Suara.com - Istilah KTP Pink kini mulai ramai diperbincangkan, terutama di kalangan orang tua. KTP Pink merujuk pada Kartu Identitas Anak (KIA), dokumen kependudukan khusus anak-anak yang berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah.
Berbeda dengan KTP elektronik yang dominan berwarna biru, KTP Pink memiliki warna merah muda dan berfungsi sebagai identitas resmi anak di Indonesia.
"Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat menjadi KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota," demikian penjelasan dalam Pasal 1 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
KTP Pink bukan sekadar dokumen identitas. Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Dukcapil menerbitkan KIA untuk melindungi hak anak, memberikan kepastian hukum, serta menyediakan data valid bagi pemerintah untuk merancang program perlindungan anak yang lebih tepat sasaran.
Dokumen ini wajib dimiliki oleh setiap anak WNI maupun WNA yang tinggal di Indonesia. KIA dibagi menjadi dua jenis: untuk anak usia 0-5 tahun dan anak usia 5-17 tahun kurang satu hari.
Perbedaan mendasar antara KTP Pink dan KTP Biru terlihat dari fungsi dan penggunanya. KTP Biru wajib dimiliki warga yang sudah berusia 17 tahun atau menikah, menyimpan data biometrik seperti sidik jari dan iris mata, serta berfungsi untuk berbagai transaksi resmi.
Sedangkan KIA tidak memiliki chip atau data biometrik. Fungsinya terbatas sebagai identitas diri anak hingga mereka genap berusia 17 tahun, setelah itu wajib mengurus KTP elektronik.
Bagi orang tua yang ingin membuat KIA, persyaratannya cukup sederhana: fotokopi akta kelahiran anak, KK asli orang tua/wali, dan KTP elektronik kedua orang tua.
Anak usia 5-17 tahun juga memerlukan pas foto 2x3 dengan warna latar belakang menyesuaikan tahun kelahiran. Proses pembuatan dapat dilakukan langsung di kantor Dukcapil atau unit pelayanan setempat, dengan KIA dicetak setelah verifikasi dokumen selesai.
Dengan adanya KTP Pink, akses anak terhadap layanan publik menjadi lebih mudah dan pemerintah dapat memantau hak anak dengan lebih baik. Dokumen ini menjadi bukti nyata bahwa setiap anak memiliki identitas resmi sejak dini, sebelum nantinya beralih ke KTP Biru.
Tag
Berita Terkait
-
Deretan Mobil KIA Bekas yang Terbukti Awet, Tangguh dan Value for Money
-
Mobil Mungil Irit dari Korea: Harga Lebih Hemat dari BYD Atto 1, Cocok untuk Harian dan Nongkrong
-
LPG 3 Kg Wajib KTP 2026: Puan Maharani Wanti-Wanti Pemerintah, Ada Bom Waktu Mengintai
-
Kenapa Tahun 2026 Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai NIK KTP?
-
Mengejutkan, Ini Mobil Immanuel Ebenezer yang Tak Ikut Disita KPK
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
-
Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Jadi Rp 2.042.000 per Gram
-
Video Lawas Nadiem Makarim Viral Lagi, Ngaku Lahir di Keluarga Anti Korupsi!
Terkini
-
Kena Deadline Hari Ini, DPR Penuhi Beberapa Tuntutan 17+8 Jangka Pendek
-
Jajanan Tradisional Hingga K-Pop Dance! Ini Keseruan Makassar Terkini Festival yang Bikin Nagih
-
Kapan Deadline Tuntutan 17 + 8? DPR Punya Waktu Tinggal Hitungan Jam
-
Kekayaan Hotman Paris, Pengacara Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Chromebook
-
Resmi! DPR Setop Tunjangan Perumahan Mulai Agustus, Pangkas Fasilitas, dan Moratorium Kunker LN
-
Beda dengan Jepang, Koran China Tampilkan Foto Presiden Prabowo Subianto
-
Nadiem Tersangka Korupsi, Pakar Hukum UI Sebut Jokowi Bisa Dimintai Pertanggungjawaban
-
Nadiem Makarim Anak Siapa? Lahir dari Keluarga Antikorupsi, Kini Tersangka Kasus Laptop
-
Tepis Analogi Hotman Paris, Eks Penyidik KPK Yakin Kejagung Punya Bukti Mens Rea Nadiem
-
Jadwal Gerhana Bulan 7 September 2025, Bisa Diamati di Hampir Seluruh Wilayah Indonesia