- Kampus merupakan ruang aman dan bebas dari kekerasan negara
- Perguruan tinggi memiliki otonomi yang dalam penyelenggaran pendidikan
- Kampus yang terdampak tembakan gas air mata yakni Universitas Pasundan yang letaknya berdekatan
Suara.com - Keluarga Besar Universitas Islam Bandung (Unisba) mengecam keras soal brutalitas aparat kepolisian yang merangsek masuk ke dalam universitas dan menembakan gas air mata ke kampus mereka.
Selain Unisba, kampus yang terdampak tembakan gas air mata yakni Universitas Pasundan yang letaknya berdekatan.
“UNISBA mengecam brutalitas aparat di kampus diserbu, nyawa mahasiswa terancam oleh kelakuan menjijikkan aparat,” kata Rektor Unisba, Harist Nu’man dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/9/2025).
Adapun kericuhan terjadi pada Senin (1/9) malam, sekira pukul 23.00 WIB.
Saat itu mahasiswa sedang melakukan aksi damai, namun usai aksi berlangsung, aparat gabungan TNI-Polri diserang secara brutal oleh orang tidak dikenal.
“Insiden ini terjadi bahkan hingga memasuki area kampus. Sebuah wilayah yang secara hukum seharusnya steril dari intervensi aparat bersenjata,” jelasnya.
Usai masuk ke dalam kampus, petugas bersenjata lengkap menyerang secara membabi buta. Sehingga banyak mahasiswa yang menjadi korban.
“Ada yang tertembak di bagian dada, Ada yang tertembak dan juga mengalami sisak nafas akibat gas air mata, serta banyak luka-luka lainnya,” ujarnya.
Tindakan ini, lanjut Harist, jelas merupakan bentuk tindakan represifitas pelanggaran hukum yang menjijikan dan penghinaan terhadap nilai-nilai demokrasi serta otonomi kampus.
Baca Juga: Malam Mencekam di Bandung: Tagar All Eyes on Bandung, Unisba, dan Unpas
Pelanggaran ini jelas melanggar otonomi kampus Pasal 13 ayat 2 Nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan perguruan tinggi.
Perguruan tinggi memiliki otonomi yang dalam penyelenggaran pendidikan termasuk menjaga kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik.
“Masuknya aparat tanpa izin ke dalam kampus adalah bentuk perampasan hak otonom kampus,” katanya.
Kedua, pelanggaran hak asasi manusia Pasal 28 undang-undang 1945 menjamin hak atas rasa aman serta kebebasan berkumpul serta menyatakan pendapat.
Serangan brutal aparat, kata Harist merupakan pelanggaran nyata terhadap konstitusi.
Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, khususnya pasal 30 melarang aparat melakukan tindakan sewenang-wenang yang mengancam keselamatan jiwa warga negara
Berita Terkait
-
Video Viral Pengepungan Kampus: Polisi Bantah Brutal, Salahkan Kelompok Anarko dan Angin!
-
Demo Berdarah di Indonesia Jadi Sorotan Dunia, PBB Desak Investigasi Brutalitas Aparat
-
Dalih Diserang Kelompok Anarko, Polisi Salahkan Angin soal Tembakan Gas Air Mata ke Kampus Unisba
-
Polda Jabar Bantah Serbu Unisba: Anarko Diduga Jadi Provokator Ricuh Bandung!
-
Kesaksian Mahasiswa Unisba Ditembaki Gas Air Mata di Kampus, Polisi Sebut Dipicu Bom Molotov
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA
-
Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi
-
Prabowo di Depan Ribuan Petugas MBG: Terima Kasih Atas Kesetiaan Kalian
-
Dadan Hindayana Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa 20 Tahun Penjara
-
Detik-Detik Mencekam! Helikopter AL Inggris Meledak di Udara, 3 Prajurit Tewas
-
KPK Amankan 17 Orang dalam OTT Imigrasi, Eks Dirjen dan Kakanwil Jawa Barat Ikut Terjaring
-
DJKI Selesaikan 104 Sengketa Kekayaan Intelektual Melalui Mediasi
-
Rincian Korupsi Eks Kepala BGN: Proyek Sepeda Listrik MBG Hingga Sepatu
-
Kejagung Ungkap Detik-detik Penangkapan Dadan Hindayana dan Dua Eks Pimpinan BGN
-
Buru Wamen Imipas, KPK Dapat Info Silmy Karim Masih di Jakarta dan Sekitarnya