Suara.com - Informasi menyesatkan soal pendaftaran rekening aktif untuk cegah pemblokiran beredar.
Kabar tersebut terebar di media sosial (Medsos) Facebook.
Akun Facebook bernama "PUSAT PELAPOR PPATL" memposting klaim itu pada Rabu, 6 Agustus 2025 dalam bentuk tautan.
Terdapat narasi diberikan pengunggah, berikut keterangannya:
“Khawatir Rekening Tabungan Anda diblokir Oleh PPATK? Segera Daftar Rekening yang masih Aktif/Terpakai Melalui Link yang sudah Kami sediakan.
Dan untuk juga yang Sudah Terlanjur di blokir Juga bisa registrasi ulang melalui Link pendaftaran dibawah ”.
Per Kamis, 14 Agustus 2025, unggahan tersebut telah disukai lebih dari 30 kali, mendapat 20 komentar, dan dibagikan ulang 2 kali.
Melansir dari TurnBackHoax.id, tim pemeriksa fakta mengakses tautan dalam unggahan tersebut.
Untuk diketahui, tautan tidak mengarah ke laman resmi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ppatk.go.id.
Baca Juga: CEK FAKTA: Arab Saudi Disebut Bagi-bagi Dana untuk Umat Islam
Warganet justru diarahkan untuk mengisi identitas pribadi seperti nama lengkap, asal provinsi, dan nomor telegram aktif.
Tim pemeriksa fakta kemudian menelusuri laman resmi PPATK (ppatk.go.id).
Hasilnya, tidak ditemukan informasi mengenai pendaftaran rekening aktif.
Pencarian berlanjut dengan memasukkan kata kunci “pengaktifan kembali rekening bank yang diblokir PPATK” ke mesin pencarian Google.
Pencarian mengarah ke pemberitaan tempo.co “Analisis Selesai, PPATK Tak Lagi Blokir Rekening Dormant”.
Dilansir dari pemberitaan tersebut, PPATK per Rabu, 6 Agustus 2025, tidak lagi melakukan pemblokiran rekening dorman atau rekening yang tidak aktif karena sudah selesai melakukan analisis terhadap rekening dormant.
Sebelumnya, PPATK melakukan pembekuan sementara rekening dorman atau tidak aktif pada Kamis, 15 Mei 2025.
Pembekuan sementara dilakukan karena PPATK menemukan bahwa rekening dorman banyak disalahgunakan dan menjadi target tindak kejahatan.
Untuk membuka kembali transaksi yang dibekukan, pemilik harus mengisi formulir keberatan melalui tautan https://bit.ly/FormHensem. Nasabah juga bisa datang langsung ke bank untuk mengisi formulir.
Bisa disimpulkan, unggahan berisi tautan “pendaftaran rekening aktif untuk cegah pemblokiran” merupakan konten tiruan (impostor content).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
Pilihan
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
Terkini
-
Gebrakan Anti-Rasuah Berbuah Manis, 4 PD Pemkot Surabaya Terima Predikat WBK
-
Survei Indekstat: Pengangguran Masih Jadi PR Utama Pemerintah Sejak Era Jokowi
-
Tembus 96 Persen! Wilayah Ini Jadi Pendukung Paling Loyal Prabowo-Gibran Menurut Survei Terbaru
-
Pengamat Ingatkan Menteri Jangan Jadikan Jabatan Batu Loncatan Politik
-
Gebrakan Prabowo di Washington, Bikin Investor Global Siap Guyur Modal ke RI?
-
Dari Parkiran Minimarket ke Rumah Kosong, Polda Metro Bongkar Peredaran 18 Kg Ganja di Jakbar!
-
Detik-detik Gerak Cepat Bareskrim Polri Sita Aset Kantor PT Dana Syariah Indonesia
-
Siap-siap! Todd Boehly Janji Boyong Chelsea dan LA Lakers ke Indonesia Usai Bertemu Prabowo
-
Lewat #TemanAdemRamadan, Aqua Kampanyekan Puasa Lebih Adem dan Sabar
-
Menlu Sugiono: Indonesia Siap Kirim 8.000 Personel Pasukan ISF, Fokus Lindungi Warga Sipil