Suara.com - Pemutaran lagu Indonesia bahkan suara alam seperti suara burung kini dikenakan royalti.
Aturan ini membatasi para pelaku usaha yang biasa membuat playlist sebagai salah satu trik menarik konsumen untuk datang berkunjung.
Aturan ini membuat para pselaku usaha salah satunya di bidang kuliner mulai khawatir untuk memutar lagu Indonesia di cafenya.
Hal ini lantaran adanya kewajiban membayar royalti terhadap pemutaran lagu Indonesia di ruang komersial.
Aturan royalti musik di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021.
Salah seorang musisi lokal di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), H. Nizar Denny Cahyadi mengatakan kebijakan penarikan royalty ini ada dampak positif dan negatifnya.
Dampak positifnya, musisi yang memiliki karya bisa dihargai dengan adanya aturan ini.
Namun disisi lain, musisi juga membutuhkan promosi lagu agar ditahu oleh masyarakat luas.
“Tapi kalau dengan pembayar royalty akan membebankan café itu sendiri,” kata pria yang karib disapa Bang Bewok ini.
Baca Juga: PSIM Yogyakarta Siap Tempur! Van Gastel Ungkap Perkembangan Positif Jelang Hadapi Persebaya
Menurutnya, penarikan royalti ini membutuhkan kajian yang mendalam terkait aturan ini.
Hal ini agar tidak menjadi beban kepada pelaku usaha dan mungkin ada system lain yang bisa diterapkan.
“Ada mungkin win win solution,” kata salah satu personel Band Amtenar ini.
Dikatakan Denny, karya yang diciptakan tidak memberatkan pelaku usaha.
Amtenar katanya memperbolehkan pemutaran lagu-lagu karyanya diputar di tempat-tempat komersil.
Akan tetapi jika lagu tersebut digunakan dan menghasilkan keuntungan maka harus ada pembayaran royalty.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Tolak Komisi 10 Persen, URC Bergerak Awasi Perpres Ojol: Harus Adil, Jangan Timpang!
-
OTT Bupati Ponorogo: Segini Total Kekayaan Sugiri Sancoko yang Terungkap!
-
OTT Ponorogo: KPK Bawa Orang Kepercayaan Bupati Sugiri Sancoko ke Jakarta
-
Tragis! Aksi Heroik Berujung Maut, Hansip di Cakung Jaktim Tewas Didor Maling Motor
-
PDIP Sindir Pemimpin Fasis dan Zalim Lewat Tokoh Wayang Prabu Boko, Siapa Dimaksud?
-
SMAN 72 Dijaga Ketat Pasca Ledakan, Polisi Dalami Motif Bullying
-
Kapolri Aktif dan Mantan Masuk Daftar Anggota Komisi Reformasi Polri, Prabowo Ungkap Alasannya
-
Nekat Tabrak Maling Bersenpi usai Kepergok Beraksi, Hansip di Cakung Jaktim Ditembak
-
Ketua MPR Ahmad Muzani Prihatin Ledakan di SMAN 72: Desak Polisi Ungkap Motif
-
Kena OTT Bareng Adik, Ini Identitas 7 Orang yang Dicokok KPK Kasus Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko