Suara.com - Di tengah semarak menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI, sebuah fenomena unik sekaligus kontroversial merebak di berbagai sudut negeri.
Fenomena itu adalah pengibaran bendera one piece. Ini memicu perdebatan sengit antara simbol negara dan ekspresi budaya pop. Di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, perang simbol ini berujung pada tindakan tegas aparat.
Polresta Tanjungpinang memberikan teguran tertulis kepada dua warganya yang kedapatan mengibarkan bendera bajak laut "Topi Jerami" dari serial manga populer Jepang, One Piece, alih-alih Sang Merah Putih. Tindakan ini menjadi puncak dari keresahan aparat terhadap fenomena yang dianggap melanggar aturan negara.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Hamam Wahyudi, mengonfirmasi bahwa kedua warga tersebut telah dipanggil dan diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
"Kami berikan teguran saja, setelah itu langsung dipulangkan ke rumah masing-masing," kata Kombes Hamam di Tanjungpinang, Selasa (5/8/2025).
Menurut Kapolresta, tindakan ini bukan sekadar iseng. "Pengibaran bendera One Piece yang dilakukan kedua warga itu dinilai melanggar konstitusi serta berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat atau kamtimbas," tegasnya.
Simbol Kecewa dan Perlawanan Anak Muda
Namun, di balik tindakan yang dianggap melanggar hukum, tersimpan suara kegelisahan. Kepada polisi, keduanya mengaku memilih mengibarkan bendera tersebut sebagai bentuk kebebasan berpendapat, sekaligus ungkapan kekecewaan terhadap pemerintah.
Pengakuan ini menyentuh inti dari polemik yang lebih besar. Fenomena pengibaran Jolly Roger Topi Jerami, bendera hitam bergambar tengkorak tersenyum dengan topi jerami khas Monkey D. Luffy, bukanlah sekadar tren sesaat.
Baca Juga: 4 Fakta Polemik Bendera One Piece di Bogor: Polisi Santai, Pemkab dan TNI Ancam Copot Paksa
Bagi jutaan penggemarnya di Indonesia, simbol ini sarat makna. Ia mewakili semangat perlawanan terhadap otoritas yang tiranik dan korup (Pemerintah Dunia dalam cerita One Piece), solidaritas kelompok, dan pencarian kebebasan mutlak.
Dalam konteks Indonesia, simbol ini diadopsi sebagai medium protes yang ‘aman’ dan kreatif untuk menyuarakan kekecewaan terhadap isu-isu seperti korupsi, ketidakadilan, dan kebijakan pemerintah yang dianggap tidak berpihak pada rakyat. Ia menjadi bahasa perlawanan baru bagi generasi yang tumbuh bersama kisah petualangan Luffy.
Ancaman Hukum dan Peringatan Keras Aparat
Meskipun memiliki makna mendalam bagi penggemarnya, dari kacamata hukum negara, tindakan ini dianggap bermasalah.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, mengatur secara ketat penggunaan simbol negara.
Mengibarkan bendera lain selain Merah Putih pada momen-momen kenegaraan dapat dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap simbol negara, yang memiliki konsekuensi hukum.
Berita Terkait
-
4 Fakta Polemik Bendera One Piece di Bogor: Polisi Santai, Pemkab dan TNI Ancam Copot Paksa
-
Bupati Cianjur Pakai Jaket One Piece, Netizen Salah Fokus: Kapten Kita Ternyata Seorang Nakama
-
Heboh Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian Pakai Jaket One Piece Saat Bangun Jalan
-
Di Balik Larangan Bendera One Piece, Ada Pencipta yang Bekerja Sampai Lupa Pulang
-
Bendera One Piece Dilarang Keras di Bogor! Pemkab dan Kodim Turun Tangan, Ancam Copot Paksa
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
Pilihan
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
Terkini
-
Gerakan Cinta Prabowo Tegaskan: Siap Dukung Prabowo Dua Periode, Wakil Tak Harus Gibran
-
Usai Dipecat PDIP, Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin yang 'Mau Rampok Uang Negara' Bakal di-PAW
-
Siapa Bupati Buton Sekarang? Sosoknya Dilaporkan Hilang di Tengah Demo, Warga Lapor Polisi
-
Stok Beras Bulog Menguning, Komisi IV DPR 'Sentil' Kebijakan Kementan dan Bapanas
-
Prabowo Terbang ke Jepang, AS, hingga Belanda, Menlu Sugiono Beberkan Agendanya
-
Jokowi Gagas Prabowo - Gibran Kembali Berduet di 2029, Pakar: Nasibnya di Tangan Para "Bos" Parpol
-
Pidato di Sidang Umum PBB, Presiden Prabowo Mengulang Sejarah Perjuangan Diplomasi Prof Sumitro
-
Prabowo Ubah IKN jadi Ibu Kota Politik Dinilai Picu Polemik: Mestinya Tak Perlu Ada Istilah Baru!
-
11 Tahun DPO hingga Lolos Nyaleg, Jejak Litao Pembunuh Anak Ditahan usai Jabat Anggota DPRD
-
Apa Itu Tax Amnesty? Menkeu Purbaya Sebut Tidak Ideal Diterapkan Berulang