Sebelumnya, kabar pembebasan bersyarat ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali.
Menurutnya, Setya Novanto secara resmi telah keluar dari penjara, namun statusnya belum sepenuhnya bebas.
"Setya Novanto mendapatkan bebas bersyarat," ujar Kusnali saat dikonfirmasi di Bandung, Minggu (17/8).
Ia menegaskan bahwa kebebasan ini bukanlah akhir dari masa hukuman. Setya Novanto baru akan dinyatakan bebas murni pada tahun 2029 mendatang.
"Saat ini yang bersangkutan dalam masa pembebasan bersyarat, dan wajib lapor sampai April 2029," tambahnya sebagaimana dilansir Antara.
Merespons kabar ini, KPK tak tinggal diam. Lembaga antirasuah itu segera mengingatkan publik bahwa kasus yang menjerat Setya Novanto bukanlah perkara biasa.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa korupsi e-KTP adalah salah satu kejahatan paling serius yang pernah terjadi di Indonesia, dengan dampak yang masif dan menyakitkan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Berita Terkait
-
Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat
-
Suara Live: Setya Novanto Bebas Bersyarat! Mario Dandy Dapat Remisi: Kejutan di Lapas Sukamiskin!
-
Setya Novanto Bebas Bersyarat, Pukat UGM: Pemberantasan Korupsi Makin Tumpul
-
Puncak Komedi Setya Novanto: Diejek Satu Indonesia dengan Meme Tiang Listrik dan Bakpao
-
Keluar Penjara, Pintu Golkar Terbuka Lebar buat Setya Novanto: Bebas Duduki Jabatan Apa Saja?
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Darah Tumpah di Caracas, 75 Tewas Saat Pasukan AS Serbu dan Tangkap Presiden Maduro
-
Wagub Babel Dicecar 10 Jam di Bareskrim, Misteri Ijazah Sarjana Terkuak?
-
Yusril Sebut Batas Kritik dan Hinaan di KUHP Baru Sudah Jelas
-
Update Terbaru Kompleks Haji Indonesia di Arab Saudi, Siap Meluncur Tahun Ini
-
Rugikan Negara Rp16,8 Triliun, Isa Rachmatarwata Dipenjara 1,5 Tahun
-
'Raja Bolos' di MK: Anwar Usman 113 Kali Absen Sidang, MKMK Cuma Kirim Surat Peringatan
-
4 WNA Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Kapal PT ASL Shipyard di Batam
-
AS Ancam 'Serang' Iran, Senator Sebut Rezim Teheran Mirip dengan Nazi
-
Anak Marah Gawainya Dilihat? Densus 88 Ungkap 6 Ciri Terpapar Ekstremisme Berbahaya
-
ART di Serang Nekat Jadikan Anak Majikan Jaminan Utang, Minta Tebusan Rp10,5 Juta