Suara.com - Suasana haru menyelimuti ruang Polsek Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Isak tangis Erlangga Bin Hamka (32) pecah, seorang buruh harian lepas. Ketika dipastikan bisa kembali ke pelukan keluarganya.
Erlangga disangka mencuri empat tandan pisang.
Ia dibebaskan setelah melalui jalur restorative justice atau penyelesaian perkara di luar pengadilan.
Kasus ini bermula pada Minggu sore, 17 Agustus 2025, sekitar pukul 15.30 Wita.
Di Jalan Poros Tangngalla, Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Erlangga kedapatan mengambil empat tandan pisang milik seorang warga bernama Rustam Bin Usman.
Bukan tanpa alasan ia nekat melakukannya. Dalam pemeriksaan, Erlangga mengaku terhimpit kebutuhan ekonomi.
Dua dari empat tandan pisang hasil curiannya sempat ia jual Rp150 ribu di Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Makassar.
Uang itu bukan untuk foya-foya. Erlangga menggunakannya untuk membiayai istri yang sedang hamil.
Baca Juga: Presiden Prabowo: Pemimpin Tidak Pandai Akan Ciptakan Kemiskinan
Sisanya untuk membayar cicilan utang koperasi Rp100 ribu per minggu. Mereka berutang demi bisa menyambung hidup.
Dua tandan pisang lainnya tak sempat terjual. Polisi lebih dulu menangkapnya dua hari setelah aksinya terungkap.
Dalam video yang beredar di media sosial, Erlangga tak mampu menahan tangis.
Dengan suara bergetar, ia berulang kali memohon maaf di hadapan aparat kepolisian, tokoh masyarakat, dan Rustam Bin Usman.
"Saya janji tidak akan mengulangi lagi. Saya khilaf. Mohon maaf, Pak," ujarnya sambil terisak.
Tangisnya pecah bukan hanya karena tekanan batin, tetapi juga karena memikirkan istrinya yang sedang hamil dan keluarga yang bergantung padanya.
Rustam, sang pemilik pisang juga akhirnya luluh. Dengan hati lapang, ia mencabut laporan dan menyatakan memaafkan pelaku.
"Mudah-mudahan ini jadi pelajaran, jangan diulangi lagi," katanya di depan forum.
Polisi akhirnya memilih jalur restorative justice. Kepala Desa, tokoh masyarakat, orang tua Erlangga, hingga korban hadir menyaksikan perjanjian damai.
Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman menyebut restorative justice menjadi solusi hukum yang mengedepankan kemanusiaan.
"Kita mengedepankan kemanusiaan tanpa menghilangkan nilai edukasi hukum," ucap Aldy.
Restorative justice diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang memberikan pedoman kepada aparat kepolisian dalam menangani perkara secara damai dengan tetap menjunjung keadilan substantif.
Potret Ketidakadilan
Kasus Erlangga menjadi sorotan di tengah penyesuaian gaji dan tunjangan anggota DPR RI.
Dari kasus ini kita bisa melihat potret kehidupan rakyat miskin di negeri ini. Ironi itu semakin terasa ketika disandingkan dengan jumlah gaji anggota DPR RI.
Seorang anggota DPR RI bahkan bisa mengantongi setidaknya Rp3 juta per hari, jika dihitung dari gaji pokok dan berbagai tunjangan yang totalnya menembus lebih dari Rp100 juta per bulan.
Berdasarkan PP Nomor 75 Tahun 2000 serta SE Sekretariat Jenderal DPR tahun 2010, gaji pokok anggota DPR ditetapkan dengan nominal Rp4.200.000.
Selain itu, terdapat tunjangan keluarga, yakni tunjangan untuk suami atau istri sebesar Rp420.000 dan tunjangan anak Rp168.000 untuk maksimal dua anak.
Kemudian, tunjangan jabatan Rp9.700.000, tunjangan beras Rp30.090 per jiwa (maksimal 4 jiwa), tunjangan PPh Pasal 21 Rp2.699.813, uang sidang/paket Rp2.000.000, tunjangan kehormatan Rp5.580.000.
Kemudian, tunjangan komunikasi Rp15.554.000, tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran Rp3.750.000, dan tunjangan perumahan Rp50.000.000
Ketimpangan tersebut dianggap menyakitkan karena memperlihatkan perbedaan mencolok antara kesejahteraan DPR dengan kondisi rakyat kecil.
Sementara, Erlangga harus mempertaruhkan nasib sekaligus nama baik keluarganya hanya untuk Rp150 ribu dari hasil menjual pisang curian.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo