News / Nasional
Selasa, 09 September 2025 | 17:01 WIB
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan. (tangkap layar/ist)

Setelah Surpres turun, DPR dan pemerintah akan melakukan pembahasan bersama dalam dua tingkat. Pembicaraan Tingkat I akan dilakukan di komisi terkait atau Baleg, bersama dengan menteri dan pejabat pemerintah yang ditunjuk Presiden.

Pada tahap ini, akan dilakukan pembahasan pasal demi pasal, pandangan fraksi, serta rapat dengar pendapat dengan pakar, akademisi, dan lembaga terkait.

Jika kesepakatan tercapai di tingkat komisi atau Baleg, hasilnya akan dibawa ke Pembicaraan Tingkat II, yaitu Rapat Paripurna DPR, untuk pengambilan keputusan.

Di sinilah fraksi-fraksi akan menyampaikan pendapat akhir mereka, dan DPR bersama pemerintah akan menetapkan RUU Perampasan Aset sebagai undang-undang.

Load More