Suara.com - Di tengah semarak menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI, sebuah fenomena unik sekaligus kontroversial merebak di berbagai sudut negeri.
Fenomena itu adalah pengibaran bendera one piece. Ini memicu perdebatan sengit antara simbol negara dan ekspresi budaya pop. Di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, perang simbol ini berujung pada tindakan tegas aparat.
Polresta Tanjungpinang memberikan teguran tertulis kepada dua warganya yang kedapatan mengibarkan bendera bajak laut "Topi Jerami" dari serial manga populer Jepang, One Piece, alih-alih Sang Merah Putih. Tindakan ini menjadi puncak dari keresahan aparat terhadap fenomena yang dianggap melanggar aturan negara.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Hamam Wahyudi, mengonfirmasi bahwa kedua warga tersebut telah dipanggil dan diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
"Kami berikan teguran saja, setelah itu langsung dipulangkan ke rumah masing-masing," kata Kombes Hamam di Tanjungpinang, Selasa (5/8/2025).
Menurut Kapolresta, tindakan ini bukan sekadar iseng. "Pengibaran bendera One Piece yang dilakukan kedua warga itu dinilai melanggar konstitusi serta berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat atau kamtimbas," tegasnya.
Simbol Kecewa dan Perlawanan Anak Muda
Namun, di balik tindakan yang dianggap melanggar hukum, tersimpan suara kegelisahan. Kepada polisi, keduanya mengaku memilih mengibarkan bendera tersebut sebagai bentuk kebebasan berpendapat, sekaligus ungkapan kekecewaan terhadap pemerintah.
Pengakuan ini menyentuh inti dari polemik yang lebih besar. Fenomena pengibaran Jolly Roger Topi Jerami, bendera hitam bergambar tengkorak tersenyum dengan topi jerami khas Monkey D. Luffy, bukanlah sekadar tren sesaat.
Baca Juga: 4 Fakta Polemik Bendera One Piece di Bogor: Polisi Santai, Pemkab dan TNI Ancam Copot Paksa
Bagi jutaan penggemarnya di Indonesia, simbol ini sarat makna. Ia mewakili semangat perlawanan terhadap otoritas yang tiranik dan korup (Pemerintah Dunia dalam cerita One Piece), solidaritas kelompok, dan pencarian kebebasan mutlak.
Dalam konteks Indonesia, simbol ini diadopsi sebagai medium protes yang ‘aman’ dan kreatif untuk menyuarakan kekecewaan terhadap isu-isu seperti korupsi, ketidakadilan, dan kebijakan pemerintah yang dianggap tidak berpihak pada rakyat. Ia menjadi bahasa perlawanan baru bagi generasi yang tumbuh bersama kisah petualangan Luffy.
Ancaman Hukum dan Peringatan Keras Aparat
Meskipun memiliki makna mendalam bagi penggemarnya, dari kacamata hukum negara, tindakan ini dianggap bermasalah.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, mengatur secara ketat penggunaan simbol negara.
Mengibarkan bendera lain selain Merah Putih pada momen-momen kenegaraan dapat dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap simbol negara, yang memiliki konsekuensi hukum.
Berita Terkait
-
4 Fakta Polemik Bendera One Piece di Bogor: Polisi Santai, Pemkab dan TNI Ancam Copot Paksa
-
Bupati Cianjur Pakai Jaket One Piece, Netizen Salah Fokus: Kapten Kita Ternyata Seorang Nakama
-
Heboh Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian Pakai Jaket One Piece Saat Bangun Jalan
-
Di Balik Larangan Bendera One Piece, Ada Pencipta yang Bekerja Sampai Lupa Pulang
-
Bendera One Piece Dilarang Keras di Bogor! Pemkab dan Kodim Turun Tangan, Ancam Copot Paksa
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan