Suara.com - Di tengah semarak menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI, sebuah fenomena unik sekaligus kontroversial merebak di berbagai sudut negeri.
Fenomena itu adalah pengibaran bendera one piece. Ini memicu perdebatan sengit antara simbol negara dan ekspresi budaya pop. Di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, perang simbol ini berujung pada tindakan tegas aparat.
Polresta Tanjungpinang memberikan teguran tertulis kepada dua warganya yang kedapatan mengibarkan bendera bajak laut "Topi Jerami" dari serial manga populer Jepang, One Piece, alih-alih Sang Merah Putih. Tindakan ini menjadi puncak dari keresahan aparat terhadap fenomena yang dianggap melanggar aturan negara.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Hamam Wahyudi, mengonfirmasi bahwa kedua warga tersebut telah dipanggil dan diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
"Kami berikan teguran saja, setelah itu langsung dipulangkan ke rumah masing-masing," kata Kombes Hamam di Tanjungpinang, Selasa (5/8/2025).
Menurut Kapolresta, tindakan ini bukan sekadar iseng. "Pengibaran bendera One Piece yang dilakukan kedua warga itu dinilai melanggar konstitusi serta berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat atau kamtimbas," tegasnya.
Simbol Kecewa dan Perlawanan Anak Muda
Namun, di balik tindakan yang dianggap melanggar hukum, tersimpan suara kegelisahan. Kepada polisi, keduanya mengaku memilih mengibarkan bendera tersebut sebagai bentuk kebebasan berpendapat, sekaligus ungkapan kekecewaan terhadap pemerintah.
Pengakuan ini menyentuh inti dari polemik yang lebih besar. Fenomena pengibaran Jolly Roger Topi Jerami, bendera hitam bergambar tengkorak tersenyum dengan topi jerami khas Monkey D. Luffy, bukanlah sekadar tren sesaat.
Baca Juga: 4 Fakta Polemik Bendera One Piece di Bogor: Polisi Santai, Pemkab dan TNI Ancam Copot Paksa
Bagi jutaan penggemarnya di Indonesia, simbol ini sarat makna. Ia mewakili semangat perlawanan terhadap otoritas yang tiranik dan korup (Pemerintah Dunia dalam cerita One Piece), solidaritas kelompok, dan pencarian kebebasan mutlak.
Dalam konteks Indonesia, simbol ini diadopsi sebagai medium protes yang ‘aman’ dan kreatif untuk menyuarakan kekecewaan terhadap isu-isu seperti korupsi, ketidakadilan, dan kebijakan pemerintah yang dianggap tidak berpihak pada rakyat. Ia menjadi bahasa perlawanan baru bagi generasi yang tumbuh bersama kisah petualangan Luffy.
Ancaman Hukum dan Peringatan Keras Aparat
Meskipun memiliki makna mendalam bagi penggemarnya, dari kacamata hukum negara, tindakan ini dianggap bermasalah.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, mengatur secara ketat penggunaan simbol negara.
Mengibarkan bendera lain selain Merah Putih pada momen-momen kenegaraan dapat dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap simbol negara, yang memiliki konsekuensi hukum.
Berita Terkait
-
4 Fakta Polemik Bendera One Piece di Bogor: Polisi Santai, Pemkab dan TNI Ancam Copot Paksa
-
Bupati Cianjur Pakai Jaket One Piece, Netizen Salah Fokus: Kapten Kita Ternyata Seorang Nakama
-
Heboh Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian Pakai Jaket One Piece Saat Bangun Jalan
-
Di Balik Larangan Bendera One Piece, Ada Pencipta yang Bekerja Sampai Lupa Pulang
-
Bendera One Piece Dilarang Keras di Bogor! Pemkab dan Kodim Turun Tangan, Ancam Copot Paksa
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Panduan Lengkap Daftar Akun SNPMB 2026 dan Jadwal Cetak Kartu SNBP 2026
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag