News / Nasional
Rabu, 03 September 2025 | 15:02 WIB
ilustrasi RUU Perampasan Aset (ist)
Baca 10 detik
  • RUU Perampasan Aset tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
  • Presiden Prabowo berjanji akan segera mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset.
  • RUU Perampasan Aset sudah lama dibicarakan sejak era Presiden RI ke-7 Joko Widodo.
[batas-kesimpulan]

Suara.com - Gelombang demo di beberapa wilayah Indonesia kembali memunculkan pertanyaan lama, RUU perampasan aset kapan disahkan?

RUU Perampasan Aset dianggap penting karena bisa menjadi instrumen hukum bagi negara untuk merampas aset yang diduga berasal dari tindak pidana, mulai dari korupsi hingga kejahatan serius lainnya.

Dengan begitu, pelaku tidak bisa lagi menikmati hasil dari perbuatannya, sementara negara bisa memulihkan kerugian yang timbul.

Belum lama ini, Presiden Prabowo Subianto bertemu dengan pimpinan serikat pekerja di Istana Negara. Para pemimpin buruh mendesak agar aturan tersebut segera dibahas.

Presiden Prabowo pun secara langsung menyatakan komitmennya untuk mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset bersama DPR.

Desakan publik ini menunjukkan bahwa urgensi RUU tidak lagi sebatas agenda teknis hukum, melainkan juga simbol keseriusan negara dalam melawan korupsi dan kejahatan lintas sektor.

Kapan RUU Perampasan Aset Disahkan?

RUU Perampasan Aset sejatinya sudah lama dibicarakan. Pada periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo, wacana pengesahan aturan ini sudah sempat masuk dalam daftar pembahasan di DPR periode 2019–2024.

Namun hingga periode tersebut berakhir, undang-undang yang dinanti masyarakat itu tak kunjung disahkan.

Baca Juga: Benny K Harman: Sejak Era Jokowi, RUU Perampasan Aset Selalu Kandas karena Partai Lain

Secara substansi, RUU ini menyediakan mekanisme pembuktian terbalik. Artinya, jika seseorang memiliki harta yang tidak bisa dijelaskan asal-usulnya, maka aset tersebut berpotensi dirampas oleh negara.

Mantan Kepala PPATK Yunus Husein mencontohkan, jika seorang pejabat melaporkan kekayaan Rp100 miliar namun hanya mampu membuktikan Rp80 miliar berasal dari sumber legal, maka selisih Rp20 miliar dapat dirampas.

Konsep tersebut penting karena pembuktian pidana terhadap pelaku utama sering kali terhambat, sementara kerugian negara terus berjalan.

Cakupan aturan juga luas tidak hanya menyasar kasus korupsi, tetapi juga perjudian daring, tindak pidana perpajakan, kejahatan perbankan, penipuan, bahkan pelanggaran di sektor lingkungan hidup.

Dengan kerangka seperti ini, negara memiliki payung hukum yang kokoh untuk mengejar aset para pelaku kejahatan lintas sektor.

Banyak negara sudah menerapkan hal serupa. Kolombia, misalnya, agresif merampas aset gembong narkoba. Sementara Australia menerapkan mekanisme unexplained wealth untuk mengamankan harta yang tak bisa dipertanggungjawabkan.

Tidak heran jika berbagai pihak, mulai dari serikat pekerja, partai politik, hingga pakar hukum menilai RUU Perampasan Aset sebagai langkah strategis.

Sekjen PKS, Muhammad Kholid, menegaskan bahwa pengesahan aturan ini adalah bagian dari komitmen melindungi uang rakyat.

Senada, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) dari Partai Demokrat juga menyatakan partainya terbuka pada pembahasan RUU ini, meski menekankan perlunya kolaborasi antarfraksi dan koordinasi dengan pemerintah.

RUU Perampasan Aset Tidak Masuk Prolegnas 2025

Ironisnya, meski urgensi sudah sangat jelas, RUU Perampasan Aset tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Dalam daftar yang disahkan DPR pada November 2024, dari 41 rancangan undang-undang, yang muncul justru RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Adapun RUU Perampasan Aset hanya ditempatkan dalam Prolegnas jangka menengah 2025–2029.

Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat. Mengapa aturan yang dianggap bisa memberi efek jera dan menambah penerimaan negara justru tidak menjadi prioritas?

Apalagi, pengesahan aturan ini telah berulang kali dijanjikan, baik di era Presiden Jokowi maupun kini di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo.

Namun, bukan berarti RUU ini benar-benar terkunci. Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 dan Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2025, ada dua jalur agar RUU yang belum masuk Prolegnas tetap bisa dibahas.

Pertama adalah jalur keadaan tertentu atau urgensi nasional.

Jika DPR dan pemerintah sepakat bahwa ada kondisi darurat, misalnya maraknya korupsi atau kebutuhan mendesak pemulihan aset negara, maka RUU dapat langsung dimasukkan ke agenda pembahasan.

Kedua adalah jalur penyesuaian atau perubahan Prolegnas, di mana Badan Legislasi DPR bersama pemerintah bisa melakukan revisi daftar prioritas.

Mekanisme ini pernah digunakan sebelumnya ketika ada RUU strategis yang mendesak untuk dibahas mengikuti dinamika politik dan ekonomi.

Dengan mekanisme tersebut, masih ada peluang RUU Perampasan Aset dipercepat, terutama bila tekanan publik semakin kuat. Demonstrasi yang berlangsung akhir-akhir ini menjadi bukti bahwa masyarakat tidak lagi sabar menunggu.

Aspirasi publik jelas: negara harus segera memiliki instrumen hukum yang mampu memberantas korupsi dan mengembalikan kerugian negara.

Pada akhirnya, pertanyaan RUU Perampasan Aset kapan disahkan? masih belum memiliki jawaban pasti. Yang jelas, bola kini berada di tangan DPR dan pemerintah. Publik berharap komitmen yang diucapkan Presiden Prabowo benar-benar diwujudkan, bukan sekadar janji politik.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

Load More