Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membeberkan nasib kenaikan gaji ASN/PNS pada tahun 2026. Dia bilang, kenaikan gaji PNS ini masih menunggu anggaran dalam Anggaraan Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dalam artian, memang pemerintah tidak menganggarkan postur belanja untuk kenaikan gaji PNS di tahun depan.
Sri Mulyani menuturkan, pada APBN 2026 digunakan pemerintah untuk membiayai program-program pemerintah.
"Untuk gaji kita juga akan melihat fiscal space (ruang fiskal) 2026 yang tadi mayoritas diisi program-program prioritas nasional," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, yang dikutip Sabtu (16/8/2025).
Pemerintah telah memastikan bahwa tidak ada kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), pada tahun 2026. Hal ini terungkap setelah Presiden Prabowo Subianto menyampaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 dan Nota Keuangan.
Dalam pidato yang disampaikan di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Jumat (15/8/2025), Presiden Prabowo tidak menyinggung sama sekali mengenai rencana kenaikan gaji bagi para abdi negara.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, saat dikonfirmasi oleh wartawan membenarkan hal tersebut. "Ya berarti apa yang tidak disampaikan, tidak ada," ujar Prasetyo, mempertegas bahwa tidak adanya penyebutan kenaikan gaji dalam RUU APBN 2026 berarti tidak ada kenaikan yang akan direalisasikan tahun depan.
Meskipun kenaikan gaji PNS secara umum tidak ada, Presiden Prabowo dalam pidatonya menyoroti alokasi anggaran yang signifikan untuk gaji guru dan dosen. Anggaran sebesar Rp 178,7 triliun dialokasikan untuk sektor pendidikan di tahun 2026.
Selain itu, tunjangan profesi guru non-PNS dan tunjangan profesi guru ASN daerah juga dipastikan akan disiapkan secara memadai, menunjukkan fokus pemerintah pada peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik.
Baca Juga: Penerimaan ASN 2026 Belum Jelas, Sri Mulyani: Tergantung Kebutuhan Kementerian/Lembaga
Kenaikan gaji PNS terakhir kali terjadi pada tahun 2024, di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kenaikan sebesar 8% saat itu berlaku untuk semua golongan, mulai dari golongan I hingga IV. Dengan keputusan ini, gaji PNS akan tetap pada nominal yang sama hingga tahun 2026.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
YES 2025: Ajak Anak Muda Berani Memulai Usaha, Waktu Menjadi Modal Utama
-
YES 2025: Berbagi Tips Investasi Bagi Generasi Muda Termasuk Sandwich Generation
-
Youth Economic Summit 2025 : Pentingnya Manfaat Dana Darurat untuk Generasi Muda
-
Kapan Bansos BPNT Cair? Penyaluran Tahap Akhir Bulan November 2025, Ini Cara Ceknya
-
Youth Economic Summit 2025: Ekonomi Hijau Perlu Diperkuat untuk Buka Investasi di Indonesia
-
Apa Itu Opsen Pajak? Begini Perhitungannya
-
Suara Penumpang Menentukan: Ajang Perdana Penghargaan untuk Operator Bus Tanah Air
-
Youth Economic Summit 2025: Peluang Industri Manufaktur Bisa Jadi Penggerak Motor Ekonomi Indonesia
-
Kapan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025 Cair? Ini Kata Kemenkeu dan Realitanya
-
Youth Economic Summit (2025) : Indonesia Diminta Hati-hati Kelola Utang