- Benny K Harman bela hak konstitusional aktivis untuk mengajak demonstrasi.
- Mengajak demo di media sosial adalah bentuk kebebasan berekspresi.
- Ajakan menjadi pidana jika disertai seruan membawa senjata atau kekerasan.
Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman mempertanyakan dasar hukum penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, dan admin Gejayan Memanggil, Syahdan Husein.
Ia menegaskan bahwa mengajak massa untuk berdemonstrasi, termasuk melalui media sosial merupakan hak konstitusional yang dijamin negara, bukan tindak pidana penghasutan.
Benny menekankan bahwa negara memiliki kewajiban mutlak untuk melindungi kebebasan warganya dalam menyampaikan pendapat, baik secara lisan maupun tulisan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar.
"Intinya negara ini melindungi dan menjamin hak atas kebebasan berpendapat, dan berserikat, hak atas kebebasan menyampaikan pendapat, baik lisan, maupun tulisan, itu dilindungi oleh undang-undang dasar dan dijamin oleh pemerintah," ujar Benny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Ajak Demo adalah Hak
Benny menjelaskan bahwa hak tersebut juga mencakup kebebasan untuk berkumpul dan merencanakan sebuah demonstrasi.
Di era digital, lanjutnya, ruang berkumpul itu telah beralih ke media sosial, dan hal itu sama sekali tidak melanggar hukum.
"Nah orang tidak lagi berkumpul fisik, tapi kumpul melalui media sosial, apakah boleh? Boleh," tegasnya.
Ia menganalogikan ajakan demo di media sosial layaknya undangan rapat, yang merupakan bagian dari ekspresi yang sah.
Baca Juga: Pengacara: Delpedro Marhaen Dikambinghitamkan, Seharusnya Polisi Introspeksi Usai Renggut Nyawa
Meski demikian, Politisi Partai Demokrat ini memberikan catatan krusial mengenai batasan yang jelas.
Menurutnya, sebuah ajakan berubah menjadi tindak pidana jika di dalamnya terkandung seruan untuk melakukan kekerasan atau anarkisme.
"Salah, kalau kamu mengajak mengundang orang bahwa 'eh bawa pentungan semua, bawa molotov ya,' kamu salah itu," jelasnya.
Oleh karena itu, Benny secara terbuka menantang definisi 'hasutan' yang digunakan aparat untuk menjerat para aktivis.
Ia mempertanyakan apakah sekadar mengajak orang untuk menyuarakan aspirasi bisa dikategorikan sebagai hasutan.
"Ya apa hasutan apa. Kalau mengajak orang apa hasut?" tanyanya retoris.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Megawati Kritik Lemhannas: Jangan Dipersempit Hanya Jadi Lembaga Pencetak Sertifikat
-
Aktivis KontraS Disiram Air Keras, TB Hasanuddin: Momentum Revisi UU Peradilan Militer
-
Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi di Papua Imbas 12 Warga Sipil Meninggal
-
Warga Lebanon Pulang di Tengah Gencatan Senjata Rapuh, Serangan Israel Masih Terjadi
-
Geram! JK Ungkit Jasa Bawa Jokowi dari Solo ke Jakarta: Kasih Tahu Semua Sama Termul-termul Itu
-
Minta Jokowi Perlihatkan Ijazah, JK: Saya Tidak Melawan, Saya Senior yang Menasihati
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
Dipolisikan Kasus Penistaan Agama, JK Larang Umat Islam Demo Bela Dirinya: Jangan!
-
JK Pertimbangkan Lapor Balik Pelapor Kasus Dugaan Penistaan Agama: Mereka Memfitnah Saya!