Suara.com - Di tengah semarak menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI, sebuah fenomena unik sekaligus kontroversial merebak di berbagai sudut negeri.
Fenomena itu adalah pengibaran bendera one piece. Ini memicu perdebatan sengit antara simbol negara dan ekspresi budaya pop. Di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, perang simbol ini berujung pada tindakan tegas aparat.
Polresta Tanjungpinang memberikan teguran tertulis kepada dua warganya yang kedapatan mengibarkan bendera bajak laut "Topi Jerami" dari serial manga populer Jepang, One Piece, alih-alih Sang Merah Putih. Tindakan ini menjadi puncak dari keresahan aparat terhadap fenomena yang dianggap melanggar aturan negara.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Hamam Wahyudi, mengonfirmasi bahwa kedua warga tersebut telah dipanggil dan diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
"Kami berikan teguran saja, setelah itu langsung dipulangkan ke rumah masing-masing," kata Kombes Hamam di Tanjungpinang, Selasa (5/8/2025).
Menurut Kapolresta, tindakan ini bukan sekadar iseng. "Pengibaran bendera One Piece yang dilakukan kedua warga itu dinilai melanggar konstitusi serta berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat atau kamtimbas," tegasnya.
Simbol Kecewa dan Perlawanan Anak Muda
Namun, di balik tindakan yang dianggap melanggar hukum, tersimpan suara kegelisahan. Kepada polisi, keduanya mengaku memilih mengibarkan bendera tersebut sebagai bentuk kebebasan berpendapat, sekaligus ungkapan kekecewaan terhadap pemerintah.
Pengakuan ini menyentuh inti dari polemik yang lebih besar. Fenomena pengibaran Jolly Roger Topi Jerami, bendera hitam bergambar tengkorak tersenyum dengan topi jerami khas Monkey D. Luffy, bukanlah sekadar tren sesaat.
Baca Juga: 4 Fakta Polemik Bendera One Piece di Bogor: Polisi Santai, Pemkab dan TNI Ancam Copot Paksa
Bagi jutaan penggemarnya di Indonesia, simbol ini sarat makna. Ia mewakili semangat perlawanan terhadap otoritas yang tiranik dan korup (Pemerintah Dunia dalam cerita One Piece), solidaritas kelompok, dan pencarian kebebasan mutlak.
Dalam konteks Indonesia, simbol ini diadopsi sebagai medium protes yang ‘aman’ dan kreatif untuk menyuarakan kekecewaan terhadap isu-isu seperti korupsi, ketidakadilan, dan kebijakan pemerintah yang dianggap tidak berpihak pada rakyat. Ia menjadi bahasa perlawanan baru bagi generasi yang tumbuh bersama kisah petualangan Luffy.
Ancaman Hukum dan Peringatan Keras Aparat
Meskipun memiliki makna mendalam bagi penggemarnya, dari kacamata hukum negara, tindakan ini dianggap bermasalah.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, mengatur secara ketat penggunaan simbol negara.
Mengibarkan bendera lain selain Merah Putih pada momen-momen kenegaraan dapat dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap simbol negara, yang memiliki konsekuensi hukum.
Berita Terkait
-
4 Fakta Polemik Bendera One Piece di Bogor: Polisi Santai, Pemkab dan TNI Ancam Copot Paksa
-
Bupati Cianjur Pakai Jaket One Piece, Netizen Salah Fokus: Kapten Kita Ternyata Seorang Nakama
-
Heboh Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian Pakai Jaket One Piece Saat Bangun Jalan
-
Di Balik Larangan Bendera One Piece, Ada Pencipta yang Bekerja Sampai Lupa Pulang
-
Bendera One Piece Dilarang Keras di Bogor! Pemkab dan Kodim Turun Tangan, Ancam Copot Paksa
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!