Video yang diambil di lobi Pemda, betul-betul dipastikan tak ada lagi.
“Rangkaian tindakan ini adalah intimidasi, kekerasan dan penghalangan terhadap kerja jurnalis yang dilindungi Undang-undang. Sekelompok oknum ini melanggar Pasal 18 Ayat (1) UU Pers di mana setiap
orang yang sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalis bisa dikenai pidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta,” bebernya.
Titin sangat menyayangkan kerja jurnalis yang seharusnya dilindungi oleh Undang-undang justru mendapat aksi represif dari pihak aparat.
“Segala bentuk intimidasi, apalagi melakukan kekerasan pada jurnalis saat peliputan adalah tindakan melanggar hukum,” tegasnya.
Dari waktu ke waktu, lanjut Titin ancaman ini terus terjadi. Aparat yang seharusnya melindungi menjadi pelaku pelanggaran hukum.
“Kami mengecam keras dan menyampaikan protes atas pelanggaran ini, serta menyerukan pengusutan lebih lanjut agar pelaku dapat dituntut pertanggungjawaban,” ucapnya.
“Tindakan sekelompok aparat tersebut telah mencederai kebebasan pers dan menambahkan daftar panjang kekerasan yang justru diinisiasi oleh lembaga yang mestinya jadi pelindung wartawan,” tambahnya menandaskan.
Baca Juga: Demo Pajak PBB di Bone Rusuh, Sejumlah Petugas Terluka
Berita Terkait
-
Demo Pajak PBB di Bone Rusuh, Sejumlah Petugas Terluka
-
Daftar Korban Demo Tolak Kenaikan Pajak PBB di Kabupaten Bone
-
Ricuh! Demo Kenaikan PBB di Bone Berujung Saling Lempar, Warga dan Petugas Terluka
-
Bentrok! Demo Warga Bone Tolak Kenaikan Pajak PBB Sampai Malam
-
BREAKING NEWS: Demo Pajak PBB di Bone Rusuh, Sejumlah Petugas Terluka
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Total Korban Keracunan MBG Makin Meningkat, JPPI Desak BGN Hentikan Program
-
Identifikasi Puluhan Jasad di Ponpes Al Khoziny, Tim DVI Pakai Foto Senyum Para Santri, Mengapa?
-
Anies Soroti Kelangkaan BBM di SPBU Swasta, Karyawan Terdampak Pemotongan Jam Kerja
-
Petaka Jelang HUT TNI: Detik-detik Kecelakaan Tewaskan Penerjun Payung Praka Zaenal, Apa Pemicunya?
-
Tewas Terlindas Truk, Begini Pemicu Kecelakaan Tragis Pemotor Lansia di Daan Mogot Jakbar
-
BRIN Jelaskan Penyebab Dentuman dan Kilatan Cahaya Langit Cirebon: Benar Meteor?
-
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Ajukan Perda untuk Perkuat Peran Pondok Pesantren
-
Kabar Meteor Jatuh di Cirebon Bikin Geger, Polisi Langsung Cek ke Lokasi
-
Instruksi Prabowo ke Cak Imin: Periksa dan Perbaiki Struktur Pondok Pesantren!
-
Cek Kebersihan MBG, Prabowo Minta BGN Segera Lengkapi Dapur dengan Test Kit