Harta Kekayaan mantan menteri agama Gus Yaqut meningkat saat menjadi menteri agama. [ANTARA]
Berbeda dengan kas dan kendaraan, aset berupa tanah dan bangunan tidak mengalami perubahan drastis. Selama empat tahun, nilainya hanya bertambah sebesar Rp 200 juta.
- Tahun 2021: Total nilai tanah dan bangunan sebesar Rp 9.320.500.000.
- Tahun 2025: Total nilainya menjadi Rp 9.520.500.000.
Kenaikan ini terutama disebabkan oleh penyesuaian nilai pada dua properti di Rembang. Tanah dan bangunan seluas 573 m2/56 m2 nilainya naik Rp 100 juta menjadi Rp 1.889.000.000, dan tanah serta bangunan seluas 510 m2/510 m2 juga naik Rp 100 juta menjadi Rp 1.600.000.000.
Aset properti lainnya, termasuk yang berada di Jakarta Timur, nilainya tetap. Sementara itu, untuk pos harta bergerak lainnya, nilainya tidak berubah sama sekali, yakni tetap di angka Rp 220.754.500.
Utang yang Juga Bertambah
Di sisi lain kewajiban, utang yang dilaporkan Yaqut juga mengalami peningkatan.
- Tahun 2021: Tercatat memiliki utang sebesar Rp 300.000.000.
- Tahun 2025: Jumlah utangnya naik menjadi Rp 800.000.000, atau bertambah sebesar Rp 500 juta.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
BREAKING NEWS: Bupati di Sultra Kena OTT KPK, Siapa?
-
Rekam Jejak Gus Yaqut: Dari Banser hingga Menag Era Jokowi, Kini Diperiksa KPK Soal Kuota Haji 2024
-
5 Fakta Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK, Eks Menag Tersandung Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024!
-
Kasus BJB, KPK Panggil Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit
-
Diusut KPK, Kubu Gus Yaqut Akui Pembagian Kuota Haji Rumit, Apa Katanya?
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
Terkini
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?
-
Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional
-
OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD