Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan. (tangkap layar/ist)
Setelah Surpres turun, DPR dan pemerintah akan melakukan pembahasan bersama dalam dua tingkat. Pembicaraan Tingkat I akan dilakukan di komisi terkait atau Baleg, bersama dengan menteri dan pejabat pemerintah yang ditunjuk Presiden.
Pada tahap ini, akan dilakukan pembahasan pasal demi pasal, pandangan fraksi, serta rapat dengar pendapat dengan pakar, akademisi, dan lembaga terkait.
Jika kesepakatan tercapai di tingkat komisi atau Baleg, hasilnya akan dibawa ke Pembicaraan Tingkat II, yaitu Rapat Paripurna DPR, untuk pengambilan keputusan.
Di sinilah fraksi-fraksi akan menyampaikan pendapat akhir mereka, dan DPR bersama pemerintah akan menetapkan RUU Perampasan Aset sebagai undang-undang.
Komentar
Berita Terkait
-
Serikat Ojol Ngadu ke DPR Minta Perpres Perlindungan Pekerja, Dasco Akan Temui Prabowo Siang Ini
-
Viral Mulan Jameela Disebut Lulusan SMA hingga Tak Pantas Jabat Komisi VII DPR, Ini Faktanya
-
Rakyat Tuntut RUU Perampasan Aset Disahkan, DPR Sibuk dengan Angka Tunjangan
-
Fakta 60 Keluarga Kuasai Separuh Lahan RI, Anggota DPR Desak Pemerintah Naikkan Pajak Konglomerat
-
Nasib 3,1 Juta Ha Lahan Sawit Sitaan Dipertanyakan, DPR Cecar Kementerian ATR/BPN
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
Sering Mangkir, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Model Fitri Assidikki
-
Klaim MBG Bukan Proyek! KemenHAM: Ini Instrumen Negara Penuhi Hak Dasar Siswa
-
Gagal Jadi JC, Sony Sonjaya Ternyata Belum Akui Perbuatan di Kasus Korupsi MBG
-
Satu Tahun Dicuekin, Fariz RM Akhirnya 'Gas Pol' Seret Pelanggar Hak Cipta Lagunya ke Polisi
-
Militerisme Menguat! 1.047 Pembela HAM Diserang di Era Prabowo-Gibran
-
Resmi! Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya: Dia Pelaku Utama
-
Jejak Kelam Taufik Hidayat: Mantan Istri Juga Pernah Disiksa, Polisi Duga Masih Ada Korban Lain
-
Jakarta Rayakan HUT ke-499 dengan Komitmen Mengutamakan Kualitas Hidup Penduduk
-
Menkes Budi Ungkap Faktor Utama Masyarakat Masih Anti Vaksin: Takut Demam, Kurang Literasi
-
KPK Cecar Presiden Borneo FC Nabil Husein Soal Aliran Uang Batu Bara Rita Widyasari