Suara.com - Upaya sindikat narkoba untuk memasok 44,06 kilogram ganja ke Jakarta berhasil digagalkan total oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Padang Lawas, Polda Sumatera Utara.
Operasi senyap ini tidak hanya mencegah puluhan kilogram barang haram tersebut beredar di ibu kota, tetapi juga membongkar jaringan pengedar yang melibatkan pemain lama hingga anak di bawah umur.
Drama penangkapan ini berawal dari informasi intelijen yang diterima aparat mengenai adanya pengiriman besar ganja menuju Jakarta.
Berbekal informasi tersebut, personel Satuan Narkoba Polres Padang Lawas bergerak cepat melakukan penyelidikan di sepanjang jalan provinsi lintas Sibuhuan - Sosopan, Padang Lawas.
Kecurigaan petugas akhirnya terbukti pada Selasa (5/8), saat sebuah mobil minibus yang melintas dihentikan. Di dalamnya, petugas menemukan tiga orang pelaku: IP (48), MP (34), dan A (17), bersama dengan barang bukti puluhan kilogram ganja yang telah dikemas rapi.
"Barang bukti itu terbungkus di 42 bal kemasan plastik," ujar Kepala Polres Padang Lawas, Ajun Komisaris Besar Polisi Dodik Yulianto, dalam keterangannya di Kecamatan Barumun, Sabtu 9/8/2025).
Dari hasil penyidikan mendalam, terungkap bahwa puluhan kilogram ganja tersebut berasal dari Kabupaten Mandailing Natal.
"Dari hasil penyidikan personel, barang bukti tersebut berasal dari Kabupaten Mandailing Natal," kata Dodik.
Kapolres membeberkan peran masing-masing pelaku dalam jaringan ini. IP, yang ternyata seorang residivis kasus serupa, bertindak sebagai bandar utama.
Baca Juga: Dicap Lelet hingga Pika Wafat, BNN Akhirnya Mau Gandeng Kemenkes-BRIN buat Riset Ganja Medis
"Tersangka IP berperan sebagai bandar, pencari pemasok dari Panyabungan Timur, sekaligus mencari pembeli di Jakarta dan sekitarnya," ungkap Dodik.
Sementara itu, dua pelaku lainnya memiliki tugas spesifik dalam operasi ini. "Sementara, tersangka MP dan A berperan sebagai membungkus barang bukti sekaligus mengirimkan narkotika diduga jenis ganja itu melalui jasa pengiriman barang," tambah Dodik. Mirisnya, pelaku A masih berstatus pelajar di bawah umur.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yang membawa ancaman hukuman maksimal. "Atas perbuatan pelaku IP dan MP dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, subsider Pasal 111 ayat 2, subsider Pasal 132 ayat 1 Undang-undang tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," tegas Kapolres.
Untuk pelaku A yang masih di bawah umur, proses hukum akan melibatkan undang-undang peradilan anak.
"Sedangkan pelaku A yang belum sampai usia 18 tahun dijerat dengan pasal yang sama, dan ditambahkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," jelasnya.
Kasus ini pun belum berhenti. Kepala Satuan Narkoba Polres Palas, Iptu Parlin Azhar Harahap, menambahkan bahwa pihaknya masih memburu satu orang lagi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Pihaknya juga menetapkan satu orang DPO berinisial RP yang turut berperan dalam kasus peredaran narkotika jenis diduga ganja itu, dan terus dilakukan pengembangan terkait kasus itu," kata Parlin Azhar Harahap.
RP diketahui merupakan anak kandung dari tersangka utama, IP. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Kepala BNN Ngaku Dukung Riset Ganja Medis: Kalau Bisa Dibuktikan, Mengapa Tidak?
-
Ganja Akhirnya Diteliti di Indonesia! Kepala BNN: Bila Oke Dibeli Pakai Resep Dokter
-
Detik-detik Jarred Dwayne Shaw Ditangkap soal Kasus Narkoba di Apartemen Cisauk
-
Dicap Lelet hingga Pika Wafat, BNN Akhirnya Mau Gandeng Kemenkes-BRIN buat Riset Ganja Medis
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Ini Dia Sosok Koko Erwin, Bandar Sabu Kakap yang Diduga Setor Uang dan Narkoba ke Eks Kapolres Bima
-
Detik-detik Penangkapan Koko Erwin, Bandar Pemasok Narkoba ke Eks Kapolres Bima
-
Pendaftar Ganda Mudik Gratis Pemprov DKI 2026 Bakal Langsung Dicoret, Ini Syarat Lengkapnya
-
"Oleh-oleh" Prabowo Usai Keliling Dunia: Bawa Pulang Tarif 0% dari Trump hingga Teknologi Chip AI
-
1.000 Buruh Jabodetabek Geruduk DPR, Tuntut 5 Hal Ini!
-
150 Personel Dikerahkan! Ini Lokasi 10 Titik Rawan Gangguan Selama Ramadhan di Jakarta Selatan
-
Solusi Polemik Lapangan Padel di Jakarta: Relokasi ke Mal dan Kawasan Perkantoran
-
Wamensos Minta Gugus Tugas Mitigasi Transisi Sekolah Rakyat Permanen
-
Zainal Arifin Mochtar Ingin Belajar HAM, Natalius Pigai Siap "Ajari" Secara Live di TV
-
Pelarian Berakhir! Bandar Sabu Penyuplai Eks Kapolres Bima Diringkus Saat Hendak Kabur ke Malaysia