Suara.com - Partai Golkar membuka peluang bagi mantan Ketua Umumnya, Setya Novanto, untuk kembali aktif di partai setelah mendapatkan pembebasan bersyarat.
Kendati demikian, partai berlambang beringin itu mengisyaratkan bahwa posisi terpidana kasus korupsi e-KTP itu akan disesuaikan dengan kondisi partai yang telah banyak berubah.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia menyatakan bahwa keputusan untuk aktif kembali sepenuhnya berada di tangan Setya Novanto.
Namun, ia mengingatkan ada sejumlah pertimbangan, termasuk status hukum Novanto yang masih terikat bebas bersyarat hingga 2029.
"Satu, situasinya kan sekarang masih bebas bersyarat, dinyatakan oleh pemerintah sampai 2029, tentu ada aktivitas-aktivitas yang tidak sebebas kalau ada orang yang tidak pakai bersyarat itu," kata Doli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Meski begitu, Doli menegaskan Golkar tidak akan pernah menolak jika kadernya ingin kembali berkiprah.
"Kalau mau aktif di Golkar, ya kami ini kan enggak pernah menolak siapa-siapa untuk bisa aktif, apalagi kader," tegasnya.
Namun, Doli melemparkan pertanyaan retoris mengenai posisi yang akan diisi oleh Novanto, mengingat jabatannya yang pernah mencapai puncak pimpinan partai.
"Pak Novanto itu sudah pernah sampai pucuk pimpinan di Golkar, sudah pernah jadi ketua umum. Jadi kalau misalnya mau aktif lagi, pertanyaannya mau aktif di mana?" kata Doli.
Baca Juga: Emak-emak Heran Ikut Diperiksa Polisi, Curhatan Meryati: Negara Sudah Gaduh Gara-gara Ijazah Jokowi!
Ia menjelaskan, bahwa Golkar telah melewati dua periode kepemimpinan setelah era Novanto, yakni di bawah Airlangga Hartarto dan kini Bahlil Lahadalia. Perubahan ini, menurutnya, telah melahirkan satu generasi baru di tubuh partai.
"Artinya sudah ada dua periode, atau katakan mungkin sudah satu generasi setelah generasinya Pak Novanto. Sekarang kan banyak kader-kader muda dan segala macam," jelasnya.
Untuk itu, jika Novanto memutuskan untuk kembali, Golkar akan mencarikan posisi yang dianggap pantas dan sesuai dengan kapasitasnya saat ini.
"Kalau pun misalnya Pak Novanto bersedia aktif lagi, ya tentu kita tempatkan di tempat yang sesuai dengan posisi dirinya sekarang lah dari segi pengalaman, dari segi senioritas, dan segala macam seperti itu," pungkasnya.
Setnov Bebas Bersyarat
Sebelumnya, kabar pembebasan bersyarat ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali. Menurutnya, Setya Novanto secara resmi telah keluar dari penjara, namun statusnya belum sepenuhnya bebas.
Berita Terkait
-
Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?
-
Jimly Asshiddiqie Kuliti Aib Pemerintah, Sentil Balik Sri Mulyani Sebut Guru Beban Negara?
-
Hasil Tes DNA jadi Babak Akhir? Simak 5 Fakta Panas Perseteruan Ridwan Kamil Vs Lisa Mariana
-
Puan Maharani Bantah Gaji Anggota DPR Naik Rp100 Juta per Bulan, Ini Rincian Faktanya!
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar