Suara.com - Upaya pengusaha Rudy Ong untuk menghindari proses hukum berakhir pada Kamis (21/8/2025) malam.
Tim penyidik KPK melakukan jemput paksa terhadap Rudy yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal korupsi izin tambang.
“Hari ini Penyidik melakukan jemput paksa terhadap Saudara ROC terkait perkara TPK pengurusan izin pertambangan di wilayah Kaltim periode 2013 - 2018,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Rudy Ong tiba di markas KPK sekitar pukul 21.38 WIB dengan pengawalan ketat. Mengenakan kemeja merah muda, tangannya sudah dalam keadaan terborgol.
Ia tampak berusaha keras menutupi wajahnya, bahkan melakukan gestur tak terduga saat berada di lobi.
"Ketika tiba di lantai dua Gedung Merah Putih KPK, dia sempat merangkak agar tidak terlihat kamera wartawan yang menyorotnya dari lobi gedung," demikian pantauan di lokasi.
Langsung Ditahan untuk 20 Hari ke Depan
Setelah tiba, Rudy Ong langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Tak butuh waktu lama, KPK memutuskan untuk langsung melakukan penahanan.
“Selanjutnya tersangka ROC akan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 21 Agustus sampai dengan 9 September 2025,” kata Budi Prasetyo.
Baca Juga: Tiba di KPK Usai Dijemput Paksa, Tersangka Kasus IUP Kaltim Rudy Ong Tutup Muka Hingga Merangkak
“Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.”
Penjemputan paksa ini merupakan eskalasi dari proses penyidikan yang telah berjalan selama berbulan-bulan.
Rudy Ong Chandra (ROC) merupakan satu dari tiga tersangka utama dalam kasus ini.
Dua tersangka lainnya adalah tokoh politik berpengaruh di Kalimantan Timur, yakni Mantan Gubernur (alm) Awang Faroek Ishak (AFI) dan putrinya yang juga menjabat Ketua KADIN Kaltim, Dayang Donna Walfiaries Tania (DDWT).
Perkara ini diduga kuat berkaitan dengan penerimaan hadiah atau janji dalam proses pengurusan IUP saat (alm) Awang Faroek masih berkuasa.
Sebelumnya, pada 24 September 2024, KPK telah mengambil langkah antisipatif dengan mencegah ketiga tersangka bepergian ke luar negeri selama enam bulan untuk memastikan mereka kooperatif dalam proses penyidikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen
-
Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan
-
MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba
-
Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi
-
Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
-
Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal
-
Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi