Suara.com - Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, menyuarakan kecurigaan besar terhadap mandeknya penegakan hukum dalam kasus Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina. Mahfud mempertanyakan mengapa Silfester, yang sudah berstatus terpidana, tidak kunjung dijebloskan ke penjara dan justru bebas berkeliaran.
Silfester Matutina merupakan terpidana dalam kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Ia telah divonis satu tahun enam bulan penjara sejak Mei 2019, namun hingga kini eksekusi hukuman tersebut belum juga dilaksanakan.
Rasa heran Mahfud memuncak saat melihat Silfester masih aktif tampil dan berbicara di berbagai kesempatan. Ia merasa ada yang tidak beres dalam proses hukum ini.
"Menurut saya serius ini. Kok orang sampai begini, berpidato ke-mana-mana ternyata sudah ada vonis. Dan tidak mungkin kejaksaan yang menuntut tidak mengetahuinya," kata Mahfud dikutip dari kanal YouTube Mahfud MD Official pada Rabu (6/8/2025).
Mantan Menko Polhukam ini secara terbuka menantang dan mempertanyakan siapa figur kuat yang berada di belakang Silfester, yang membuat pihak kejaksaan seolah tak punya nyali untuk melakukan eksekusi.
"Pasti ada yang main di belakang ini," kata Mahfud.
Dengan nada tegas, Mahfud mendesak agar Kejaksaan segera menjalankan putusan pengadilan. Baginya, tidak ada lagi alasan untuk menunda eksekusi terhadap relawan Jokowi tersebut.
"Harus dieksekusi. Kalau tidak tangkap, (tidak) dieksekusi. Jaksanya bodoh," ujar Mahfud.
Mahfud juga meluruskan anggapan bahwa perdamaian antara Silfester dan JK bisa menghapus hukumannya. Ia menegaskan bahwa kasus yang menjerat Silfester adalah pidana murni, di mana negara menjadi lawannya, bukan individu.
Baca Juga: Silfester Matutina Divonis 1,5 Tahun Kasus Fitnah JK tapi Bisa Bebas, Mahfud MD: Jaksanya Bodoh!
"Dalam hukum pidana itu tidak ada perdamaian. Karena musuh orang pelaku tindak pidana itu, musuhnya adalah negara, bukan orang," tegas Mahfud.
Berita Terkait
-
Silfester Matutina Divonis 1,5 Tahun Kasus Fitnah JK tapi Bisa Bebas, Mahfud MD: Jaksanya Bodoh!
-
Kejaksaan Lambat Eksekusi, Mahfud MD Tegaskan Silfester Matutina Harus Dijebloskan ke Penjara!
-
Jejak Kontroversi Silfester Matutina: Dari Fitnah JK Hingga Ancam Bogem Rocky Gerung
-
Mahfud MD Heran, Terpidana Silfester Matutina Fitnah JK 6 Tahun Tak Dieksekusi: Musuhmu Itu Negara!
-
Blokir 31 Juta Rekening, Mahfud MD: Tujuan PPATK Baik, Caranya Salah dan Bikin Gaduh
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta