- Kejari Lahat Hentikan Penuntutan Kasus KDRT Ibu-Anak Lewat Restorative Justice
- Restorative Justice Diterapkan, Kejari Lahat Fasilitasi Perdamaian dalam Kasus KDRT
- Jaksa Agung Setujui Penghentian Penuntutan Kasus KDRT di Lahat, Tersangka Janji Tobat
Suara.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, Sumatera Selatan mendamaikan perseteruan seorang ibu dan anak melalui restorative justice.
Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto di Lahat, Senin (8/9/2025), menerangkan pihaknya melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) terhadap perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.
Oleh tersangka atas nama Aldo Yukiansyah Bin Jopiko yang disangka melanggar ketentuan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Pelaksanaan restorative justice ini dilakukan setelah sebelumnya dilakukan ekspose atau gelar perkara di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Melalui sarana zoom meeting serta telah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI Asep Nana Mulyana.
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Lahat menerbitkan surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif.
"Adapun kronologi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh tersangka yaitu pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira jam 13.30 WIB bertempat di rumah saksi Pitriani Binti Amidin yang beralamat di Desa Tanjung Pinang Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat," terangnya.
Ia menjelaskan awalnya tersangka baru bangun tidur dan langsung menanyakan lauk untuk makan kepada ibu kandungnya yakni saksi Pitriani Binti Amidin.
Dengan berkata “mane gulai (mana lauk)”, kemudian saksi Pitriani Binti Amidin menjawab “itulah gulai (itu lauk)” dan dijawab kembali oleh tersangka dengan berkata “itu lah nak basi (itu sudah basi).
Baca Juga: Apa Itu Restorative Justice? Diajukan Uya Kuya untuk Penjarah Rumahnya
Mendengar hal tersebut saksi Pitriani Binti Amidin menasehati tersangka namun tersangka tidak terima dan emosi.
Tersangka langsung mengambil satu pucuk senapan angin dengan gagang kayu berwarna cokelat yang berada di dalam kamar tersangka.
Selanjutnya tersangka membawa keluar senapan angin tersebut sambil menarik pelocok senapan angin dan langsung mengarahkan senapan angin tersebut ke arah saksi Pitriani.
Akibat perbuatan tersangka saksi Pitriani Binti Amidin mengalami post traumatic stress disorder (PTSD) yaitu gangguan kecemasan yang muncul.
Setelah seseorang mengalami atau menyaksikan peristiwa traumatis yang sifatnya menakutkan dan membahayakan.
Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan Psikologi dari Lembaga Bantuan Psikologi Lahat Nomor: 9948/LBPK/HSL-PSI/VII/2025 tanggal 11 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh Asih Winanti, selaku Psikolog.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi
-
Sentil Pihak yang Suka Gaduh Usai Pemilu, Prabowo: Saya Kalah 4 Kali Tak Pernah Ribut
-
Penolakan JC Sony Sonjaya Dinilai Hambat Pengungkapan Nama-Nama Penting di Kasus MBG
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Dishub DKI Siapkan Shelter hingga Relaksasi Parkir bagi Ojek Online
-
Jejak Sadis Taufik Hidayat: 4 Indekos Jadi Saksi Bisu Yuvita Dibuat Buta hingga Lumpuh
-
Polisi Bongkar Home Industri Narkoba, Kamar Apartemen Disulap Jadi Tempat Produksi
-
Sekap dan Siksa Yuvita Pakai Helm, Sajam hingga Rokok: Taufik Hidayat Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Jokowi Safari Pakai Kemeja PSI, Golkar Santai Tak Khawatir Pemilih Migrasi