Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, kembali menyita perhatian publik dengan pernyataan tegasnya. Ia mendesak agar Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, segera dieksekusi sesuai vonis penjara 1,5 tahun yang dijatuhkan hakim pada 2019 lalu.
Vonis tersebut merupakan buntut dari kasus penghinaan yang dilakukan Silfester terhadap Jusuf Kalla (JK) saat masih menjabat sebagai Wakil Presiden pada tahun 2017.
"Secara hukum Silfester itu harus dieksekusi," tegas Mahfud dalam sebuah video yang diunggah di kanal YouTube pribadinya, Rabu (6/8/2025).
Mahfud juga menanggapi klaim Silfester yang mengaku sudah berdamai dan meminta maaf langsung kepada JK. Menurut Mahfud, dalam konteks hukum pidana, perdamaian antara pelaku dan korban tidak bisa menghapus hukuman yang sudah ditetapkan.
"Di dalam hukum pidana itu tidak ada perdamaian. Karena musuh pelaku tindak pidana itu adalah negara, bukan orang. Katakan Pak Yusuf Kalla sudah memaafkan, gak bisa. Gak boleh Pak Yusuf Kalla, atas nama apa dia memaafkan orang yang melakukan tindak pidana," jelasnya.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) ini tak berhenti di situ. Ia melontarkan sindiran tajam kepada jaksa yang menangani kasus ini karena dinilai tidak bertindak, padahal Silfester masih bebas berkeliaran dan sering muncul di hadapan publik.
Bahkan, Silfester sempat tampil di depan kamera wartawan setelah diperiksa polisi sebagai saksi dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.
"Jaksanya bodoh kalau tidak mengeksekusi. Lah, ini di depan mata begitu," sindir Mahfud.
Sebagai pengingat, kasus ini bermula dari orasi Silfester pada 15 Mei 2017. Dalam orasinya, Silfester menuduh JK sebagai biang kerok permasalahan bangsa dan menggunakan isu rasis untuk memenangkan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno dalam Pilgub Jakarta. Tidak hanya itu, Silfester juga menyebut JK berkuasa demi kepentingan Pilpres 2019 dan dugaan korupsi di daerah asalnya.
Baca Juga: Silfester Matutina Masih Bebas Meski Jadi Terpidana, Mahfud MD Curiga: Pasti Ada yang Main
Berita Terkait
-
Silfester Matutina Masih Bebas Meski Jadi Terpidana, Mahfud MD Curiga: Pasti Ada yang Main
-
Mahfud MD Sebut Jaksa Bodoh jika Silfester Matutina Bebas Berkeliaran: Harus Dieksekusi!
-
Silfester Matutina Divonis 1,5 Tahun Kasus Fitnah JK tapi Bisa Bebas, Mahfud MD: Jaksanya Bodoh!
-
Kejaksaan Lambat Eksekusi, Mahfud MD Tegaskan Silfester Matutina Harus Dijebloskan ke Penjara!
-
Jejak Kontroversi Silfester Matutina: Dari Fitnah JK Hingga Ancam Bogem Rocky Gerung
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi
-
Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai
-
Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban
-
Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal
-
Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan
-
Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum
-
Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka
-
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!