"Nonaktif tapi gaji tetap jalan kah?" tanya akun @Im’j***.
"Nonaktif sama dipecat beda kah? Maaf mudah suudzon soalnya saya sama PAN," sahut akun @uuz***.
"Sudah tidak menjadi anggota DPR dan segera dilantik penggantinya," tegas akun
@amanat_nasional.
Kemungkinan Uya Kuya dan Eko Patrio akan diaktifkan lagi menjadi anggota DPR RI pun tidak dibenarkan.
Uya Kuya dan Eko Patrio bisa menjadi anggota DPR lagi apabila kembali dipilih dalam Pemilihan Legislatif 2029.
"'Menonaktifkan' ada indikasi buat diaktifkan lagi gak sih?" tuduh akun @Annaf***.
"Tidak bisa. Kalau mau balik ke DPR harus nyaleg lagi tahun 2029. Clear," jawab akun @amanat_nasional.
"Tidak bisa. Harus nyaleg lagi di 2029. Harus melalui mekanisme nyaleg lagi tahun 2029," balas akun @amanat_nasional dengan pertanyaan serupa.
Uya Kuya dan Eko Patrio juga ditegaskan tidak akan menerima gaji maupun tunjangan DPR karena sudah dinonaktifkan.
Baca Juga: Bukan Mundur! Eko Patrio dan Uya Kuya Resmi Dicopot PAN dari DPR
"Non aktif tetep digaji gak sih min (bertanya dengan nada rocker)," sindir akun @inchezz_***.
"Tidak terima gaji dan tunjangan," kata akun @amanat_nasional.
Kendati begitu, Uya Kuya dan Eko Patrio tentu bisa kembali ke dunia hiburan Tanah Air seperti sebelum menjadi anggota dewan.
"Tidak ada lagi Pemasukan dari DPR RI. Kalau pemasukan dari televisi atau entertain ya ngga mungkin kita larang. Itu kan memang profesi keduanya sebelum terjun ke politik," imbuh mereka.
Harapan agar PAN menjadi lebih baik ke depannya, diawali dengan menonaktifkan Uya Kuya dan Eko Patrio pun dituliskan warganet.
"Semoga ke depan anggota maupun ketuanya DPR RI dari fraksi manapun lebih hati-hati dan kerja nyata aja buat rakyat," komentar akun @Anisah***.
"Baik bu. Mohon maaf, dan mohon dukungannya selalu. Izinkan kami berbenah diri," balas akun @amanat_nasional.
"Kedepannya agar lebih hati-hati dalam bertindak dan berucap, karena kesenjangan sangat sensitif," kata akun @pi***.
"Mohon doa dan dukungannya selalu ka," jawab akun @amanat_nasional..
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) mengatur pemecatan anggota DPR RI dalam dua pasal.
Pasal 239 ayat (2) huruf d menerangkan anggota DPR bisa diberhentikan atas usul partai politik.
Sedangkan Pasal 240 ayat (1) mengatur pemberhentian anggota DPR disampaikan ke Pimpinan DPR dengan tembusan kepada Presiden.
Pimpinan DPR diberi waktu tujuh hari untuk menyampaikan usulan pemberhentian ke Presiden, lalu Presiden punya waktu maksimal 14 hari untuk meresmikan.
Di sisi lain, pengganti anggota DPR yang dipecat adalah caleg yang meraih suara terbanyak setelah anggota DPR yang dinonaktifkan.
Kontributor : Neressa Prahastiwi
Berita Terkait
-
Eko Patrio dari Partai Apa? Kini Resmi Dinonaktifkan dari DPR RI
-
Setelah Rumah Dijarah Massa, Eko Patrio dan Uya Kuya Dinonaktifkan dari DPR
-
Sherina Selamatkan Kucing Uya Kuya yang Jadi Korban Penjarahan, Kondisinya Miris
-
Aurelie Moeremans Ngaku Ditawari Masuk Partai, Dapat Gelar S2 Langsung Tanpa S1: Sistem Bermasalah
-
Update Eko Patrio: Dicopot dari DPR, Warga Adopsi Kucingnya yang Ditinggal
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
Pilihan
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
Terkini
-
PT MMSGI Tegaskan PT MMS yang Diperiksa Bareskrim Bukan Bagian dari Grup Mereka
-
Awas Macet! Jalan Lenteng Agung Arah Depok Ditutup Sore Ini, Rute Transjakarta Dipangkas
-
Api Misterius di Sleman Bukan Dipicu Metana? Peneliti UGM Soroti Peran Gas Hidrogen
-
Kasus Korupsi Gus Yaqut Dilimpahkan ke Pengadilan Usai Musim Haji
-
Teror Api Misterius Sleman: Sampel Gas Jadi Kunci, Baju Bisa Terbakar Sendiri
-
Kabar Baik! Jalur Lenteng Agung yang Amblas Bisa Dilalui Normal Besok Pagi
-
Kasus Korupsi Haji, KPK Segera Jebloskan Bos Maktour dan Eks Ketum Kesthuri ke Sel
-
Prabowo: Tak Ada Bangsa Lain yang Kasihan Kalau Kita Sulit
-
Pertemuan Langka di Gedung Pancasila: Prabowo, Megawati, JK, hingga Ma'ruf Amin Kumpul Satu Meja
-
Teror Api di Rumah Warga Sleman Belum Usai, Kebakaran Terjadi 73 Kali di 65 Titik