- Tim hukum sebut Delpedro Marhaen dikambinghitamkan oleh polisi.
- Penangkapan dinilai menyalahi prosedur KUHP karena tanpa panggilan awal.
- Kasus ini disebut sebagai bentuk kemunduran demokrasi paling jauh.
Suara.com - Tim Advokasi Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, mengecam keras penangkapan kliennya dan menuding aparat sedang melakukan taktik 'playing victim'.
Mereka menilai penangkapan tersebut sebagai upaya kejam untuk mengambinghitamkan aktivis dan mengalihkan tanggung jawab atas rentetan kekerasan yang dilakukan aparat.
Pengacara Delpedro, Fian Alaydrus, menyatakan bahwa alih-alih menunjuk masyarakat sipil sebagai biang kerok, institusi kepolisian seharusnya melakukan introspeksi mendalam, terutama setelah insiden yang merenggut nyawa warga.
"Kalau teman-teman Gen Z bilangnya, playing victim. Seharusnya, institusi yang kita lagi berdiri di sini, bisa mengintropeksi diri sendiri ke dalam, bahkan sejak dia melindas seorang merenggut nyawa sampai 7-8 orang," jelas Fian kepada awak media, Selasa (2/9/2025).
"Seharusnya mereka melakukan intropeksi ke dalam bukan menunjuknya ke orang-orang atau bahkan organisasi yang sejak awal kita melakukan peran-peran pengawasan publik," tegasnya.
Pelanggaran Prosedur dan Tudingan Kejam
Fian juga menyoroti adanya pelanggaran prosedur hukum pidana (KUHP) dalam proses penangkapan.
Menurutnya, kliennya langsung ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka tanpa melalui proses pemanggilan dan pemeriksaan awal sebagai saksi.
"Dari sisi prosedural, penangkapan Delpedro dan Mujafar sangat menyalahi KUHP. Pasalnya tidak dilakukan pemeriksaan awal, pemanggilan. Tiba-tiba langsung ditangkap, langsung penetapan tersangka bahkan," jelasnya.
Baca Juga: Dijemput Di Kantor Sendiri, 5 Fakta Penangkapan Aktivis Delpedro Marhaen
Ia menyebut tuduhan penghasutan yang dialamatkan kepada kliennya sangat tidak berdasar dan merupakan sebuah kekejaman terhadap organisasi masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol demokrasi.
"Kami menilai ini sungguh amat kejam tuduhan terhadap organisasi masyarakat sipil," katanya.
Kemunduran Demokrasi Disorot PBB
Lebih jauh, tim advokasi melihat penangkapan ini sebagai bentuk kemunduran demokrasi paling serius di Indonesia.
Langkah kepolisian dinilai sebagai upaya membungkam suara kritis dengan cara mengalihkan tanggung jawab atas kegagalan mereka sendiri.
“Ini sungguh-sungguh amat kejam, dan ini bentuk kemunduran demokrasi yang paling jauh,” ujar Fian.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
Terkini
-
Serangan Drone Iran Hantam Area Konsulat AS di Dubai
-
Eropa Hentikan Dukungan Dana Militer Ukraina Imbas Sengketa Pipa Gas Rusia
-
Izin Cuma Dagang Umum Tapi Jual Miras, Outlet 'HMI' di Jakarta Barat Kena Segel Petugas
-
Antisipasi Dampak Konflik AS-Iran, Prabowo Sedang Bangun 'Tameng Politik' Lewat Pertemuan di Istana?
-
Padang Lamun Terancam: Mengapa Kerusakannya Bisa Picu Emisi dan Ganggu Ekonomi Pesisir?
-
Bansos Diberikan Sementara, Cak Imin Tegaskan Masyarakat Harus Berdaya Mandiri Agar Naik Kelas
-
Ancaman Iran di Selat Hormuz: Harga Minyak Dunia di Ambang Krisis
-
Todong Pistol Mainan dan Aniaya Sopir Usai Senggolan di Jalan, Anggota TNI AD Diperiksa Denpom!
-
Di Mana Rusia dan China Saat AS-Israel Gempur Iran?
-
Bupati hingga Sekda Terseret, KPK Tetapkan 14 Tersangka Baru di OTT Pekalongan!