- Kampus merupakan ruang aman dan bebas dari kekerasan negara
- Perguruan tinggi memiliki otonomi yang dalam penyelenggaran pendidikan
- Kampus yang terdampak tembakan gas air mata yakni Universitas Pasundan yang letaknya berdekatan
Suara.com - Keluarga Besar Universitas Islam Bandung (Unisba) mengecam keras soal brutalitas aparat kepolisian yang merangsek masuk ke dalam universitas dan menembakan gas air mata ke kampus mereka.
Selain Unisba, kampus yang terdampak tembakan gas air mata yakni Universitas Pasundan yang letaknya berdekatan.
“UNISBA mengecam brutalitas aparat di kampus diserbu, nyawa mahasiswa terancam oleh kelakuan menjijikkan aparat,” kata Rektor Unisba, Harist Nu’man dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/9/2025).
Adapun kericuhan terjadi pada Senin (1/9) malam, sekira pukul 23.00 WIB.
Saat itu mahasiswa sedang melakukan aksi damai, namun usai aksi berlangsung, aparat gabungan TNI-Polri diserang secara brutal oleh orang tidak dikenal.
“Insiden ini terjadi bahkan hingga memasuki area kampus. Sebuah wilayah yang secara hukum seharusnya steril dari intervensi aparat bersenjata,” jelasnya.
Usai masuk ke dalam kampus, petugas bersenjata lengkap menyerang secara membabi buta. Sehingga banyak mahasiswa yang menjadi korban.
“Ada yang tertembak di bagian dada, Ada yang tertembak dan juga mengalami sisak nafas akibat gas air mata, serta banyak luka-luka lainnya,” ujarnya.
Tindakan ini, lanjut Harist, jelas merupakan bentuk tindakan represifitas pelanggaran hukum yang menjijikan dan penghinaan terhadap nilai-nilai demokrasi serta otonomi kampus.
Baca Juga: Malam Mencekam di Bandung: Tagar All Eyes on Bandung, Unisba, dan Unpas
Pelanggaran ini jelas melanggar otonomi kampus Pasal 13 ayat 2 Nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan perguruan tinggi.
Perguruan tinggi memiliki otonomi yang dalam penyelenggaran pendidikan termasuk menjaga kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik.
“Masuknya aparat tanpa izin ke dalam kampus adalah bentuk perampasan hak otonom kampus,” katanya.
Kedua, pelanggaran hak asasi manusia Pasal 28 undang-undang 1945 menjamin hak atas rasa aman serta kebebasan berkumpul serta menyatakan pendapat.
Serangan brutal aparat, kata Harist merupakan pelanggaran nyata terhadap konstitusi.
Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, khususnya pasal 30 melarang aparat melakukan tindakan sewenang-wenang yang mengancam keselamatan jiwa warga negara
Berita Terkait
-
Video Viral Pengepungan Kampus: Polisi Bantah Brutal, Salahkan Kelompok Anarko dan Angin!
-
Demo Berdarah di Indonesia Jadi Sorotan Dunia, PBB Desak Investigasi Brutalitas Aparat
-
Dalih Diserang Kelompok Anarko, Polisi Salahkan Angin soal Tembakan Gas Air Mata ke Kampus Unisba
-
Polda Jabar Bantah Serbu Unisba: Anarko Diduga Jadi Provokator Ricuh Bandung!
-
Kesaksian Mahasiswa Unisba Ditembaki Gas Air Mata di Kampus, Polisi Sebut Dipicu Bom Molotov
Terpopuler
Pilihan
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
Terkini
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi AS, Indonesia Tetap Tawarkan Diri Jadi Mediator
-
Junaedi Saibih Divonis Bebas dalam Kasus Suap Vonis Korupsi Ekspor CPO
-
Tinggalkan Istana Usai Pertemuan: AHY Antar SBY, Gibran Satu Mobil Bareng Jokowi
-
Benarkah Gaji Nakes Jakarta Mandek 10 Tahun? Ini Duduk Perkaranya
-
Analis: Iran di Atas Angin, Ini Sebabnya
-
Meski Kehilangan Istri, Haji Suryo Tanggung Penuh Biaya dan Sekolah Korban Kecelakaan
-
Jaringan Perburuan Gajah Sumatera Dibongkar, Kadiv Humas: 15 Tersangka Diamankan!
-
OTT Pekalongan: 11 Orang Termasuk Sekda Tiba di Gedung KPK, Apa Peran Bupati Fadia Arafiq?
-
JIS Kini Terhubung ke Ancol dan Stasiun KRL, Anies Baswedan: Alhamdulillah
-
Babak Baru Kasus Hasbi Hasan, KPK Laporkan Linda Susanti ke Polda Metro Jaya