Kelayakan Kendaraan: Truk atau kendaraan yang digunakan untuk mengangkut sound system wajib lulus uji kelayakan (KIR).
Hormati Area Sensitif: Sound system harus dimatikan saat melintasi tempat ibadah (ketika waktu ibadah), rumah sakit, sekolah (saat jam belajar), dan ketika ada ambulans yang lewat.
Konten Bersih: Acara dilarang keras menyertakan hal-hal yang melanggar norma hukum dan kesusilaan, seperti minuman keras, narkoba, senjata tajam, hingga pornografi dan pornoaksi.
Diketahui sebelumnya, imbauan larangan sound horeg yang meresahkan sudah digaungkan oleh kepolisian, bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram untuk penggunaan sound system yang berlebihan dan menimbulkan mudarat.
Bahaya di Balik Dentuman Keras
Lahirnya aturan tegas ini bukan tanpa alasan. Paparan suara dengan intensitas ekstrem terbukti sangat berbahaya bagi kesehatan.
Beberapa risikonya antara lain:
Kerusakan Pendengaran Permanen (NIHL): Paparan suara di atas 85 dB dalam waktu lama dapat merusak sel-sel rambut halus di telinga dalam. Kerusakan ini bersifat permanen dan bisa menyebabkan telinga berdenging (tinnitus) hingga tuli.
Gangguan Tidur dan Stres: Kebisingan yang mengganggu dapat merusak pola tidur dan memicu pelepasan hormon stres yang berdampak buruk bagi kesehatan mental.
Baca Juga: 5 Fakta Viral Karnaval di Blitar Dihentikan Polisi, Semua Gara-gara Sound Horeg?
Masalah Kardiovaskular: Studi menunjukkan paparan bising kronis dapat meningkatkan tekanan darah dan risiko penyakit jantung.
Dengan adanya aturan yang jelas ini, diharapkan fenomena sound horeg bisa tetap menjadi bagian dari hiburan dan kreativitas masyarakat tanpa harus mengorbankan kenyamanan, ketertiban, dan yang terpenting, kesehatan bersama.
Berita Terkait
-
Getaran Sound Horeg dan Lautan Buruh Membelah Jantung Jakarta di May Day 2026
-
Sound Horeg: Antara Kebisingan dan Hiburan
-
HNW Kecam Keras Sahur On The Road di Jombang, Pakai Sound Horeg dan Penari Seksi?
-
Sound Horeg dan Perang Sarung Dilarang Keras Selama Ramadan di Ponorogo, Apa Sanksinya?
-
Khofifah Jadi Saksi Kasus Hibah Pokir DPRD Jatim
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang