Suara.com - Istilah KTP Pink kini mulai ramai diperbincangkan, terutama di kalangan orang tua. KTP Pink merujuk pada Kartu Identitas Anak (KIA), dokumen kependudukan khusus anak-anak yang berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah.
Berbeda dengan KTP elektronik yang dominan berwarna biru, KTP Pink memiliki warna merah muda dan berfungsi sebagai identitas resmi anak di Indonesia.
"Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat menjadi KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota," demikian penjelasan dalam Pasal 1 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
KTP Pink bukan sekadar dokumen identitas. Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Dukcapil menerbitkan KIA untuk melindungi hak anak, memberikan kepastian hukum, serta menyediakan data valid bagi pemerintah untuk merancang program perlindungan anak yang lebih tepat sasaran.
Dokumen ini wajib dimiliki oleh setiap anak WNI maupun WNA yang tinggal di Indonesia. KIA dibagi menjadi dua jenis: untuk anak usia 0-5 tahun dan anak usia 5-17 tahun kurang satu hari.
Perbedaan mendasar antara KTP Pink dan KTP Biru terlihat dari fungsi dan penggunanya. KTP Biru wajib dimiliki warga yang sudah berusia 17 tahun atau menikah, menyimpan data biometrik seperti sidik jari dan iris mata, serta berfungsi untuk berbagai transaksi resmi.
Sedangkan KIA tidak memiliki chip atau data biometrik. Fungsinya terbatas sebagai identitas diri anak hingga mereka genap berusia 17 tahun, setelah itu wajib mengurus KTP elektronik.
Bagi orang tua yang ingin membuat KIA, persyaratannya cukup sederhana: fotokopi akta kelahiran anak, KK asli orang tua/wali, dan KTP elektronik kedua orang tua.
Anak usia 5-17 tahun juga memerlukan pas foto 2x3 dengan warna latar belakang menyesuaikan tahun kelahiran. Proses pembuatan dapat dilakukan langsung di kantor Dukcapil atau unit pelayanan setempat, dengan KIA dicetak setelah verifikasi dokumen selesai.
Dengan adanya KTP Pink, akses anak terhadap layanan publik menjadi lebih mudah dan pemerintah dapat memantau hak anak dengan lebih baik. Dokumen ini menjadi bukti nyata bahwa setiap anak memiliki identitas resmi sejak dini, sebelum nantinya beralih ke KTP Biru.
Tag
Berita Terkait
-
Beda Nasib Kia di Luar Negeri vs di Indonesia, Penjualannya Bak Langit dan Bumi
-
Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos Kemensos atau Tidak
-
Struktur Bodi Kia Sonet Dinilai Tak Stabil, Kantongi Satu Bintang Dalam Uji Keselamatan
-
Akhir Pelarian Paulus Tannos? Agustus Jadi Penentu Kepulangan Buron e-KTP
-
Foto e-KTP Jelek Bisa Diganti? Ini Aturan dan Syarat Resminya
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya
-
PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut
-
'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
-
Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli
-
PLN Klaim Pemadaman Listrik di Kalbar Bukan karena Krisis Batu Bara, Ini Penyebabnya