Suara.com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman melontarkan kritik terhadap pembebasan bersyarat yang diterima oleh terpidana korupsi e-KTP, Setya Novanto.
Adapun Setya Novanto mendapatkan pembebasan bersyarat, setelah Mahkamah Agung atau MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali atau PK terhadap kasus yang menjeratnya.
Ia menilai kebijakan tersebut justru melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Ya ini Setya Novanto bebas bersyarat ya dari sisi aturan barang kali sudah sesuai dengan peraturan, tapi justru kami mempersoalkan peraturannya begitu ya," kata Zaenur saat dikonfirmasi, Selasa (19/8/2025).
Zaenur mengingatkan, pada masa berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012, ada sederet syarat pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor sangat ketat.
Misalnya saja seorang narapidana korupsi baru bisa mendapat keringanan hukuman bila menjadi justice collaborator hingga telah mengembalikan kerugian keuangan negara.
Menurutnya, pemberian pembebasan bersyarat terhadap Setya Novanto menunjukkan betapa singkatnya hukuman badan yang benar-benar dijalani oleh terpidana korupsi di dalam lapas.
"Ya ini dengan PB Setya Novanto ini menunjukkan yang dijalani oleh terpidana korupsi itu sangat sebentar di dalam lembaga permasyarakatan. Sisanya menjadi mitra permasyarakatan, di luar lembaga permasyarakatan," ucapnya.
Menurut Zaenur, kondisi ini berimplikasi serius terhadap hilangnya efek jera.
Baca Juga: Alasan UGM Batalkan Peluncuran Buku Jokowi's White Paper, Ternyata Ini Isinya
Ia menilai rendahnya pidana badan maupun perampasan aset membuat pemberantasan korupsi berjalan tumpul.
"Tentu dampaknya ya rendahnya deterrent effect [efek jera], pidana badannya rendah, perampasan aset hasil kejahatan juga rendah," tegasnya.
"Sehingga apa yang mau diharapkan dari penjeraan pidana di Indonesia terhadap pelaku tindak pidana korupsi," imbuhnya.
Lebih jauh, ia menilai mekanisme pemberian remisi maupun pembebasan bersyarat seharusnya tidak sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah.
"Ke depan harus ada perubahan tentang bagaimana kewenangan memberikan remisi dan kebebasan bersyarat," ujarnya.
Keberadaan remisi maupun pembebasan bersyarat memang tidak perlu dihapus.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Waspada! Hujan Petir dan Angin Kencang Mengancam Jakarta Siang Ini
-
Ada Penebangan Pohon, Ini Daftar Halte Transjakarta Koridor 8 yang Terdampak
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota