Kelayakan Kendaraan: Truk atau kendaraan yang digunakan untuk mengangkut sound system wajib lulus uji kelayakan (KIR).
Hormati Area Sensitif: Sound system harus dimatikan saat melintasi tempat ibadah (ketika waktu ibadah), rumah sakit, sekolah (saat jam belajar), dan ketika ada ambulans yang lewat.
Konten Bersih: Acara dilarang keras menyertakan hal-hal yang melanggar norma hukum dan kesusilaan, seperti minuman keras, narkoba, senjata tajam, hingga pornografi dan pornoaksi.
Diketahui sebelumnya, imbauan larangan sound horeg yang meresahkan sudah digaungkan oleh kepolisian, bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram untuk penggunaan sound system yang berlebihan dan menimbulkan mudarat.
Bahaya di Balik Dentuman Keras
Lahirnya aturan tegas ini bukan tanpa alasan. Paparan suara dengan intensitas ekstrem terbukti sangat berbahaya bagi kesehatan.
Beberapa risikonya antara lain:
Kerusakan Pendengaran Permanen (NIHL): Paparan suara di atas 85 dB dalam waktu lama dapat merusak sel-sel rambut halus di telinga dalam. Kerusakan ini bersifat permanen dan bisa menyebabkan telinga berdenging (tinnitus) hingga tuli.
Gangguan Tidur dan Stres: Kebisingan yang mengganggu dapat merusak pola tidur dan memicu pelepasan hormon stres yang berdampak buruk bagi kesehatan mental.
Baca Juga: 5 Fakta Viral Karnaval di Blitar Dihentikan Polisi, Semua Gara-gara Sound Horeg?
Masalah Kardiovaskular: Studi menunjukkan paparan bising kronis dapat meningkatkan tekanan darah dan risiko penyakit jantung.
Dengan adanya aturan yang jelas ini, diharapkan fenomena sound horeg bisa tetap menjadi bagian dari hiburan dan kreativitas masyarakat tanpa harus mengorbankan kenyamanan, ketertiban, dan yang terpenting, kesehatan bersama.
Berita Terkait
-
Detik-Detik Rumah Warga Jepara Rusak Usai Dilintasi Sound Horeg Saat Takbiran
-
Getaran Sound Horeg dan Lautan Buruh Membelah Jantung Jakarta di May Day 2026
-
Sound Horeg: Antara Kebisingan dan Hiburan
-
HNW Kecam Keras Sahur On The Road di Jombang, Pakai Sound Horeg dan Penari Seksi?
-
Sound Horeg dan Perang Sarung Dilarang Keras Selama Ramadan di Ponorogo, Apa Sanksinya?
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki
-
Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu
-
Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari
-
Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta
-
Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta
-
5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!
-
Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan
-
Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi
-
Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif
-
HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno