Suara.com - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai langkah sejumlah partai politik yang hanya menonaktifkan kadernya di DPR RI buntut kontroversi pernyataan soal tunjangan DPR tidak menyelesaikan masalah.
Partai-partai yang mengambil langkah itu antara lain NasDem terhadap Ahmad Sahroni, PAN yang menonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya, serta Golkar untuk Adies Kadir. Sementara itu, Anggota Fraksi PDIP Deddy Sitorus hingga kini belum menerima sanksi.
Ketua Formappi Lucius Karus menyebut keputusan itu terkesan setengah hati. Menurutnya, penonaktifan tidak menyentuh akar persoalan yang sebenarnya dikeluhkan publik.
“Keputusan partai-partai itu tentu saja baik sebagai respons atas tuntutan publik yang mengkritik pernyataan dan sikap tidak pantas sejumlah anggota DPR itu terkait tunjangan DPR,” kata Lucius kepada wartawan, Minggu (31/8/2025).
Namun, Lucius menegaskan istilah nonaktif justru menimbulkan masalah baru. Pasalnya, dalam Undang-Undang MD3 tidak dikenal adanya mekanisme penonaktifan anggota DPR.
“Istilah nonaktif ini bukan kata yang dipakai UU MD3 untuk menyebutkan alasan yang bisa digunakan DPR untuk memproses penggantian anggota DPR (PAW),” ujarnya.
Lucius menjelaskan, dalam UU MD3 hanya ada tiga alasan seorang anggota DPR bisa diberhentikan; meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Karena itu, penonaktifan tidak bisa dibaca sebagai sanksi resmi dari partai.
“Nampaknya partai tak cukup berani untuk mengakui kesalahan yang telah dilakukan kader-kader mereka yang memicu kemarahan publik,” tegasnya.
Ia menilai penggunaan istilah nonaktif menunjukkan kegamangan partai. Menurutnya, keputusan itu lebih sebagai strategi menenangkan publik sementara waktu, sembari menunggu situasi mereda.
Baca Juga: Terungkap! Harga Asli Patung Iron Man Ahmad Sahroni yang Dijarah: Medy Renaldy Sampai Elus Dada
“Oleh karena itu, keputusan parpol atas Eko, Sahroni Cs lebih nampak sebagai strategi untuk menenangkan publik sementara waktu sembari melihat perkembangan selanjutnya untuk memastikan sanksi terhadap kader-kader mereka,” kata Lucius.
Masalahnya, lanjut Lucius, status nonaktif tetap membuat anggota DPR bersangkutan berhak menerima gaji dan tunjangan. Kondisi ini dikhawatirkan justru memicu kemarahan gelombang kedua dari masyarakat.
“Ketika partai membuat keputusan yang ragu-ragu dengan menggunakan istilah non aktif, maka tunjangan yang jadi akar masalah munculnya aksi massa, masih akan diterima oleh kader-kader non aktif ini,” ucapnya.
Atas dasar itu, Formappi mendesak partai mengambil langkah lebih tegas dengan melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap kader yang sudah menimbulkan polemik.
“Harusnya partai tegas saja sih agar tak ada lagi diskusi setelah ini yang memungkinkan situasi menjadi tidak kondusif lagi,” tegas Lucius.
Ia juga mengingatkan, penggunaan istilah nonaktif bisa saja hanya dijadikan jeda untuk mengembalikan kader bermasalah itu saat kondisi sudah tenang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
Terkini
-
Misteri Kematian WNA di Imigrasi Depok, Ditemukan Tewas di Toilet: Ini 7 Faktanya
-
Kerja 36 Jam hingga Tidur di Lorong, Kasatpol PP DKI: 35 Anggota Saya Meninggal Dalam Setahun!
-
Dukung Usulan Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Burhanuddin: Terobosan Buat Reformasi Kepartaian Kita
-
Malaysia soal Selat Malaka: Tak Perlu Campur Tangan Asing, ASEAN Dinilai Mampu Kelola Sendiri
-
Serikat Pekerja BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Peran Negara sebagai Jangkar Perlindungan Pekerja
-
Penuhi Panggilan KPK, Ustaz Khalid Basalamah: Saya Tidak Kenal Pihak yang Terlibat Korupsi Haji
-
Kepergok Hendak Bobol Warung Sembako, Pencuri Dihajar Warga hingga Cium Aspal
-
Menangis di Sidang Chromebook, Ibrahim Arief Merasa Dikriminalisasi: Apa Dosa Saya?
-
Terjun dari Lantai 4: Satu PRT di Benhil Tewas, Dugaan Dikurung Majikan Masih Diselidiki Polisi
-
Listrik PLN Anjlok, Lampu Merah di Jakarta Banyak yang Mati, Polisi Waspada Macet Parah Sore Ini