Suara.com - Babak akhir dari polemik yang menyita perhatian publik selama berbulan-bulan akhirnya tiba.
Spekulasi panjang mengenai status biologis anak berinisial CA yang diklaim oleh model Lisa Mariana sebagai putri dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), kini telah menemukan jawaban final yang didasarkan pada pembuktian ilmiah.
Pada Rabu (20/8/2025) siang, Bareskrim Polri secara resmi mengumumkan hasil tes DNA yang telah lama dinantikan.
Hasil tersebut secara tegas mematahkan klaim yang selama ini beredar.
"Dengan hasil saudara RK dan LM dengan anak inisial CA tidak memiliki kecocokan," ungkap Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025).
Pernyataan singkat namun definitif ini menjadi puncak dari proses hukum yang berjalan alot.
Langkah pembuktian ini berawal dari inisiatif Ridwan Kamil yang melaporkan Lisa Mariana atas dugaan pencemaran nama baik pada April 2025.
Untuk mengakhiri tudingan hubungan gelap yang dilayangkan kepadanya, RK setuju menempuh jalur tes DNA, yang proses pengambilan sampelnya dilakukan bersama Lisa dan putrinya pada 7 Agustus 2025.
Menjelang pengumuman krusial ini, kedua belah pihak menunjukkan sikap yang kontras namun sama-sama menyatakan siap menerima hasilnya.
Baca Juga: Tes DNA Patahkan Klaim Lisa Mariana! Bareskrim Pastikan CA Bukan Anak Ridwan Kamil
Pihak Ridwan Kamil, melalui kuasa hukumnya, menampilkan sikap pasrah dan taat pada proses hukum yang berjalan.
“Kami tidak mau berandai-andai. Apa pun hasilnya, sekali lagi kami terima sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum,” kata Muslim.
Di sisi lain, kubu Lisa Mariana menunjukkan keyakinan yang teguh, berpegang pada intuisi seorang ibu.
Kuasa hukumnya menegaskan bahwa kesediaan kliennya untuk menjalani tes DNA didasari oleh keyakinan pribadi yang kuat.
“Dari awal Lisa berani menjalani tes DNA karena feeling dia kuat bahwa CA ini anak Pak RK,” tegasnya.
Namun, sains berkata lain.
Hasil DNA yang diumumkan hari ini tidak hanya membersihkan nama Ridwan Kamil dari tuduhan tersebut, tetapi juga menjadi bukti sentral dalam kasus pencemaran nama baik yang kini terus bergulir.
Drama publik ini pun sampai pada kesimpulan yang tegas, di mana fakta ilmiah mengakhiri semua spekulasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
Gunung Dempo Masih Waspada, Warga Pagaralam Diminta Jangan Abaikan Imbauan Ini
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
Terkini
-
Menteri PPPA Desak Pecat Anggota Brimob Penganiaya Anak hingga Tewas di Tual
-
Suara Rakyat Tertelan Ombak, Elite PAN Beberkan Bahaya Jika Ambang Batas Parlemen Jadi 7 Persen
-
Pria Ngaku Polisi Aniaya Tiga Pegawai SPBU Cipinang, Reskrim dan Propam Polda Metro Turun Tangan
-
DPR Desak THR Dibayar 2 Pekan Lebih Awal, Ternyata Ini Alasannya!
-
Hadapi Tensi Panas AS-Iran: Status Siaga 1 Berlanjut, KBRI Teheran Siapkan Jalur Evakuasi
-
57 Eks Pegawai KPK Berpeluang Kembali? Setyo Budianto Respons Putusan KIP Soal TWK
-
Pamer Anak Jadi WNA Picu Amarah Warganet, Mengapa Pernyataan Alumni LPDP Begitu Sensitif?
-
Skandal Bripka AI, Oknum Polisi Tangerang Jadi Tersangka Usai Gadai Mobil Rental Rp25 Juta
-
KPK Incar Keterangan Budi Karya Sumadi Terkait Skandal Suap Jalur Kereta Api DJKA
-
Gus Yaqut Lawan Status Tersangka KPK, Akui Berhasil Berangkatkan 241.000 Jemaah Haji