Suara.com - Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, turut menyoroti sikap kejaksaan yang tak mengeksekusi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina yang sudah berstatus terpidana sejak Mei 2019.
Mahfud MD pun semakin mempertanyakan karena status hukum Silfester dalam kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau incrah.
"Secara hukum Silfester itu harus dieksekusi. Harus dieksekusi. Harus dieksekusi," kata Mahfud dikutip Suara.com dari channel Youtube Mahfud MD pada Rabu (6/8/2025).
Dia menegaskan kejaksaan yang menangani kasus Silfester tak memiliki alasan untuk tidak segera menjebloskan ke penjara. Begitupun dengan pernyataan Silfester yang menyebut dirinya sudah berdamai dengan JK tak bisa menjadi alasan.
"Dalam hukum pidana itu tidak ada perdamaian. Karena musuh orang pelaku tindak pidana itu, musuhnya adalah negara, bukan orang," tegas Mahfud.
Mahfud menjelaskan bahwa kasus yang menjerat Silfester bukan perdata yang bisa diselesaikan dengan perdamaian.
"Oleh sebab itu, di dalam pidana itu, kalau sudah incrah, orang itu harus dieksekusi. Harus dikejar ke mana pun," kata Mahfud.
Sebelumnya Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, memastikan bahwa pihaknya akan segera mengeksekusi putusan terhadap Silvester.
Pihak Kejari Jakarta Selatan disebut telah melayangkan panggilan kepada yang bersangkutan.
Baca Juga: Mahfud MD Bongkar Alasan Presiden Beri Abolisi dan Amnesti: Hukum dari Bawah Sudah Sesat!
Mahfud MD pun mengapresiasi informasi dari Kejaksaan Agung bahwa Matutina telah dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yang menandakan adanya langkah konkret untuk akhirnya mengeksekusi putusan pengadilan yang telah lama tertunda tersebut.
Berita Terkait
-
Jejak Kontroversi Silfester Matutina: Dari Fitnah JK Hingga Ancam Bogem Rocky Gerung
-
Mahfud MD Heran, Terpidana Silfester Matutina Fitnah JK 6 Tahun Tak Dieksekusi: Musuhmu Itu Negara!
-
Blokir 31 Juta Rekening, Mahfud MD: Tujuan PPATK Baik, Caranya Salah dan Bikin Gaduh
-
Mahfud MD Bongkar Alasan Presiden Beri Abolisi dan Amnesti: Hukum dari Bawah Sudah Sesat!
-
Mahfud MD: Pengibar Bendera One Piece Tak Bisa Dipidana, Itu Bentuk Protes ke Pemerintah!
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
Terkini
-
Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Hari Ini, Daerah Anda Termasuk yang Waspada? Cek di Sini!
-
Kabar Gembira! Utang BPJS 23 Juta Orang Bakal Lunas, Cak Imin Umumkan Pemutihan Iuran di 2025
-
'Keramat', Nasib Sahroni hingga Uya Kuya Ditentukan di Sidang MKD Hari Ini, Bakal Dipecat?
-
MKD Gelar Sidang Putusan Anggota DPR Nonaktif Hari Ini, Uya Kuya Hingga Ahmad Sahroni Hadir
-
Identitas 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Diumumkan Besok, Polda Undang Keluarga Reno, Ada Apa?
-
Berdayakan UMKM dan Keuangan Inklusif Desa, BNI Raih Outstanding Contribution to Empowering MSMEs
-
Heboh Pria Cepak di Tanah Abang Tabrakan Diri ke Mobil, Aksinya Diolok-olok: Akting Kurang Natural
-
Dibiayai Rakyat Sampai Masuk Lubang Kubur, Menhan Minta Prajurit TNI Hormati dan Lindungi Rakyat
-
Prabowo 'Gebrak Meja', Utang Whoosh Rp1,2 T per Tahun Dibayar Pakai Duit Rampasan Koruptor
-
Terkuak! Alasan Bripda W Habisi Dosen di Jambi, Skenario Licik Gagal Total Gara-gara Wig