Suara.com - Partai Golkar membuka peluang bagi mantan Ketua Umumnya, Setya Novanto, untuk kembali aktif di partai setelah mendapatkan pembebasan bersyarat.
Kendati demikian, partai berlambang beringin itu mengisyaratkan bahwa posisi terpidana kasus korupsi e-KTP itu akan disesuaikan dengan kondisi partai yang telah banyak berubah.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia menyatakan bahwa keputusan untuk aktif kembali sepenuhnya berada di tangan Setya Novanto.
Namun, ia mengingatkan ada sejumlah pertimbangan, termasuk status hukum Novanto yang masih terikat bebas bersyarat hingga 2029.
"Satu, situasinya kan sekarang masih bebas bersyarat, dinyatakan oleh pemerintah sampai 2029, tentu ada aktivitas-aktivitas yang tidak sebebas kalau ada orang yang tidak pakai bersyarat itu," kata Doli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Meski begitu, Doli menegaskan Golkar tidak akan pernah menolak jika kadernya ingin kembali berkiprah.
"Kalau mau aktif di Golkar, ya kami ini kan enggak pernah menolak siapa-siapa untuk bisa aktif, apalagi kader," tegasnya.
Namun, Doli melemparkan pertanyaan retoris mengenai posisi yang akan diisi oleh Novanto, mengingat jabatannya yang pernah mencapai puncak pimpinan partai.
"Pak Novanto itu sudah pernah sampai pucuk pimpinan di Golkar, sudah pernah jadi ketua umum. Jadi kalau misalnya mau aktif lagi, pertanyaannya mau aktif di mana?" kata Doli.
Baca Juga: Emak-emak Heran Ikut Diperiksa Polisi, Curhatan Meryati: Negara Sudah Gaduh Gara-gara Ijazah Jokowi!
Ia menjelaskan, bahwa Golkar telah melewati dua periode kepemimpinan setelah era Novanto, yakni di bawah Airlangga Hartarto dan kini Bahlil Lahadalia. Perubahan ini, menurutnya, telah melahirkan satu generasi baru di tubuh partai.
"Artinya sudah ada dua periode, atau katakan mungkin sudah satu generasi setelah generasinya Pak Novanto. Sekarang kan banyak kader-kader muda dan segala macam," jelasnya.
Untuk itu, jika Novanto memutuskan untuk kembali, Golkar akan mencarikan posisi yang dianggap pantas dan sesuai dengan kapasitasnya saat ini.
"Kalau pun misalnya Pak Novanto bersedia aktif lagi, ya tentu kita tempatkan di tempat yang sesuai dengan posisi dirinya sekarang lah dari segi pengalaman, dari segi senioritas, dan segala macam seperti itu," pungkasnya.
Setnov Bebas Bersyarat
Sebelumnya, kabar pembebasan bersyarat ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali. Menurutnya, Setya Novanto secara resmi telah keluar dari penjara, namun statusnya belum sepenuhnya bebas.
"Setya Novanto mendapatkan bebas bersyarat," ujar Kusnali saat dikonfirmasi di Bandung, Minggu (17/8).
Ia menegaskan bahwa kebebasan ini bukanlah akhir dari masa hukuman. Setya Novanto baru akan dinyatakan bebas murni pada tahun 2029 mendatang.
"Saat ini yang bersangkutan dalam masa pembebasan bersyarat, dan wajib lapor sampai April 2029," tambahnya sebagaimana dilansir Antara.
Merespons kabar ini, KPK tak tinggal diam. Lembaga antirasuah itu segera mengingatkan publik bahwa kasus yang menjerat Setya Novanto bukanlah perkara biasa.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa korupsi e-KTP adalah salah satu kejahatan paling serius yang pernah terjadi di Indonesia, dengan dampak yang masif dan menyakitkan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Berita Terkait
-
Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?
-
Jimly Asshiddiqie Kuliti Aib Pemerintah, Sentil Balik Sri Mulyani Sebut Guru Beban Negara?
-
Hasil Tes DNA jadi Babak Akhir? Simak 5 Fakta Panas Perseteruan Ridwan Kamil Vs Lisa Mariana
-
Puan Maharani Bantah Gaji Anggota DPR Naik Rp100 Juta per Bulan, Ini Rincian Faktanya!
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- Terpopuler: 7 HP Layar Super Amoled, Samsung Galaxy A07 5G Rilis di Indonesia
Pilihan
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
Terkini
-
Pandu Negeri Soroti Kesejahteraan Guru dari Rumah Masa Kecil Ki Hadjar Dewantara
-
Siapa Aipda Dianita Agustina? Polwan yang Terseret Skandal Koper Narkoba AKBP Didik Putra Kuncoro
-
ICW Sebut Wacana Jokowi Kembalikan UU KPK 2019 sebagai Upaya 'Cuci Tangan'
-
Gus Falah Bongkar Standar Ganda Jokowi Soal UU KPK: Wujud 'Cuci Tangan'
-
BPBD DKI Jakarta Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem, Warga Diminta Siaga 1620 Februari
-
Jokowi Setuju UU KPK Kembali ke Versi Lama, ICW: Upaya Cuci Tangan dari Kesalahan Lama
-
DPRD DKI Dorong Penertiban Manusia Gerobak: Tidak Hanya Digusur, Tapi Diberi Pelatihan Agar Mandiri
-
Jokowi Mau UU KPK Kembali ke Versi Lama, Eks Penyidik: Publik Tak Butuh Gimick
-
Jejak Jokowi soal UU KPK Terbongkar, 5 Fakta Bantah Klaim Lempar Tangan
-
Cak Imin, Gus Ipul, dan Kepala BPS Bahas Akurasi Data PBI