- Terdapat tiga RUU yang diusulkan untuk masuk ke Prolegnas Prioritas 2025, salah satunya perampasan aset
- Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyambut baik usulan tersebut
- Pemerintah tidak keberatan jika DPR mengambil alih pembahasan RUU yang telah mandek selama satu dekade tersebut.
Suara.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset diusulkan untuk masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025-2026 dan menjadi inisiatif DPR RI.
Usulan ini mengemuka dalam rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menjelaskan bahwa terdapat tiga RUU yang diusulkan untuk masuk ke Prolegnas Prioritas 2025, yaitu RUU tentang Perampasan Aset, RUU tentang Kamar Dagang Industri, dan RUU tentang Kawasan Industri.
Dengan masuknya usulan ini, RUU Perampasan Aset yang sebelumnya merupakan usulan dari pemerintah untuk Prolegnas jangka menengah, kini beralih status menjadi RUU inisiatif DPR RI.
"Jadi (usulan) perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR, dan itu masuk ke 2025," kata Bob dalam rapat Baleg.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyambut baik usulan tersebut.
Ia menyatakan bahwa pemerintah tidak keberatan jika DPR mengambil alih pembahasan RUU yang telah mandek selama satu dekade tersebut.
"Pemerintah setuju apa yang menjadi usul inisiatif DPR terkait tiga RUU tadi untuk masuk dalam evaluasi Prolegnas 2025," ujarnya.
Supratman bahkan mengapresiasi sikap DPR yang bersedia mengambil alih penyusunan draf RUU Perampasan Aset.
Baca Juga: Fakta 60 Keluarga Kuasai Separuh Lahan RI, Anggota DPR Desak Pemerintah Naikkan Pajak Konglomerat
"Terima kasih karena pemerintah sebenarnya juga sudah siap dan hari ini kita harus memberi apresiasi yang luar biasa kepada DPR karena memenuhi janji mengambil alih draf penyusunan draf RUU tentang Perampasan Aset. Nanti naskah akademik maupun materi RUU-nya boleh kita sharing nanti," tambahnya.
Kendati begitu, hasil rapat ini belum final. Rapat antara DPR dan pemerintah masih berlangsung, dan keputusan resmi akan diambil setelah Ketua Baleg membacakan keputusan dan mengetok palu di sesi akhir rapat.
Jika RUU Perampasan Aset resmi menjadi inisiatif DPR, proses selanjutnya akan melibatkan beberapa tahapan.
Tahap pertama adalah penyusunan naskah akademik dan draf RUU oleh DPR, yang biasanya dikerjakan oleh alat kelengkapan DPR seperti Komisi III atau Baleg. Setelah selesai, dokumen tersebut akan disampaikan kepada pimpinan DPR.
Selanjutnya, RUU inisiatif DPR harus mendapatkan persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR untuk ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR.
Setelah disetujui, pimpinan DPR akan menyampaikan RUU tersebut kepada Presiden untuk mendapatkan Surat Presiden (Surpres) yang berisi penunjukan menteri atau perwakilan pemerintah untuk membahas RUU bersama DPR.
Berita Terkait
-
Serikat Ojol Ngadu ke DPR Minta Perpres Perlindungan Pekerja, Dasco Akan Temui Prabowo Siang Ini
-
Viral Mulan Jameela Disebut Lulusan SMA hingga Tak Pantas Jabat Komisi VII DPR, Ini Faktanya
-
Rakyat Tuntut RUU Perampasan Aset Disahkan, DPR Sibuk dengan Angka Tunjangan
-
Fakta 60 Keluarga Kuasai Separuh Lahan RI, Anggota DPR Desak Pemerintah Naikkan Pajak Konglomerat
-
Nasib 3,1 Juta Ha Lahan Sawit Sitaan Dipertanyakan, DPR Cecar Kementerian ATR/BPN
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer