Suara.com - Informasi soal pendaftaran bantuan dana Koperasi Desa Merah Putih beredar di media sosial (Medsos).
Akun Facebook bernama "Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih" memposting tautan diduga mengarah ke laman tak resmi terkait informasi tersebut.
Postingan itu diunggah pada Minggu, 31 Juli 2025, berikut narasi yang diberikan:
“PROGRAM KOPERASI DESA MERAH PUTIH
Dapatkan Bantuan Dana Hingga Rp2.000.000
Dalam rangka memeriahkan Kemerdekaan RI ke-80, Koperasi Desa Merah Putih membuka program dukungan dana koperasi untuk masyarakat Indonesia.
Pendaftaran gratis & tanpa dipungut biaya
Proses mudah dan cepat, langsung via online
Diperuntukkan bagi masyarakat desa yang membutuhkan modal atau bantuan finansial
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Prabowo Akan Lunasi Semua Utang Rakyat dengan Dana Pribadi?
Data Anda aman dan hanya digunakan untuk proses verifikasi internal koperasi.
Periode terbatas menjelang HUT RI – Segera daftarkan diri Anda!
Klik di sini untuk mendaftar:
https://daftar[dot]kpdesmerahputih[dot]com”.
Per Kamis, 14 Agustus 2025, unggahan tersebut telah disukai lebih dari 700 kali dan dibagikan ulang 8 kali.
Melansir dari TurnBackHoax.id, tim pemeriksa fakta mengakses tautan dalam unggahan tersebut.
Untuk diketahui, tautan tidak mengarah ke laman resmi Koperasi Desa Merah Putih (merahputih.kop.id).
Warganet justru diarahkan untuk mengisi identitas pribadi seperti nama lengkap dan nomor telegram aktif.
Tim pemeriksa fakta kemudian menelusuri laman resmi Koperasi Desa Merah Putih (merahputih.kop.id).
Hasilnya, tidak ditemukan informasi mengenai bantuan dana untuk masyarakat.
Pencarian berlanjut dengan memasukkan kata kunci “Program bantuan uang tunai koperasi merah putih” ke mesin pencarian Google.
Pencarian mengarah ke artikel bantal.desa.id “Koperasi Desa Merah Putih Bukan Program Bagi-Bagi Bantuan Uang Tunai, Melainkan Program Penguatan Ekonomi Warga”.
Dilansir dari artikel yang tayang Jumat, 4 Juli 2025 itu, Ketua Kopdes Merah Putih Bantal Nor Vawaid menegaskan program Koperasi Desa Merah Putih bukanlah program bagi-bagi uang, melainkan pemberdayaan ekonomi melalui koperasi.
Koperasi mendapatkan modal awal dari pemerintah sebagai pinjaman, bukan hibah.
Modal kelembagaan tersebut digunakan untuk memutar usaha bersama dan membuka peluang ekonomi baru di desa.
Bisa disimpulkan, unggahan berisi tautan “pendaftaran bantuan dana koperasi desa merah putih” yang mengarah ke laman tak resmi itu merupakan konten tiruan (impostor content).
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
Terkini
-
Rano Karno Yakin Parkir Liar di Tanah Abang Bisa Tertib Dalam 3 Hari
-
Mulai Puasa Rabu Besok, Masjid Jogokariyan dan Gedhe Kauman Jogja Gelar Tarawih Perdana
-
Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026, Ini Penjelasan Kemenag
-
Kemenag Tetapkan 1 Ramadan Pada Kamis 19 Februari, Mengapa Beda dengan Muhammadiyah?
-
Bertemu Wakil Palestina di PBB, Menlu Sugiono Tegaskan Dukungan Indonesia
-
Getok Tarif Parkir Rp100 Ribu, Polisi Ciduk 8 Jukir Liar di Tanah Abang
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Komdigi Siapkan Aturan Penggunaan AI, Lokataru Endus Motif Kepentingan Bisnis dan Politik
-
Sambangi Kelenteng Bio Hok Tek Tjeng Sin, Rano Karno Gaungkan Pesan Keadilan di Tahun Baru Imlek
-
Lokataru Minta Masalah Kebocoran Data Nasional Dievaluasi Sebelum Bahas RUU KKS