Suara.com - Bupati Pati, Sudewo belakangan menjadi perbincangan usai menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.
Terbaru, Sudewo sudah membatalkan kebijakannya itu pada Jumat (8/8/2025).
Polemik tersebut juga menjadi perhatian bagi Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Sejak kebijakan tersebut diperbincangkan, dia menyebut sudah menugaskan Direktur Jenderal (Dirjen) untuk menanyai terkait kebijakan itu. Termasuk juga soal aspek sosial dan substansinya.
Saat itu, Tito mengingatkan kepada Sudewo agar memperhatikan kemampuan rakyatnya dalam menyusun kebijakan.
Dia tidak menginginkan kebijakan yang disusun kepala daerah justru menjadi beban bagi masyarakat.
Saat itu pun, Sudewo menyebut akan melakukan evaluasi terkait kebijakannya itu sebelum akhirnya dibatalkan.
“Saya juga sampaikan ke bapak bupati dalam membuat kebijakan harus betul-betul mempertimbangkan kemampuan rakyat, jangan sampai membebankan rakyat,” ujar Tito saat ditemui di Denpasar, Jumat (8/8/2025).
“Sehingga setiap membuat kebijakan harus hati-hati, dampaknya ke rakyat kecil. Bapak bupati menyampaikan akan melakukan evaluasi,” imbuhnya.
Baca Juga: Batalkan Kenaikan Pajak 250 Persen, Bupati Pati Tak Jadi Perbaiki Jalan hingga Rumah Sakit
Kemudian, Tito juga mengaku sudah mendengar terkait pencabutan peraturan tersebut yang baru dilakukan pagi tadi.
Lantas, Tito meminta masyarakat agar kembali tenang dan melakukan aktivitasnya seperti biasa.
Sebelumnya, masyarakat Kabupaten Pati sempat menyoraki Sudewo di tengah Kirab Budaya Pati pada Kamis (7/8/2025) kemarin. Para warga saat itu bahkan menuntut Sudewo agar turun dari jabatannya.
“Kemudian setelah dicabut, otomatis saya berharap masyarakat juga tenang kemudian bekerja seperti biasa. Saya kira pak bupati juga sudah mempertimbangkan semua masukan,” tuturnya.
Berkaca dari polemik tersebut, Tito mengingatkan agar kepala daerah lain dapat membuat kebijakan yang menekankan aspek sosial.
Bagaimana membuat kebijakan yang berdampak bagi masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Wajah Baru Halte Patra Kuningan 2 Ternoda Vandalisme, Begini Respons Transjakarta
-
Kasus Penyekapan di Bandung Harus Dijerat Pasal Berlapis, Fokus pada Dampak Korban
-
KPK Dalami Penghasilan Maruf Cahyono di Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan MPR
-
Gaya Jokowi Berbaju PSI, Mulai Blusukan Tiga Hari di Lampung
-
OTW Lampung Pakai Outfit 'Gajah', PSI Tegaskan Jokowi Tak Lagi di Partai Lama
-
Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan
-
Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa
-
Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak
-
Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan