Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni membela keputusan pemberian pembebasan bersyarat kepada terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto.
Menurutnya, selama proses tersebut telah menempuh koridor hukum yang berlaku, maka hal itu tidak menjadi masalah.
Sahroni menanggapi kritik publik yang menyoroti negara seolah kembali memberikan "pengampunan" kepada pelaku rasuah.
Ia menegaskan bahwa pembebasan bersyarat adalah hak narapidana yang diatur dalam undang-undang dan berbeda dengan amnesti atau abolisi.
"Itu kan aturannya sudah ada. Karena aturan sudah ada, sudah dilewati prosesnya bagaimana dan keputusan sudah diambil oleh para pihak penguasanya sesuai koridor hukum, menurut saya fine-fine saja," ujar Sahroni di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Menjawab kritik tajam dari masyarakat, politisi Partai NasDem ini meluruskan persepsi yang ada.
Menurutnya, apa yang diterima Setnov bukanlah pengampunan, melainkan bagian dari proses hukum yang harus dijalani.
"Ya nggak diampuni, kan itu melalui proses," tegasnya.
Sahroni kemudian membedakannya dengan hak prerogatif presiden seperti amnesti dan abolisi.
Baca Juga: Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Tuai Kontroversi, KPK Angkat Bicara
Menurutnya, hak tersebut digunakan oleh presiden dengan pertimbangan khusus, salah satunya untuk menghindari kegaduhan di tengah masyarakat.
"Kecuali yang bilang kemarin amnesti dan abolisi, itu kan hak prerogatif nya bapak presiden. Sesuai koridor undang-undang, presiden punya hak untuk itu. Kenapa? Untuk menghindari kegaduhan," jelasnya.
Lebih jauh, Sahroni memberikan peringatan keras agar penegakan hukum tidak dijadikan alat politik untuk menyerang individu atau kelompok tertentu.
Ia berharap ke depan, proses hukum berjalan murni tanpa didasari sentimen suka atau tidak suka.
"Jangan sampai penegak hukum dijadikan alat sama mereka yang mau merusak seseorang secara pribadi dan pada momen yang mungkin diduganya adalah untuk merusak organisasi," katanya.
"Kita harapkan ke depan alat penegakan hukum adalah riil proses penegakan hukum, jangan karena suka nggak suka atau benci pada perorangan atau kelompok akhirnya orang dikenakan dalam sisi politik. Itu nggak baik," katanya menambahkan.
Berita Terkait
-
Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat
-
Suara Live: Setya Novanto Bebas Bersyarat! Mario Dandy Dapat Remisi: Kejutan di Lapas Sukamiskin!
-
Setya Novanto Bebas Bersyarat, Pukat UGM: Pemberantasan Korupsi Makin Tumpul
-
Puncak Komedi Setya Novanto: Diejek Satu Indonesia dengan Meme Tiang Listrik dan Bakpao
-
Keluar Penjara, Pintu Golkar Terbuka Lebar buat Setya Novanto: Bebas Duduki Jabatan Apa Saja?
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
Terkini
-
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Ekspor Tanah Jarang PT PMM, Termasuk Pejabat Sucofindo hingga JK
-
Penelitian UI: Program Makan Bergizi Gratis Berpotensi Picu Food Waste, Apa Dampaknya?
-
Wamensos Tekankan Peran Strategis Kepala Sekolah Rakyat dalam Mendorong Perubahan
-
Perjalanan Menuju Candi Prambanan, Prabowo dan PM Narendra Modi Satu Helikopter
-
Asal-usul Isi Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli, Ternyata Hasil 'Peras' 914 Petani KUD
-
3 Pekerja Daycare Little Aresha Masih Jadi Saksi, Akankah Menyusul Jadi Tersangka?
-
Kenaikan Tarif Transjakarta Hanya Sasar Warga Mampu, 15 Golongan Tetap Gratis
-
Alarm Jelang MPLS, Mayoritas Kepala Sekolah Rakyat Belum Siap Jalankan Tahun Ajaran Baru
-
Tugasnya Hanya Melambaikan Bendera, 1.000 Siswa Dikerahkan Sambut Prabowo-Modi di Yogyakarta
-
Istri Menteri PU Ikut ke NY Pakai Paspor Diplomatik, Ini Bedanya dengan Paspor Dinas dan Biasa