- Benny K Harman bela hak konstitusional aktivis untuk mengajak demonstrasi.
- Mengajak demo di media sosial adalah bentuk kebebasan berekspresi.
- Ajakan menjadi pidana jika disertai seruan membawa senjata atau kekerasan.
Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman mempertanyakan dasar hukum penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, dan admin Gejayan Memanggil, Syahdan Husein.
Ia menegaskan bahwa mengajak massa untuk berdemonstrasi, termasuk melalui media sosial merupakan hak konstitusional yang dijamin negara, bukan tindak pidana penghasutan.
Benny menekankan bahwa negara memiliki kewajiban mutlak untuk melindungi kebebasan warganya dalam menyampaikan pendapat, baik secara lisan maupun tulisan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar.
"Intinya negara ini melindungi dan menjamin hak atas kebebasan berpendapat, dan berserikat, hak atas kebebasan menyampaikan pendapat, baik lisan, maupun tulisan, itu dilindungi oleh undang-undang dasar dan dijamin oleh pemerintah," ujar Benny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Ajak Demo adalah Hak
Benny menjelaskan bahwa hak tersebut juga mencakup kebebasan untuk berkumpul dan merencanakan sebuah demonstrasi.
Di era digital, lanjutnya, ruang berkumpul itu telah beralih ke media sosial, dan hal itu sama sekali tidak melanggar hukum.
"Nah orang tidak lagi berkumpul fisik, tapi kumpul melalui media sosial, apakah boleh? Boleh," tegasnya.
Ia menganalogikan ajakan demo di media sosial layaknya undangan rapat, yang merupakan bagian dari ekspresi yang sah.
Baca Juga: Pengacara: Delpedro Marhaen Dikambinghitamkan, Seharusnya Polisi Introspeksi Usai Renggut Nyawa
Meski demikian, Politisi Partai Demokrat ini memberikan catatan krusial mengenai batasan yang jelas.
Menurutnya, sebuah ajakan berubah menjadi tindak pidana jika di dalamnya terkandung seruan untuk melakukan kekerasan atau anarkisme.
"Salah, kalau kamu mengajak mengundang orang bahwa 'eh bawa pentungan semua, bawa molotov ya,' kamu salah itu," jelasnya.
Oleh karena itu, Benny secara terbuka menantang definisi 'hasutan' yang digunakan aparat untuk menjerat para aktivis.
Ia mempertanyakan apakah sekadar mengajak orang untuk menyuarakan aspirasi bisa dikategorikan sebagai hasutan.
"Ya apa hasutan apa. Kalau mengajak orang apa hasut?" tanyanya retoris.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
Terkini
-
Ancaman Iran di Selat Hormuz: Harga Minyak Dunia di Ambang Krisis
-
Todong Pistol Mainan dan Aniaya Sopir Usai Senggolan di Jalan, Anggota TNI AD Diperiksa Denpom!
-
Di Mana Rusia dan China Saat AS-Israel Gempur Iran?
-
Bupati hingga Sekda Terseret, KPK Tetapkan 14 Tersangka Baru di OTT Pekalongan!
-
Suara Rakyat Indonesia Atas Serangan AS-Israel yang Guncang Iran
-
Terhalang Mendung dan Hujan, Warga di TIM Saksikan Gerhana Bulan via Streaming
-
Bukan Keracunan MBG! BGN Ungkap Fakta Medis Kematian Siswa MIN 2 Bengkulu Utara
-
Pramono Anung Obral Hak Penamaan Seluruh Halte di Ibu Kota: Percuma Bagus Kalau Tak Ada Penghasilan
-
Konflik Timur Tengah Picu Efek Domino: Waspada Inflasi Impor hingga ke Pedagang Kecil
-
Cara Pramono Kikis Jurang Kaya-Miskin di Jakarta: Genjot Beasiswa Luar Negeri dan Pendidikan Tinggi