Suara.com - Upaya sindikat narkoba untuk memasok 44,06 kilogram ganja ke Jakarta berhasil digagalkan total oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Padang Lawas, Polda Sumatera Utara.
Operasi senyap ini tidak hanya mencegah puluhan kilogram barang haram tersebut beredar di ibu kota, tetapi juga membongkar jaringan pengedar yang melibatkan pemain lama hingga anak di bawah umur.
Drama penangkapan ini berawal dari informasi intelijen yang diterima aparat mengenai adanya pengiriman besar ganja menuju Jakarta.
Berbekal informasi tersebut, personel Satuan Narkoba Polres Padang Lawas bergerak cepat melakukan penyelidikan di sepanjang jalan provinsi lintas Sibuhuan - Sosopan, Padang Lawas.
Kecurigaan petugas akhirnya terbukti pada Selasa (5/8), saat sebuah mobil minibus yang melintas dihentikan. Di dalamnya, petugas menemukan tiga orang pelaku: IP (48), MP (34), dan A (17), bersama dengan barang bukti puluhan kilogram ganja yang telah dikemas rapi.
"Barang bukti itu terbungkus di 42 bal kemasan plastik," ujar Kepala Polres Padang Lawas, Ajun Komisaris Besar Polisi Dodik Yulianto, dalam keterangannya di Kecamatan Barumun, Sabtu 9/8/2025).
Dari hasil penyidikan mendalam, terungkap bahwa puluhan kilogram ganja tersebut berasal dari Kabupaten Mandailing Natal.
"Dari hasil penyidikan personel, barang bukti tersebut berasal dari Kabupaten Mandailing Natal," kata Dodik.
Kapolres membeberkan peran masing-masing pelaku dalam jaringan ini. IP, yang ternyata seorang residivis kasus serupa, bertindak sebagai bandar utama.
Baca Juga: Dicap Lelet hingga Pika Wafat, BNN Akhirnya Mau Gandeng Kemenkes-BRIN buat Riset Ganja Medis
"Tersangka IP berperan sebagai bandar, pencari pemasok dari Panyabungan Timur, sekaligus mencari pembeli di Jakarta dan sekitarnya," ungkap Dodik.
Sementara itu, dua pelaku lainnya memiliki tugas spesifik dalam operasi ini. "Sementara, tersangka MP dan A berperan sebagai membungkus barang bukti sekaligus mengirimkan narkotika diduga jenis ganja itu melalui jasa pengiriman barang," tambah Dodik. Mirisnya, pelaku A masih berstatus pelajar di bawah umur.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yang membawa ancaman hukuman maksimal. "Atas perbuatan pelaku IP dan MP dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, subsider Pasal 111 ayat 2, subsider Pasal 132 ayat 1 Undang-undang tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," tegas Kapolres.
Untuk pelaku A yang masih di bawah umur, proses hukum akan melibatkan undang-undang peradilan anak.
"Sedangkan pelaku A yang belum sampai usia 18 tahun dijerat dengan pasal yang sama, dan ditambahkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," jelasnya.
Kasus ini pun belum berhenti. Kepala Satuan Narkoba Polres Palas, Iptu Parlin Azhar Harahap, menambahkan bahwa pihaknya masih memburu satu orang lagi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Pihaknya juga menetapkan satu orang DPO berinisial RP yang turut berperan dalam kasus peredaran narkotika jenis diduga ganja itu, dan terus dilakukan pengembangan terkait kasus itu," kata Parlin Azhar Harahap.
RP diketahui merupakan anak kandung dari tersangka utama, IP. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Kepala BNN Ngaku Dukung Riset Ganja Medis: Kalau Bisa Dibuktikan, Mengapa Tidak?
-
Ganja Akhirnya Diteliti di Indonesia! Kepala BNN: Bila Oke Dibeli Pakai Resep Dokter
-
Detik-detik Jarred Dwayne Shaw Ditangkap soal Kasus Narkoba di Apartemen Cisauk
-
Dicap Lelet hingga Pika Wafat, BNN Akhirnya Mau Gandeng Kemenkes-BRIN buat Riset Ganja Medis
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Jangan Anggap Sepele Nyeri Pinggang Mendadak, Bisa Jadi Tanda Batu Saluran Kemih
-
Motul Perluas Jangkauan di Jawa Barat, Dorong Pertumbuhan Ekosistem Otomotif Nasional
-
Igor Tolic Beberkan Faktor X yang Bikin Persib Hajar Arema di Piala Presiden 2026
-
Naik Kereta untuk Liburan? Jangan Lupa Siapkan Antisipasi Jika Jadwal Berubah
-
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Koalisi Sipil Desak Pengusutan Tuntas Tanpa Intervensi
-
MAXI Yamaha Day Jabar 2026 Pikat Komunitas dengan Budaya dan Alam Kuningan
-
Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap
-
Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta
-
Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda