Suara.com - Pemutaran lagu Indonesia bahkan suara alam seperti suara burung kini dikenakan royalti.
Aturan ini membatasi para pelaku usaha yang biasa membuat playlist sebagai salah satu trik menarik konsumen untuk datang berkunjung.
Aturan ini membuat para pselaku usaha salah satunya di bidang kuliner mulai khawatir untuk memutar lagu Indonesia di cafenya.
Hal ini lantaran adanya kewajiban membayar royalti terhadap pemutaran lagu Indonesia di ruang komersial.
Aturan royalti musik di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021.
Salah seorang musisi lokal di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), H. Nizar Denny Cahyadi mengatakan kebijakan penarikan royalty ini ada dampak positif dan negatifnya.
Dampak positifnya, musisi yang memiliki karya bisa dihargai dengan adanya aturan ini.
Namun disisi lain, musisi juga membutuhkan promosi lagu agar ditahu oleh masyarakat luas.
“Tapi kalau dengan pembayar royalty akan membebankan café itu sendiri,” kata pria yang karib disapa Bang Bewok ini.
Baca Juga: PSIM Yogyakarta Siap Tempur! Van Gastel Ungkap Perkembangan Positif Jelang Hadapi Persebaya
Menurutnya, penarikan royalti ini membutuhkan kajian yang mendalam terkait aturan ini.
Hal ini agar tidak menjadi beban kepada pelaku usaha dan mungkin ada system lain yang bisa diterapkan.
“Ada mungkin win win solution,” kata salah satu personel Band Amtenar ini.
Dikatakan Denny, karya yang diciptakan tidak memberatkan pelaku usaha.
Amtenar katanya memperbolehkan pemutaran lagu-lagu karyanya diputar di tempat-tempat komersil.
Akan tetapi jika lagu tersebut digunakan dan menghasilkan keuntungan maka harus ada pembayaran royalty.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja
-
Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet
-
Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung