Video yang diambil di lobi Pemda, betul-betul dipastikan tak ada lagi.
“Rangkaian tindakan ini adalah intimidasi, kekerasan dan penghalangan terhadap kerja jurnalis yang dilindungi Undang-undang. Sekelompok oknum ini melanggar Pasal 18 Ayat (1) UU Pers di mana setiap
orang yang sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalis bisa dikenai pidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta,” bebernya.
Titin sangat menyayangkan kerja jurnalis yang seharusnya dilindungi oleh Undang-undang justru mendapat aksi represif dari pihak aparat.
“Segala bentuk intimidasi, apalagi melakukan kekerasan pada jurnalis saat peliputan adalah tindakan melanggar hukum,” tegasnya.
Dari waktu ke waktu, lanjut Titin ancaman ini terus terjadi. Aparat yang seharusnya melindungi menjadi pelaku pelanggaran hukum.
“Kami mengecam keras dan menyampaikan protes atas pelanggaran ini, serta menyerukan pengusutan lebih lanjut agar pelaku dapat dituntut pertanggungjawaban,” ucapnya.
“Tindakan sekelompok aparat tersebut telah mencederai kebebasan pers dan menambahkan daftar panjang kekerasan yang justru diinisiasi oleh lembaga yang mestinya jadi pelindung wartawan,” tambahnya menandaskan.
Baca Juga: Demo Pajak PBB di Bone Rusuh, Sejumlah Petugas Terluka
Berita Terkait
-
Demo Pajak PBB di Bone Rusuh, Sejumlah Petugas Terluka
-
Daftar Korban Demo Tolak Kenaikan Pajak PBB di Kabupaten Bone
-
Ricuh! Demo Kenaikan PBB di Bone Berujung Saling Lempar, Warga dan Petugas Terluka
-
Bentrok! Demo Warga Bone Tolak Kenaikan Pajak PBB Sampai Malam
-
BREAKING NEWS: Demo Pajak PBB di Bone Rusuh, Sejumlah Petugas Terluka
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma
-
Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!
-
Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang
-
Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz
-
Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari
-
Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan
-
Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas
-
Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!
-
Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi
-
Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!