News / Nasional
Senin, 08 September 2025 | 15:55 WIB
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizami Karsayuda. [Bidik layar/Bagaskara]

Suara.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dicecar oleh Komisi II DPR RI terkait penanganan jutaan hektare lahan sawit sitaan negara. DPR mempertanyakan lambatnya proses legalisasi lahan tersebut, padahal Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan keberhasilan penguasaan kembali lahan itu oleh negara.

Dalam Rapat Kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/9/2025), Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizami Karsayuda, mengutip pernyataan Presiden Prabowo yang menyebut negara telah menguasai kembali 3,1 juta hektare lahan sawit ilegal.

"Kita tahu Pak Presiden Prabowo Subianto di hadapan paripurna DPR menyampaikan bahwa negara telah menyita 3,1 juta hektare lahan sawit dari potensi 5 juta hektare yang ada," kata Rifqinizami.

Ia kemudian langsung mempertanyakan peran Kementerian ATR/BPN dalam proses tersebut.

"Di sisi yang lain kami juga ingin bertanya kepada Saudara Menteri ATR/BPN, mengapa kemudian 3,1 juta hektare itu tidak sebagian dilakukan proses legalisasinya melalui Kementerian ATR/BPN," lanjutnya.

Menurut Rifqinizami, pertanyaan ini relevan karena tidak semua lahan sawit sitaan berada di kawasan hutan. Banyak di antaranya masuk dalam kategori non-hutan atau Area Penggunaan Lain (APL), yang legalisasinya merupakan kewenangan Kementerian ATR/BPN.

"Kami tentu juga ingin mendapatkan penjelasan terkait dengan hal ini, karena potensi sekian juta itu tidak semua di kawasan hutan. Ada juga di kawasan non-hutan atau APL yang merupakan domain dari kewenangan Kementerian ATR/BPN," ujarnya.

Sebelumnya, dalam Sidang Tahunan MPR RI pada Jumat (15/8), Presiden Prabowo Subianto memang telah mengumumkan keberhasilan tersebut.

"Pada hari ini saya melaporkan di majelis ini bahwa Pemerintah Republik Indonesia sudah menguasai kembali 3,1 juta hektare dari potensi 5 juta hektare lahan sawit yang dilaporkan melanggar aturan [...] Yang sudah jelas kita verifikasi melanggar aturan 3,7 juta hektare dan dari 3,7 juta hektare, 3,1 juta sudah dikuasai kembali," ujar Prabowo saat itu.

Baca Juga: DPR Jawab 25 Tuntutan Rakyat: Tunjangan Dipangkas, Kunker Dibatasi, Ini yang Belum Terjawab

Load More