Suara.com - Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, turut menyoroti sikap kejaksaan yang tak mengeksekusi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina yang sudah berstatus terpidana sejak Mei 2019.
Mahfud MD pun semakin mempertanyakan karena status hukum Silfester dalam kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau incrah.
"Secara hukum Silfester itu harus dieksekusi. Harus dieksekusi. Harus dieksekusi," kata Mahfud dikutip Suara.com dari channel Youtube Mahfud MD pada Rabu (6/8/2025).
Dia menegaskan kejaksaan yang menangani kasus Silfester tak memiliki alasan untuk tidak segera menjebloskan ke penjara. Begitupun dengan pernyataan Silfester yang menyebut dirinya sudah berdamai dengan JK tak bisa menjadi alasan.
"Dalam hukum pidana itu tidak ada perdamaian. Karena musuh orang pelaku tindak pidana itu, musuhnya adalah negara, bukan orang," tegas Mahfud.
Mahfud menjelaskan bahwa kasus yang menjerat Silfester bukan perdata yang bisa diselesaikan dengan perdamaian.
"Oleh sebab itu, di dalam pidana itu, kalau sudah incrah, orang itu harus dieksekusi. Harus dikejar ke mana pun," kata Mahfud.
Sebelumnya Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, memastikan bahwa pihaknya akan segera mengeksekusi putusan terhadap Silvester.
Pihak Kejari Jakarta Selatan disebut telah melayangkan panggilan kepada yang bersangkutan.
Baca Juga: Mahfud MD Bongkar Alasan Presiden Beri Abolisi dan Amnesti: Hukum dari Bawah Sudah Sesat!
Mahfud MD pun mengapresiasi informasi dari Kejaksaan Agung bahwa Matutina telah dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yang menandakan adanya langkah konkret untuk akhirnya mengeksekusi putusan pengadilan yang telah lama tertunda tersebut.
Berita Terkait
-
Jejak Kontroversi Silfester Matutina: Dari Fitnah JK Hingga Ancam Bogem Rocky Gerung
-
Mahfud MD Heran, Terpidana Silfester Matutina Fitnah JK 6 Tahun Tak Dieksekusi: Musuhmu Itu Negara!
-
Blokir 31 Juta Rekening, Mahfud MD: Tujuan PPATK Baik, Caranya Salah dan Bikin Gaduh
-
Mahfud MD Bongkar Alasan Presiden Beri Abolisi dan Amnesti: Hukum dari Bawah Sudah Sesat!
-
Mahfud MD: Pengibar Bendera One Piece Tak Bisa Dipidana, Itu Bentuk Protes ke Pemerintah!
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka