Suara.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dicecar oleh Komisi II DPR RI terkait penanganan jutaan hektare lahan sawit sitaan negara. DPR mempertanyakan lambatnya proses legalisasi lahan tersebut, padahal Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan keberhasilan penguasaan kembali lahan itu oleh negara.
Dalam Rapat Kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/9/2025), Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizami Karsayuda, mengutip pernyataan Presiden Prabowo yang menyebut negara telah menguasai kembali 3,1 juta hektare lahan sawit ilegal.
"Kita tahu Pak Presiden Prabowo Subianto di hadapan paripurna DPR menyampaikan bahwa negara telah menyita 3,1 juta hektare lahan sawit dari potensi 5 juta hektare yang ada," kata Rifqinizami.
Ia kemudian langsung mempertanyakan peran Kementerian ATR/BPN dalam proses tersebut.
"Di sisi yang lain kami juga ingin bertanya kepada Saudara Menteri ATR/BPN, mengapa kemudian 3,1 juta hektare itu tidak sebagian dilakukan proses legalisasinya melalui Kementerian ATR/BPN," lanjutnya.
Menurut Rifqinizami, pertanyaan ini relevan karena tidak semua lahan sawit sitaan berada di kawasan hutan. Banyak di antaranya masuk dalam kategori non-hutan atau Area Penggunaan Lain (APL), yang legalisasinya merupakan kewenangan Kementerian ATR/BPN.
"Kami tentu juga ingin mendapatkan penjelasan terkait dengan hal ini, karena potensi sekian juta itu tidak semua di kawasan hutan. Ada juga di kawasan non-hutan atau APL yang merupakan domain dari kewenangan Kementerian ATR/BPN," ujarnya.
Sebelumnya, dalam Sidang Tahunan MPR RI pada Jumat (15/8), Presiden Prabowo Subianto memang telah mengumumkan keberhasilan tersebut.
"Pada hari ini saya melaporkan di majelis ini bahwa Pemerintah Republik Indonesia sudah menguasai kembali 3,1 juta hektare dari potensi 5 juta hektare lahan sawit yang dilaporkan melanggar aturan [...] Yang sudah jelas kita verifikasi melanggar aturan 3,7 juta hektare dan dari 3,7 juta hektare, 3,1 juta sudah dikuasai kembali," ujar Prabowo saat itu.
Baca Juga: DPR Jawab 25 Tuntutan Rakyat: Tunjangan Dipangkas, Kunker Dibatasi, Ini yang Belum Terjawab
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
DPR Usul Presiden Bentuk Kementerian Bencana: Jadi Ada Dirjen Longsor, Dirjen Banjir
-
Pemerintah Pulangkan 2 WN Belanda Terpidana Kasus Narkotika Hukuman Mati dan Seumur Hidup
-
Aksi 4 Ekor Gajah di Pidie Jaya, Jadi 'Kuli Panggul' Sekaligus Penyembuh Trauma
-
Legislator DPR Desak Revisi UU ITE: Sikat Buzzer Destruktif Tanpa Perlu Laporan Publik!
-
Lawatan ke Islamabad, 6 Jet Tempur Sambut Kedatangan Prabowo di Langit Pakistan
-
Kemensos Wisuda 133 Masyarakat yang Dianggap Naik Kelas Ekonomi, Tak Lagi Dapat Bansos Tahun Depan
-
27 Sampel Kayu Jadi Kunci: Bareskrim Sisir Hulu Sungai Garoga, Jejak PT TBS Terendus di Banjir Sumut
-
Kerugian Negara Ditaksir Rp2,1 T, Nadiem Cs Segera Jalani Persidangan
-
Gebrakan KemenHAM di Musrenbang 2025: Pembangunan Wajib Berbasis HAM, Tak Cuma Kejar Angka
-
LBH PBNU 'Sentil' Gus Nadir: Marwah Apa Jika Syuriah Cacat Prosedur dan Abaikan Kiai Sepuh?