"Nonaktif tapi gaji tetap jalan kah?" tanya akun @Im’j***.
"Nonaktif sama dipecat beda kah? Maaf mudah suudzon soalnya saya sama PAN," sahut akun @uuz***.
"Sudah tidak menjadi anggota DPR dan segera dilantik penggantinya," tegas akun
@amanat_nasional.
Kemungkinan Uya Kuya dan Eko Patrio akan diaktifkan lagi menjadi anggota DPR RI pun tidak dibenarkan.
Uya Kuya dan Eko Patrio bisa menjadi anggota DPR lagi apabila kembali dipilih dalam Pemilihan Legislatif 2029.
"'Menonaktifkan' ada indikasi buat diaktifkan lagi gak sih?" tuduh akun @Annaf***.
"Tidak bisa. Kalau mau balik ke DPR harus nyaleg lagi tahun 2029. Clear," jawab akun @amanat_nasional.
"Tidak bisa. Harus nyaleg lagi di 2029. Harus melalui mekanisme nyaleg lagi tahun 2029," balas akun @amanat_nasional dengan pertanyaan serupa.
Uya Kuya dan Eko Patrio juga ditegaskan tidak akan menerima gaji maupun tunjangan DPR karena sudah dinonaktifkan.
Baca Juga: Bukan Mundur! Eko Patrio dan Uya Kuya Resmi Dicopot PAN dari DPR
"Non aktif tetep digaji gak sih min (bertanya dengan nada rocker)," sindir akun @inchezz_***.
"Tidak terima gaji dan tunjangan," kata akun @amanat_nasional.
Kendati begitu, Uya Kuya dan Eko Patrio tentu bisa kembali ke dunia hiburan Tanah Air seperti sebelum menjadi anggota dewan.
"Tidak ada lagi Pemasukan dari DPR RI. Kalau pemasukan dari televisi atau entertain ya ngga mungkin kita larang. Itu kan memang profesi keduanya sebelum terjun ke politik," imbuh mereka.
Harapan agar PAN menjadi lebih baik ke depannya, diawali dengan menonaktifkan Uya Kuya dan Eko Patrio pun dituliskan warganet.
"Semoga ke depan anggota maupun ketuanya DPR RI dari fraksi manapun lebih hati-hati dan kerja nyata aja buat rakyat," komentar akun @Anisah***.
"Baik bu. Mohon maaf, dan mohon dukungannya selalu. Izinkan kami berbenah diri," balas akun @amanat_nasional.
"Kedepannya agar lebih hati-hati dalam bertindak dan berucap, karena kesenjangan sangat sensitif," kata akun @pi***.
"Mohon doa dan dukungannya selalu ka," jawab akun @amanat_nasional..
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) mengatur pemecatan anggota DPR RI dalam dua pasal.
Pasal 239 ayat (2) huruf d menerangkan anggota DPR bisa diberhentikan atas usul partai politik.
Sedangkan Pasal 240 ayat (1) mengatur pemberhentian anggota DPR disampaikan ke Pimpinan DPR dengan tembusan kepada Presiden.
Pimpinan DPR diberi waktu tujuh hari untuk menyampaikan usulan pemberhentian ke Presiden, lalu Presiden punya waktu maksimal 14 hari untuk meresmikan.
Di sisi lain, pengganti anggota DPR yang dipecat adalah caleg yang meraih suara terbanyak setelah anggota DPR yang dinonaktifkan.
Kontributor : Neressa Prahastiwi
Berita Terkait
-
Eko Patrio dari Partai Apa? Kini Resmi Dinonaktifkan dari DPR RI
-
Setelah Rumah Dijarah Massa, Eko Patrio dan Uya Kuya Dinonaktifkan dari DPR
-
Sherina Selamatkan Kucing Uya Kuya yang Jadi Korban Penjarahan, Kondisinya Miris
-
Aurelie Moeremans Ngaku Ditawari Masuk Partai, Dapat Gelar S2 Langsung Tanpa S1: Sistem Bermasalah
-
Update Eko Patrio: Dicopot dari DPR, Warga Adopsi Kucingnya yang Ditinggal
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional
-
Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun
-
Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP
-
Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia
-
Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU
-
Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam