Suara.com - Sebuah fakta yang mengguncang baru saja terungkap dari drama Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Belakangan publik mengira Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) adalah aktor utamanya.
Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menunjuk hidung seorang "sutradara" asli di balik skandal pemerasan ini: Irvian Bobby Mahendro, anak buah Noel sendiri.
Yang lebih mencengangkan, Irvian, seorang Kasubdit K3, diduga menjadi otak yang merancang "mesin pemerasan" ini dan berhasil mengumpulkan pundi-pundi haram senilai Rp6,9 Miliar.
Noel diduga hanyalah salah satu pihak yang "diseret" namun juga ikut kecipratan dalam skema raksasa yang dirancang oleh bawahannya.
Siapa Irvian Bobby Mahendro? Otak di Balik Kejatuhan Sang Wamenaker
Irvian Bobby Mahendro bukanlah nama yang familiar di telinga publik. Ia adalah seorang birokrat karir yang memegang posisi strategis sebagai Kepala Subdirektorat (Kasubdit) di Direktorat Bina Kelembagaan K3 Kemenaker.
Posisinya memberinya kuasa penuh atas proses teknis penerbitan Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)—celah yang ia manfaatkan dengan sempurna.
Menurut KPK, Irvian adalah inisiator utama yang menciptakan skema "pemerasan berjamaah" ini.
Baca Juga: Immanuel Ebenezer Mohon Amnesti Prabowo, Istana: Presiden Tak Bela Pejabat Korupsi!
Ia yang merancang, ia yang mengeksekusi, dan ia yang diduga mendistribusikan hasilnya, termasuk kepada atasannya, Wamenaker Noel.
Bagaimana seorang Kasubdit bisa mengumpulkan uang sebanyak itu? Irvian diduga menciptakan sebuah sistem canggih berkedok efisiensi yang ia sebut "One Stop Policy" untuk pengurusan sertifikat K3.
Namun, di balik nama keren itu, tersembunyi sebuah praktik pemerasan yang sistematis.
Perusahaan-perusahaan yang ingin mengurus sertifikat K3 "dipaksa" masuk ke dalam sistem satu pintu yang dikendalikan oleh Irvian dan komplotannya.
Di sinilah "tarif haram" dimainkan. Perusahaan yang tidak membayar akan menghadapi proses yang dipersulit, sementara yang membayar akan mendapatkan jalan tol.
Dari skema inilah, Irvian dan jaringannya berhasil meraup total Rp6,9 Miliar dari berbagai perusahaan.
Tag
Berita Terkait
-
Immanuel Ebenezer Mohon Amnesti Prabowo, Istana: Presiden Tak Bela Pejabat Korupsi!
-
Bikin Gebrakan Baru, Firdaus Oiwobo Ajukan Diri jadi Pengacara Immanuel Ebenezer
-
Nissan GT-R yang Disita dari Immanuel Ebenezer Bodong?
-
Noel Ngemis-ngemis Amnesti, Prabowo Janji Tak Bela Anak Buah yang Korupsi
-
Julukan Sultan Demi Melancarkan Modus, Noel Palak Rp3 Miliar
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
TNI Akan Bentuk Batalion Olahraga, Atlet Emas Langsung Naik Pangkat Jadi Kapten
-
Suara dari Aksi Buruh: Hidup di Jakarta Butuh Rp6,4 Juta, Upah Saat Ini Tak Cukup
-
KPK Ultimatum Nyumarno, Politisi PDIP Bekasi Didesak Bersaksi di Kasus Suap Bupati
-
Susah Jadi Diktator di Era Medsos, Pengamat Nilai Tuduhan ke Prabowo Tak Tepat
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari
-
Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik