- Tim hukum sebut Delpedro Marhaen dikambinghitamkan oleh polisi.
- Penangkapan dinilai menyalahi prosedur KUHP karena tanpa panggilan awal.
- Kasus ini disebut sebagai bentuk kemunduran demokrasi paling jauh.
Suara.com - Tim Advokasi Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, mengecam keras penangkapan kliennya dan menuding aparat sedang melakukan taktik 'playing victim'.
Mereka menilai penangkapan tersebut sebagai upaya kejam untuk mengambinghitamkan aktivis dan mengalihkan tanggung jawab atas rentetan kekerasan yang dilakukan aparat.
Pengacara Delpedro, Fian Alaydrus, menyatakan bahwa alih-alih menunjuk masyarakat sipil sebagai biang kerok, institusi kepolisian seharusnya melakukan introspeksi mendalam, terutama setelah insiden yang merenggut nyawa warga.
"Kalau teman-teman Gen Z bilangnya, playing victim. Seharusnya, institusi yang kita lagi berdiri di sini, bisa mengintropeksi diri sendiri ke dalam, bahkan sejak dia melindas seorang merenggut nyawa sampai 7-8 orang," jelas Fian kepada awak media, Selasa (2/9/2025).
"Seharusnya mereka melakukan intropeksi ke dalam bukan menunjuknya ke orang-orang atau bahkan organisasi yang sejak awal kita melakukan peran-peran pengawasan publik," tegasnya.
Pelanggaran Prosedur dan Tudingan Kejam
Fian juga menyoroti adanya pelanggaran prosedur hukum pidana (KUHP) dalam proses penangkapan.
Menurutnya, kliennya langsung ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka tanpa melalui proses pemanggilan dan pemeriksaan awal sebagai saksi.
"Dari sisi prosedural, penangkapan Delpedro dan Mujafar sangat menyalahi KUHP. Pasalnya tidak dilakukan pemeriksaan awal, pemanggilan. Tiba-tiba langsung ditangkap, langsung penetapan tersangka bahkan," jelasnya.
Baca Juga: Dijemput Di Kantor Sendiri, 5 Fakta Penangkapan Aktivis Delpedro Marhaen
Ia menyebut tuduhan penghasutan yang dialamatkan kepada kliennya sangat tidak berdasar dan merupakan sebuah kekejaman terhadap organisasi masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol demokrasi.
"Kami menilai ini sungguh amat kejam tuduhan terhadap organisasi masyarakat sipil," katanya.
Kemunduran Demokrasi Disorot PBB
Lebih jauh, tim advokasi melihat penangkapan ini sebagai bentuk kemunduran demokrasi paling serius di Indonesia.
Langkah kepolisian dinilai sebagai upaya membungkam suara kritis dengan cara mengalihkan tanggung jawab atas kegagalan mereka sendiri.
“Ini sungguh-sungguh amat kejam, dan ini bentuk kemunduran demokrasi yang paling jauh,” ujar Fian.
Berita Terkait
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- Nggak Perlu Jutaan! Ini 5 Sepatu Lari Terbaik Versi Dokter Tirta untuk Pemula
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
Parah! SEA Games 2025 Baru Dimulai, Timnas Vietnam U-22 Sudah Menang Kontroversial
-
Adu Gaji Giovanni van Bronckhorst vs John Heitinga, Mana yang Pas untuk Kantong PSSI?
-
5 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Kebutuhan Produktivitas dan Gaming
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah Terbaru Desember 2025, Pilihan Wajib Gamer Berat dan Multitasker Ekstrem
-
Tak Sampai Satu Bulan, Bank Jakarta Klaim Salurkan 100 Persen Dana dari Menkeu Purbaya
Terkini
-
Akses Darat Mulai Normal, Bantuan Pangan Korban Banjir di Aceh Tamiang Dipercepat
-
Soal Dugaan Aliran Uang Rp100 Miliar ke PBNU, Gus Yahya Santai: Silahkan Diproses!
-
Banjir Dahsyat Sumut, Benarkah Ulah Korporasi Raksasa Asing dan Astra di Baliknya?
-
Belum Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Masih Tunggu Penyidik Pulang dari Arab Saudi
-
Akui Kerusakan Lingkungan Bikin Parah Banjir Sumatera, Pemerintah Turunkan Tim Investigasi
-
Kenapa Tak Tetapkan Bencana Nasional untuk Banjir Sumatra? Pemerintah Ungkap Alasannya
-
Gus Yahya Pantang Mundur, Sebut Upaya Pelengseran dari PBNU Batal Demi Hukum
-
Buntut Panjang Kasus Bobby Nasution, Dewas KPK Periksa Penyidik Rossa Purbo Besok
-
KPK Undang Presiden Prabowo Hadiri Hakordia 2025, Tapi Jokowi Tak Masuk Daftar
-
Menteri PMK Bantah Penjarahan Beras di Sibolga: Bantuan untuk Warga Banjir, Bukan Kerusuhan