Suara.com - Babak baru dalam operasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dimulai. Direktur Utama BUMN Kehutanan PT Industri Hutan V (Inhutani V), Dicky Yuana Rady, resmi dijebloskan ke bui dan mengenakan rompi oranye khas tahanan korupsi.
Ia ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam skandal jual beli izin kerja sama pengelolaan kawasan hutan. Dua pihak swasta yang diduga menjadi penyogok juga ikut digelandang ke rumah tahanan.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 14 Agustus sampai dengan 1 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025).
Selain Dicky Yuana Rady yang diduga sebagai penerima suap, KPK juga menahan dua orang dari pihak swasta yang diduga kuat menjadi pemberi pelicin. Mereka adalah Djunaidi, Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng, dan Aditya, Staf Perizinan SB Grup.
Ketiganya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di balik jeruji besi. Dicky sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 atau Pasal 11 UU Tipikor. Sementara Djunaidi dan Aditya sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 atau Pasal 13 UU Tipikor.
Berawal dari Operasi Senyap yang Menjaring 9 Orang
Penetapan tiga tersangka ini merupakan puncak dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Rabu (13/8/2025). Operasi senyap di Jakarta itu awalnya menjaring total sembilan orang.
"Sembilan (orang)," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat mengonfirmasi jumlah orang yang ditangkap.
Setelah melalui pemeriksaan intensif selama 1x24 jam, KPK akhirnya mengerucutkan dan menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka utama dalam skandal ini, sementara enam orang lainnya dilepaskan.
Baca Juga: Dirut Sritex Jadi Tersangka Korupsi, Ngaku Cuma Tanda Tangan!
“Direksi salah satu BUMN dan swasta,” ujar Fitroh.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia