- Kampus merupakan ruang aman dan bebas dari kekerasan negara
- Perguruan tinggi memiliki otonomi yang dalam penyelenggaran pendidikan
- Kampus yang terdampak tembakan gas air mata yakni Universitas Pasundan yang letaknya berdekatan
Suara.com - Keluarga Besar Universitas Islam Bandung (Unisba) mengecam keras soal brutalitas aparat kepolisian yang merangsek masuk ke dalam universitas dan menembakan gas air mata ke kampus mereka.
Selain Unisba, kampus yang terdampak tembakan gas air mata yakni Universitas Pasundan yang letaknya berdekatan.
“UNISBA mengecam brutalitas aparat di kampus diserbu, nyawa mahasiswa terancam oleh kelakuan menjijikkan aparat,” kata Rektor Unisba, Harist Nu’man dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/9/2025).
Adapun kericuhan terjadi pada Senin (1/9) malam, sekira pukul 23.00 WIB.
Saat itu mahasiswa sedang melakukan aksi damai, namun usai aksi berlangsung, aparat gabungan TNI-Polri diserang secara brutal oleh orang tidak dikenal.
“Insiden ini terjadi bahkan hingga memasuki area kampus. Sebuah wilayah yang secara hukum seharusnya steril dari intervensi aparat bersenjata,” jelasnya.
Usai masuk ke dalam kampus, petugas bersenjata lengkap menyerang secara membabi buta. Sehingga banyak mahasiswa yang menjadi korban.
“Ada yang tertembak di bagian dada, Ada yang tertembak dan juga mengalami sisak nafas akibat gas air mata, serta banyak luka-luka lainnya,” ujarnya.
Tindakan ini, lanjut Harist, jelas merupakan bentuk tindakan represifitas pelanggaran hukum yang menjijikan dan penghinaan terhadap nilai-nilai demokrasi serta otonomi kampus.
Baca Juga: Malam Mencekam di Bandung: Tagar All Eyes on Bandung, Unisba, dan Unpas
Pelanggaran ini jelas melanggar otonomi kampus Pasal 13 ayat 2 Nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan perguruan tinggi.
Perguruan tinggi memiliki otonomi yang dalam penyelenggaran pendidikan termasuk menjaga kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik.
“Masuknya aparat tanpa izin ke dalam kampus adalah bentuk perampasan hak otonom kampus,” katanya.
Kedua, pelanggaran hak asasi manusia Pasal 28 undang-undang 1945 menjamin hak atas rasa aman serta kebebasan berkumpul serta menyatakan pendapat.
Serangan brutal aparat, kata Harist merupakan pelanggaran nyata terhadap konstitusi.
Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, khususnya pasal 30 melarang aparat melakukan tindakan sewenang-wenang yang mengancam keselamatan jiwa warga negara
Berita Terkait
-
Video Viral Pengepungan Kampus: Polisi Bantah Brutal, Salahkan Kelompok Anarko dan Angin!
-
Demo Berdarah di Indonesia Jadi Sorotan Dunia, PBB Desak Investigasi Brutalitas Aparat
-
Dalih Diserang Kelompok Anarko, Polisi Salahkan Angin soal Tembakan Gas Air Mata ke Kampus Unisba
-
Polda Jabar Bantah Serbu Unisba: Anarko Diduga Jadi Provokator Ricuh Bandung!
-
Kesaksian Mahasiswa Unisba Ditembaki Gas Air Mata di Kampus, Polisi Sebut Dipicu Bom Molotov
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah Terbaru Desember 2025, Pilihan Wajib Gamer Berat dan Multitasker Ekstrem
-
Tak Sampai Satu Bulan, Bank Jakarta Klaim Salurkan 100 Persen Dana dari Menkeu Purbaya
-
Rupiah Melemah Tipis ke Rp16.626, Pasar Cari Petunjuk dari Risiko Global
-
iQOO 15 Resmi Meluncur di Indonesia: HP Flagship Monster Pertama dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5
-
Rosan Tunjuk Purbaya Usai Sebut Kerjaan Kementerian Investasi Berantakan
Terkini
-
Bandara 'Pribadi' IMIP Morowali, Karpet Merah Investor atau Ancaman Kedaulatan?
-
Dewas KPK Panggil Jaksa yang Tak Periksa Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Pembangunan Jalan Sumut
-
Dasco Pimpin Langsung Rapat dengan 3 Badan Intelijen, Ini Bocoran Bahasannya
-
Menteri LH Soroti Hilangnya Puluhan Ribu Hektare Hutan di Balik Bencana Sumatra
-
Pemprov Jakarta Kejar Pasokan Air Bersih di Muara Angke, Pramono: 2026 Kalau Bisa di Atas 85 Persen
-
Beda Status Bencana Nasional dan Daerah: Mengapa Banjir Sumatera Belum Ditetapkan?
-
Viral Beras Untuk Korban Banjir di Sumatra Rusak Akibat Dilempar dari Helikopter, Ini Kata Mensos
-
Buntut Paksa Napi Muslim Makan Daging Anjing, Kalapas Enemawira Resmi Dicopot!
-
Pengamanan Super Ketat: 2.029 Personel Kawal Agenda Delegasi Tinggi Tiongkok di Jakarta
-
Aiman di Media Sustainability Forum 2025: Manusia Harus Jadi Dirigen, Biarkan AI yang Bermain Musik