Suara.com - Beberapa waktu terakhir, publik Indonesia digemparkan dengan isu sensitif yang menyeret nama seorang tokoh publik, Ridwan Kamil, dan seorang perempuan bernama Lisa Mariana.
Drama yang bergulir tak hanya menjadi konsumsi media, tapi juga meluas ke ranah diskusi publik. Isu mengenai tantangan tes DNA pun mencuat dengan berbagai pro dan kontra.
Sebagian pihak menganggap tes DNA sebagai jalan keluar untuk mengungkap kebenaran, sementara yang lain menyoroti aspek etis dan hukumnya, terutama dari perspektif Islam.
Pertanyaan yang muncul pun semakin serius, kira-kira apa hukum tes DNA menurut Islam?
Artikel ini akan mengulas secara mendalam mulai dari duduk perkara huru-hara yang mencuat, dasar hukum Islam tentang nasab, hingga bagaimana pandangan ulama kontemporer terhadap tes DNA sebagai alat pembuktian.
Huru-hara Ridwan Kamil & Lisa Mariana
Kasus ini bermula ketika Lisa Mariana secara terbuka menyinggung nama Ridwan Kamil. Isu semakin memanas setelah adanya tantangan untuk melakukan tes DNA.
Reaksi publik pun beragam, ada yang menuntut kejelasan, ada pula yang menilai persoalan ini sebaiknya diselesaikan secara pribadi.
Media sosial memperbesar gaung perdebatan, hingga nama keduanya menjadi trending dengan tagar yang berhubungan dengan tes DNA.
Fenomena ini memperlihatkan bagaimana isu pribadi dapat dengan cepat menjelma menjadi konsumsi publik.
Baca Juga: Ridwan Kamil Terima Hasil Hari ini, Apa Kabar Tes DNA Rezky Aditya?
Sayangnya, tidak sedikit warganet yang langsung menghakimi, padahal persoalan yang berkaitan dengan kehormatan dan nasab seharusnya ditangani secara hati-hati.
Mengapa Tes DNA Menjadi Sorotan?
Tes DNA (Deoxyribo Nucleic Acid) merupakan teknologi ilmiah yang mampu mendeteksi hubungan biologis antara seseorang dengan orang lain.
Akurasinya bisa mencapai lebih dari 99 persen, sehingga dianggap sebagai bukti ilmiah paling kuat dalam kasus identitas atau nasab.
Dalam hukum positif Indonesia, tes DNA kerap digunakan dalam perkara perdata maupun pidana, misalnya dalam sengketa warisan, kasus bayi tertukar, atau penelusuran korban bencana.
Namun, apakah bukti ilmiah ini juga otomatis sah dalam hukum Islam?
Apa Hukum Tes DNA menurut Islam?
Dalam dunia fiqh kontemporer, banyak ulama dan lembaga kajian hukum Islam menyampaikan pandangan seputar penggunaan tes DNA:
1. Sebagai Dasar "Itsbat Nasab" (Menetapkan Nasab)
Menurut bahtsul masail di NU Ngawi, tes DNA boleh digunakan untuk menetapkan nasab ("itsbat nasab"), terutama apabila terdapat akad nikah yang sah, tidak ada li’an (sumpah suami yang disampaikan untuk menuduh istrinya berzina atau mengingkari anak yang dilahirkan istrinya sebagai anaknya, tanpa adanya bukti yang kuat), disertai pengakuan dan dua orang saksi, serta didukung keyakinan hakim atas validitas hasil tes DNA.
Selanjutnya, tes DNA dapat dianggap sebanding dengan qiyâfah—metode tradisional yang memperkuat penetapan nasab—terutama dalam kasus bayi tertukar, anak hilang, atau konflik yang menyebabkan kehilangan identitas.
2. Tidak Boleh untuk Menafikan Nasab ("Nafy An-Nasab")
Sebaliknya, penggunaan tes DNA untuk menafikan nasab tidak diperbolehkan dalam syariah Islam. Hukum penafian nasab hanya dapat melalui prosedur li’an sebagaimana yang diatur dalam Al-Qur’an (QS An-Nuur [24]:7–9), bukan melalui bukti ilmiah tes DNA.
3. Ahli Mazhab Modern dan Prinsip Maqid al-Shar’ah
Menurut Lajnah Daimah, tes DNA sebagai alat bukti memiliki tempat dalam hukum Islam selama diposisikan sebagai alat bantu (qirah), bukan sebagai sistem utama mengeja nasab.
Prinsip maqid al-Shar’ah juga memberi ruang penggunaan tes DNA dalam kondisi darurat atau untuk kemaslahatan, seperti menjaga keturunan dan identitas yang jelas.
Dalam kasus Ridwan Kamil dan Lisa Mariana, jika tes DNA dimanfaatkan untuk menetapkan suatu hubungan darah dalam konteks yang sah (misalnya klarifikasi identitas anak yang legit) maka hukum Islam tidak melarangnya, selama memenuhi kaedah syar’i.
Namun, jika bertujuan menafikan nasab tanpa melalui proses li’an, maka hal itu tidak sesuai dengan prinsip syariah.
Adalah penting memahami bahwa dalam Islam, bukti empiris seperti tes DNA bukanlah alat mutlak. Melainkan pelengkap yang harus dirujuk dan dibatasi dalam hukum yang sudah baku.
Jika digunakan secara proporsional dan bertanggung jawab, teknologi modern seperti tes DNA bisa berperan positif dalam penegakan keadilan dan melindungi hak keturunan umat.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Tensi Tinggi! Jose Mourinho Boikot Konferensi Pers Jelang Real Madrid vs Benfica
-
Gunung Dempo Masih Waspada, Warga Pagaralam Diminta Jangan Abaikan Imbauan Ini
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
Terkini
-
5 Cushion dengan Refill yang Lebih Hemat dan Praktis Mulai Rp70 Ribuan
-
Cara Daftar Mudik Gratis BTN 2026 dan Info Detail Perjalanan
-
Kronologi Pelecehan Seksual Sutradara terhadap Anak di Bawah Umur Berkedok Casting Film
-
Jadwal Buka Puasa Semarang Hari Ini 24 Februari 2026, Cek Panduan Resmi Kemenag
-
Mengapa Harus Reapply Sunscreen? Ini 3 Rekomendasi Produknya
-
Cara Mengubah Jadwal Tiket Kereta Api dengan Mudah dan Cepat, Ini Syaratnya
-
6 Lokasi Penukaran Uang Baru Kas Keliling Pintar BI di Jogja, Jangan Sampai Kehabisan
-
Libur Sekolah Lebaran 2026 Berapa Hari? Cek Keputusan Resminya di Sini
-
Beda Pendidikan Dwi Sasetyaningtyas dan Arya Iwantoro, Pasangan Alumni LPDP Terancam Blacklist
-
Apa Sanksi bagi Penerima Beasiswa LPDP yang Tidak Pulang ke Indonesia?