Suara.com - Niat hati mengkritik penegakan hukum yang mandek, pakar hukum tata negara Mahfud MD justru mendapati sorotan tajam berbalik ke arahnya.
Komentarnya yang mempertanyakan lambannya eksekusi terhadap Ketua Umum Solmet, Silfester Matutina disambut reaksi keras dari warganet yang mengingatkannya pada posisinya sebagai Menkopolhukam saat kasus tersebut seharusnya ditindaklanjuti.
Polemik ini bermula saat Mahfud MD, melalui kanal YouTube-nya, menyuarakan keheranannya atas nasib Silfester Matutina.
Silfester merupakan terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang vonisnya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak 20 Mei 2019, namun tak kunjung dijebloskan ke penjara.
Mahfud dengan tegas menyatakan bahwa secara hukum, tidak ada alasan bagi Kejaksaan untuk menunda eksekusi.
"Secara hukum Silfester itu harus dieksekusi. Harus dieksekusi. Harus dieksekusi," kata Mahfud dikutip dari channel Youtube Mahfud MD pada Rabu (6/8/2025).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini meluruskan argumen yang menyebutkan bahwa Silfester telah berdamai dengan Jusuf Kalla.
Menurutnya dalam konteks hukum pidana, perdamaian antara pelaku dan korban tidak serta-merta menghapus hukuman yang telah diputuskan pengadilan.
"Dalam hukum pidana itu tidak ada perdamaian. Karena musuh orang pelaku tindak pidana itu, musuhnya adalah negara, bukan orang," tegas Mahfud.
Baca Juga: Hyundai Genesis G80 Harganya Berapa? Ini 7 Fakta Sedan Mewah Kado Thariq untuk Istri
Ia juga menekankan bahwa kasus ini bukanlah perkara perdata yang bisa selesai di meja perundingan.
"Oleh sebab itu, di dalam pidana itu, kalau sudah incrah, orang itu harus dieksekusi. Harus dikejar ke mana pun," tambahnya.
Mahfud MD juga menyoroti keheranan publik terhadap kasus yang putusannya sudah final sejak enam tahun lalu, tapi tak kunjung dijebloskan ke penjara.
"Banyak yang heran, seorang yang sudah divonis pidana penjara 1,5 tahun sejak tahun 2019 tidak dijebloskan ke penjara sampai sekarang," ujar Mahfud MD dalam cuitannya di akun X, Selasa 5 Agustus 2025.
Sedangkan, Mahfud MD mengatakan Kejaksaan Agung sudah memiliki Tim Tangkap Buronan yang seharusnya bisa menangkap Silfester, tetapi nyatanya tak kunjung ditangkap.
"Padahal Kejaksaan Agung punya Tim Tangkap Buronan (Tabur) yang tahun 2025 ini saja sudah menangkap banyak orang, termasuk yang bersembunyi di Papua. Ada apa sih?" tanya Mahfud.
Berita Terkait
-
Mahfud MD Sebut Jaksa Bodoh Jika Tak Penjarakan Silfester Matutina: Di Depan Mata Begitu
-
Silfester Matutina Masih Bebas Meski Jadi Terpidana, Mahfud MD Curiga: Pasti Ada yang Main
-
Mahfud MD Sebut Jaksa Bodoh jika Silfester Matutina Bebas Berkeliaran: Harus Dieksekusi!
-
Silfester Matutina Divonis 1,5 Tahun Kasus Fitnah JK tapi Bisa Bebas, Mahfud MD: Jaksanya Bodoh!
-
Kejaksaan Lambat Eksekusi, Mahfud MD Tegaskan Silfester Matutina Harus Dijebloskan ke Penjara!
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!