Suara.com - Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, turut menyoroti sikap kejaksaan yang tak mengeksekusi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina yang sudah berstatus terpidana sejak Mei 2019.
Mahfud MD pun semakin mempertanyakan karena status hukum Silfester dalam kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau incrah.
"Secara hukum Silfester itu harus dieksekusi. Harus dieksekusi. Harus dieksekusi," kata Mahfud dikutip Suara.com dari channel Youtube Mahfud MD pada Rabu (6/8/2025).
Dia menegaskan kejaksaan yang menangani kasus Silfester tak memiliki alasan untuk tidak segera menjebloskan ke penjara. Begitupun dengan pernyataan Silfester yang menyebut dirinya sudah berdamai dengan JK tak bisa menjadi alasan.
"Dalam hukum pidana itu tidak ada perdamaian. Karena musuh orang pelaku tindak pidana itu, musuhnya adalah negara, bukan orang," tegas Mahfud.
Mahfud menjelaskan bahwa kasus yang menjerat Silfester bukan perdata yang bisa diselesaikan dengan perdamaian.
"Oleh sebab itu, di dalam pidana itu, kalau sudah incrah, orang itu harus dieksekusi. Harus dikejar ke mana pun," kata Mahfud.
Sebelumnya Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, memastikan bahwa pihaknya akan segera mengeksekusi putusan terhadap Silvester.
Pihak Kejari Jakarta Selatan disebut telah melayangkan panggilan kepada yang bersangkutan.
Baca Juga: Mahfud MD Bongkar Alasan Presiden Beri Abolisi dan Amnesti: Hukum dari Bawah Sudah Sesat!
Mahfud MD pun mengapresiasi informasi dari Kejaksaan Agung bahwa Matutina telah dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yang menandakan adanya langkah konkret untuk akhirnya mengeksekusi putusan pengadilan yang telah lama tertunda tersebut.
Berita Terkait
-
Jejak Kontroversi Silfester Matutina: Dari Fitnah JK Hingga Ancam Bogem Rocky Gerung
-
Mahfud MD Heran, Terpidana Silfester Matutina Fitnah JK 6 Tahun Tak Dieksekusi: Musuhmu Itu Negara!
-
Blokir 31 Juta Rekening, Mahfud MD: Tujuan PPATK Baik, Caranya Salah dan Bikin Gaduh
-
Mahfud MD Bongkar Alasan Presiden Beri Abolisi dan Amnesti: Hukum dari Bawah Sudah Sesat!
-
Mahfud MD: Pengibar Bendera One Piece Tak Bisa Dipidana, Itu Bentuk Protes ke Pemerintah!
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
Pilihan
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
Terkini
-
Mahasiswa Green Leadership Academy Tanam Semangat Baru di Tabung Harmoni Hijau
-
Profil Alvin Akawijaya Putra, Bupati Buton Kontroversial yang Hilang Sebulan saat Dicari Mahasiswa
-
Mendagri Tito Sebut Bakal Ada 806 SPPG Baru: Lahannya Sudah Siap
-
'Warga Peduli Warga', 98 Resolution Network Bagikan Seribu Sembako untuk Ojol Jakarta
-
Perlindungan Pekerja: Menaker Ingatkan Pengemudi ODOL Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan
-
Gerakan Cinta Prabowo Tegaskan: Siap Dukung Prabowo Dua Periode, Wakil Tak Harus Gibran
-
Usai Dipecat PDIP, Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin yang 'Mau Rampok Uang Negara' Bakal di-PAW
-
Siapa Bupati Buton Sekarang? Sosoknya Dilaporkan Hilang di Tengah Demo, Warga Lapor Polisi
-
Stok Beras Bulog Menguning, Komisi IV DPR 'Sentil' Kebijakan Kementan dan Bapanas
-
Prabowo Terbang ke Jepang, AS, hingga Belanda, Menlu Sugiono Beberkan Agendanya