News / Nasional
Senin, 25 Agustus 2025 | 11:43 WIB
Irvian Bobby Mahendro. (Antara)

“Tim telah mengamankan 14 orang,” kata Budi.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan adalah pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan yang sedang mengurus sertifikasi K3.

“Pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3,” ungkap Fitroh.

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi, yaitu Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Tipikor, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara yang berat.

Load More