi kuasa hukum, telah melaporkan edaran tersebut ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) karena dinilai diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia.
Mereka melaporkan bahwa sejak edaran itu terbit, banyak waria yang pekerjaannya dibatalkan secara sepihak dan mengalami intimidasi sosial.
Berita Terkait
-
Curhat Korban Sister Hong, Tetap Lanjutkan Hubungan Meski Tahu Waria
-
Viral Waria Salat Tarawih di Tengah Jamaah Pria: Pasti Hatinya Bergejolak
-
Sempat Viral Gegara Marah-marah Dikasih Uang Rp1 Ribu saat Ngamen, Cika Waria di Kembangan Diringkus Polisi
-
Viral Reaksi Pengamen Waria Marah Usai Diberi Rp 1.000, Langsung Pamer Kunci Mobil
-
Usai Viral Ngamuk Gegara Ngamen Dikasih Rp1 Ribu, Apotek di Jakbar Diamuk
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh