Suara.com - Harapan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk melihat kenaikan gaji dalam waktu dekat tampaknya harus dipendam dalam-dalam.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia, memberikan jawaban telak atas tidak adanya pengumuman kenaikan gaji yang disinggung Presiden RI Prabowo Subianto dalam nota keuangan.
Ia secara tegas menyebut tiga alasan krusial, yakni kondisi fiskal yang sempit, potensi kecemburuan sosial di tengah masyarakat yang sedang sulit, dan kinerja PNS yang justru dipertanyakan.
Menanggapi absennya kabar baik bagi para abdi negara, Doli menyatakan bahwa menaikkan gaji PNS saat ini bukanlah langkah yang bijak dan berpotensi menjadi blunder sosial.
"Situasi rakyat kita sekarang ini kan juga sedang tidak baik-baik saja," ujar Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Rabu (20/8/2025).
"Pemerintah juga mempertimbangkan masalah sosiologis seperti itu. Jangan sampai misalnya, di tengah masyarakat kita secara umum, itu masih kesulitan ekonomi, tetapi ada kelompok lain yang naik gajinya, kan itu jadi persoalan."
Work From Anywhere Jadi Sorotan
Lebih tajam lagi, Doli mengaitkan tuntutan kenaikan gaji dengan kebijakan baru Work From Anywhere (WFA) yang menurutnya masih menyisakan keraguan besar terhadap produktivitas para aparatur negara.
Ia menilai akan menjadi sebuah anomali jika pemerintah menaikkan gaji di saat efektivitas sistem kerja fleksibel ini belum terbukti optimal.
Baca Juga: Era Jokowi Naik 8%, Era Prabowo Gaji PNS Masih Mandek
"Ini kan kemarin kita bicara tentang soal mereka work from anywhere. Bagaimana tuh mereka di tengah kinerjanya yang kita masih pertanyakan dalam tanda petik, kemudian gaji dinaikkan. Kan itu paradoks," katanya.
"Disuruh kerja di tempat di mana aja, yang belum clear, tapi disuruh naikin gaji di tengah masyarakat yang situasinya ekonominya tidak begitu baik, kan nanti jadi masalah kecemburan sosial dan segala macam," tegasnya.
Sebelumnya, pemerintah telah memastikan tidak ada kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026.
Hal ini terungkap setelah Presiden Prabowo Subianto menyampaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 dan Nota Keuangan pada Jumat (15/8/2025), di mana tidak ada satu pun klausul mengenai kenaikan gaji.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan hal tersebut.
"Ya berarti apa yang tidak disampaikan, tidak ada," ujar Prasetyo, mempertegas bahwa absennya penyebutan berarti tidak ada kenaikan yang akan direalisasikan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Mensos Pastikan Dapur Umum di Aceh, Sumut, dan Sumbar Tetap Beroperasi Selama Tanggap Darurat
-
Kemenag Kembali Tersandung Korupsi, Lemahnya Tata Kelola Jadi Sorotan
-
Bejat! Modus Pedagang Takoyaki Ajak Anak 11 Tahun Naik Sepeda, Berakhir Dicabuli di Kalideres
-
PDIP Pasang Badan untuk Pandji, Djarot: Negara Jangan Mudah Tersinggung Oleh Kritik
-
Perut Isinya Sekilo Sabu, Aksi Gila Pasutri Pakistan Telan 159 Kapsul Demi Lolos di Bandara Soetta
-
Pasal Penggelapan KUHP Baru Digugat, Nurut Perintah Atasan Bisa Dipenjara 5 Tahun?
-
Kekuasaan Amnesti Presiden Digugat, Apa Beda Amnesti dan Abolisi yang Kini Diuji di MK?
-
KPK Buka Kartu, Eks Menag Yaqut Tersangka Korupsi Haji Sejak 8 Januari
-
Semeru Muntahkan Awan Panas 4 KM, Kolom Abu Kelabu Membumbung Tinggi, Status Siaga
-
Menkum Buka Suara Soal Kasus Pandji Pragiwaksono: Cek Dulu KUHP Baru, Penuhi Unsur Gak?